KOTA BANDUNG, METRO JABAR.ID
Kabiro Investigasi DPP Manggala Garuda Putih Agus satria menilai terkait pembangunan proyek Rumah Sakit di Jampang Kulon Sukabumi telah terjadi persekongkolan.
Menurutnya untuk pemenangan tender tersebut ada persengkongkolan antara Pokja, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Penyedia Barang dan Jasa, serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar.
“Diduga telah terjadi vertical dan horizontal yang hanya memikirkan komitmen fee. Ungkap Agus saat di temui, Selasa (5/5/2020).
Rumah Sakit di Jampang pemenangnya sudah di tetapkan mafia nya. Oknum Dinkes Jabar sudah memplot pengusaha untuk di menenangkan tender, dengan pemenang tender PT. Brahmakerta Adiwira,” Jalan Minangkabau No. 6-GLt.3 Jakarta Selatan.
Pihaknya menyatakan sikap akan mengusut kasus tersebut sampai tuntas. Menurutnya dari surat pertama yang dikirim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat harus sampai dikejar siapa itu oknum Dinkes Jabar.
“Tapi saya sudah tahu oknumnya, tetapi tidak etis kalau disebutkan. salah satunya Sekdis Dinkes Jabar dan PPK nya. Kami bersikap telah melaporkan sampai ke Aparat Penegak Hukum (APH), Kejati Jabar, bahkan sampai ke KPK,” tegasnya.
Agus menuturkan proses pembangunan proyek Rumah Sakit tersebut nilainya sangan fantastis. Ia menyebut nilainya mencapai Rp.30.043.094.400,00 dan di menangkan oleh PT.Brahmakerta Adiwira dengan penawaran Rp.24.093.636.331.11. Berarti jumpingnya harga Lelang Tender mencapai Rp.5.949.458.069,- Sebelum Proyek itu di laksanakan.
“Sebelumnya padahal banyak pekerjaan yang tidak sesuai. Kami melihat bahwa ini ada persengkongkolan oknum yang itu-itu saja,” katanya.
Menurutnya ketika ada proyek seharusnya prosesnya ditempuh secara profesional dan murni. Ia menilai saat ini Dinkes Jabar banyak terjadi kecurangan tidak hanya pembangunan, bahkan banyak proyek-proyek Alat Kesehatan (Alkes) dan sebagainya.
“Apalagi ketika masuk pembangunan, itu banyak uang negara yang digunakan. Dari proses awal yang dilakukan Dinkes Jabar sudah salah, apalagi nantinya pada proses
pembangunan. Ketika di awal sudah banyak yang dirugikan terkait proses tender, apalagi ketika proses pembangunan,” jelasnya.
“Ke depannya proyek tersebut mau dihentikan, atau ditender ulang, ya intinya Kejati Jabar harus memproses secara langsung. Walaupun saat ini belum merugikan uang negara, dari proses awalnya sudah berantakan. Jadi sebelum merugikan uang negara, APH harus menindak tegas hal tersebut,” Ungkapnya. (Red./Azay)
Discussion about this post