Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Pelaksanaan PSBB Di Kota Bandung Tunggu Pergub

April 18, 2020
in Uncategorized
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna menyatakan tengah menunggu Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung Raya

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna menyatakan tengah menunggu Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung Raya

KOTA BANDUNG, METRO JABAR.ID

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna menyatakan tengah menunggu Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung Raya. Hal tersebut menyusul telah keluarnya Surat Keputusan PSBB dari Kementerian Kesehatan, Jumat (17/4/2020).

“Ini ada surat Menteri Kesehatan yang mengatur tentang penetapan PSBB di Bandung Raya. Saya memperkirakan Pak Gubernur nanti akan mengambil langkah mengeluarkan Pergub. Ini dugaan saya, ya. Kalau melihat dari apa yang terjadi di Bodebek,” ujar Ema.

BacaJuga

Radea Respati Dorong Akselerasi Inovasi Digital dan Peningkatan SDM Pelayanan Admindukcapil

Antisipasi DBD Merebak, Dewan Lakukan Penguatan Edukasi Bersama Dinas dan Kewilayahan

Sebagaimana yang terjadi di wilayah Kota Bogor, Kab. Bogor, Kota Depok, Kab. Bekasi, dan Kota Bekasi (Bodebek), Gubernur Jawa Barat. Ridwan Kamil mengeluarkan peraturan yang menetapkan PSBB wilayah tersebut. Hal yang sama dimungkinkan untuk wilayah Bandung Raya yang terdiri dari Kota Bandung, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.

Namun Ema Sumarna mengaku sudah mempersiapkan rancangan Peraturan Wali Kota yang akan mengatur tentang PSBB khusus di Kota Bandung. Perwal tersebut akan diterbitkan setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerima Peraturan Gubernur (Pergub).

“Kota Bandung harus mengeluarkan Perwal. (Draft) Perwalnya sudah ada. Kita sudah (menyusun) tadi siang hari. Saya pikir secara substansi sudah bisa dikatakan final, tinggal dilegalkan saja karena kita menunggu dulu Pergub, karena Perwal ini tidak boleh mendahului Pergub,” jelas Ema.

Pada rancangan Perwal tersebut telah diatur hal-hal yang boleh dan dilarang dilakukan oleh masyarakat selama masa PSBB. Perwal juga akan menjelaskan sektor-sektor yang boleh dan tidak boleh beroperasi.

“Secara umum sama dengan Permenkes Nomor 9 tahun 2020. Yang boleh itu yang berkenaan dengan aspek pangan, energi, komunikasi, makanan, minuman. Jadi kalau nanti ada restoran buka, boleh. Tapi dengan catatan, tidak boleh makan di tempat, tapi harus take away,” tutur Ema.

“Kalau nanti toko modern buka, boleh, karena mereka menyediakan kebutuhan pokok masyarakat. Yang kita atur adalah jam operasionalnya, mereka mulai boleh buka mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB,” imbuhnya.

Ema mengungkapkan, dalam Perwal tidak memberikan sanksi. Sebab, berdasarkan tata aturan hukum pemerintah, Perwal tidak bisa mengatur tentang sanksi.

“Dalam Perwal tidak boleh mengatur sanksi. Sanksi harus ada di dalam Perda (Peraturan Daerah). Jadi jangan dipaksa-paksa dalam kaidah hukum sebuah produk peraturan kepala daerah harus mengatur tentang sanksi. Kita tidak boleh keluar dari kaidah itu,” papar Ema.

Bagi Ema Sumarna, PSBB jangan sampai membuat warga semakin resah dengan adanya sanksi. Sebab pada prinsipnya, pemberlakuan PSBB untuk membatasi aktivitas warga agar terhindar dari wabah Covid-19. Ia pun mengajak seluruh warga untuk menaati aturan ini secara sadar, bijak, dan disiplin tanpa harus ditakuti dengan sanksi.

“Intinya bagi saya, PSBB ini tidak membuat orang tegang. Ini semua demi untuk kita saat ini ke depan, jadi mari semua sama-sama ikuti aturan main ini. Tidak ada tujuan untuk menyengsarakan masyarakat. Tujuannya untuk mempercepat kita keluar dari persoalan ini. Jadi tidak hanya mengandalkan kesigapan pemerintah yang paling utama juga kedisiplinan,” tuturnya. (Red./Nur/Iwnaruna/Azay)

Tags: Gubernur Jawa BaratMenteri Kesehatan Dr dr Terawan Agus PutrantoPergubPSBBSekda kota bandungTunggu
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Radea Respati Dorong Akselerasi Inovasi Digital dan Peningkatan SDM Pelayanan Admindukcapil

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber...

Antisipasi DBD Merebak, Dewan Lakukan Penguatan Edukasi Bersama Dinas dan Kewilayahan

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., menjadi narasumber pada kegiatan rapat koordinasi...

Galeri Patrakomala Jadi Inspirasi Komisi II DPRD Kalteng Kembangkan Produk Lokal

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Galeri Patrakomala Dekranasda Kota Bandung di Braga City Walk menerima kunjungan kerja dari Komisi II DPRD Provinsi...

Peserta Sespimma Polri Belajar Strategi Lawan Hoaks dan Kejahatan Siber ke Pemkot Bandung

Oktober 21, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Peserta Didik Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimma) Polri Angkatan ke-74 Tahun Ajaran 2025 belajar ke Finas...

DPRD dan Pemerintah Kota Bandung Setujui Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026

Oktober 21, 2025
0

METRO JABAR.ID -- DPRD Kota Bandung menyelenggarakan rapat paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas...

Load More
Next Post
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerima bantuan dari Arei Outdoor Gear serta GBI SPH Stairway From Heaven sebanyak 1.000 paket sembako

Pemkot Bandung Terima Bantuan Dari Pihak Manapun Untuk Dampak Covid-19

Koordinator Bidang Logistik Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Elly Wasliah memastikan stok pangan di Kota Bandung aman

Disdagin Jamin Stok Pangan Kota Bandung Aman Saat PSBB

Discussion about this post

Recommended

KPU Kota Bandung Siapkan 10 TPS Khusus Saat Pemungutan Suara pada 27 November Mendatang

November 5, 2024

Meiwan Kartiwa: Harga Sayur di Kota Bandung Alami Penurunan Sejak Pandemi Covid-19

September 4, 2020
Pemkot Bandung Resmi luncurkan Logo Hari Jadi ke-210 Kota Bandung

Pemkot Bandung Resmi luncurkan Logo Hari Jadi ke-210 Kota Bandung

September 17, 2020

 DPRD Tinjau Dua Titik Lokasi Calon Kantor BPBD Kota Bandung

Januari 23, 2025
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi