KAB.BANDUNG, METRO JABAR.ID
Penanganan dampak penyebaran virus Corona (Covid-19) yang dilakukan satuan Gugus Tugas yang diketuai oleh Sekda Kabupaten Bandung, harus selektif dan transfaran. Jangan sampai ada penumpang gelap demi meraup keuntungan pribadi atau golongan, dikatakan Ketua Komisi A DPRD Kab. Bandung, H. Erwin Gunawan, di Kantor DPRD Kab. Bandung. Senin 13/04/2020
Terkait, Surat Nomor: 611.1/844/DPMPSTP, perihal Realisasi Corporate Social Responsibility (CSR) triwulan I tahun 2020, yang dikeluarkan Ketua Gugus Tugas, Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, ditujukan kepada Direksi Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Perusahaan Modal Asing (PMA) di wilayah Kabupaten Bandung Jawa Barat.
“pada surat tersebut tidak ada kop surat, tanggal dikeluarkan begitupun tidak ada tanda tangan Ketua Gugus Tugas, termasuk stempel. Itu perlu ditelusuri secara signifikan, agar jelas peruntukkannya. Apa benar surat tersebut dikeluarkan oleh ketua Gugus Tugas Penanggulangan Virus Corona (Covid-19),” kata Erwin.
Dalam surat itu, disebutkan Erwin, untuk penanganan dampak sosial, ekonomi akibat Virus Corona (Covid-19). dimana, Ketua Gugus Tugas mengharapkan perusahaan PMDN dan PMA diminta untuk mengalokasikan dana Tanggung Jawab Sosial, periode Triwulan I tahun 2020, untuk pengadaan sembako bagi masyarakat miskin baru yang terdampak dari kebijakan pemerintah yang menerapkan Social Distancing.
Pengelolaan dana CSR yang diperuntukan pengadaan sembako bagi warga miskin baru dikalangan masyarakat terdampak virus Corona (Covid-19) periode triwulan ke satu, berarti ada triwulan kedua dan triwulan seterusnya, tutur Erwin.
Apa bila surat itu dinyatakan benar, perusahaan PMDN dan PMA yang sudah dimintai bantuan atau yang akan di mintai bantuan, kepada siapa bantuan sembako tersebut akan diberikan, ujar Erwin.
Diharapkan ada keterbukaan dalam pengelolaan draf rincian anggaran penanggulangan penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang dipersiapkan oleh Pemerintah Kab. Bandung, pungkasnya. (Red./Azay)
Discussion about this post