Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Pemkot Bandung Perpanjang Masa Tanggap Darurat Covid-19

April 10, 2020
in Uncategorized
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperpanjang masa status keadaan Tanggap Darurat Bencana Wabah Covid-19.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperpanjang masa status keadaan Tanggap Darurat Bencana Wabah Covid-19.

KOTA BANDUNG, METRO JABAR.ID

Melihat kasus penyebaran wabah Coronavirus Disease 19 (Covid-19) yang belum menunjukan angka penurunan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperpanjang masa status keadaan Tanggap Darurat Bencana Wabah Covid-19.

Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor: 443/SE.054-Dinkes tertanggal 9 April 2020. Dengan demikian, masa pembelajaran jarak jauh dan bekerja dari rumah atau work from home kembali diperpanjang.

BacaJuga

Penelitian Prasasti Cikapundung Tamansari Resmi Dimulai

Gratis dan Lengkap! Taman Supratman Semakin Diminati Warga

Dalam surat edaran terbaru ini, Wali Kota Bandung juga meminta agar umat muslim mentaati Surat Edaran MUI Kota Bandung Nomor 503/A/MUI-KB/III/2020.

Dalam surat edaran MUI Kota Bandung tersebut memfatwakan bahwa; “dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan shalat Jumat dan menggantinya dengan shalat dhuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan shalat lima waktu/rawatib/tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya.”

Dalam surat edaran terbaru ini, Wali Kota Bandung juga kembali meminta seluruh warga Kota Bandung meningkatkan kewaspadaan diri dengan berperilaku hidup bersih dan sehat di berbagai tempat serta menghindari keramaian dan perjalanan tidak penting.

Selain itu, warga yang melihat dan merasakan seperti gejala Covid-19 agar menghubungi call centre 119.

Selain itu, Wali Kota Bandung juga memerintahkan kepada aparatur pemerintah yang berwenang untuk melakukan tindakan tertentu sesuai dengan standar dan prosedur dalam penanganan wabah Covid-19 dengan tujuan membubarkan pertemuan atau kerumunan orang serta meminta dengan sangat kepada masyarakat untuk segera kembali ke rumahnya masing-masing.

Surat edaran ini berlaku sejak tanggal diterbitkan dan akan dievaluasi dalam jangka 14 hari sesuai dengan perkembangan pendemi Covid-19. (Red./Iwnaruna/Azay)

Tags: Dinkes kota bandungMUI Kota BandungPerpanjangb masa status keadaan tanggap darurat bencana wabah Covid-19Walikota Bandung
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Penelitian Prasasti Cikapundung Tamansari Resmi Dimulai

Juli 15, 2025
0

METRO JABAR .ID -- Penelitian terhadap batu yang diduga sebagai Prasasti Cikapundung Tamansari resmi dimulai pada 9 Juli 2025 dan...

Gratis dan Lengkap! Taman Supratman Semakin Diminati Warga

Juli 14, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Salah satu taman di Kota Bandung yang memiliki fasilitas olahraga yaitu Taman Supratman. Srtelah direnovasi, kini fasilitas...

Perubahan APBD 2025 Ditetapkan, Dewan Sampaikan Beberapa Catatan

Juli 14, 2025
0

METRO JABAR.ID -- DPRD Kota Bandung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan...

Gotong Royong Kuatkan Kembali Nilai Tradisi Bangsa Indonesia

Juli 11, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Tingkat Kecamatan...

Rapat Koordinasi Bersama KPK RI, Ketua DPRD: Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi di Daerah

Juli 11, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri undangan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)...

Load More
Next Post
Forum Bandung Sehat (FBS) mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp400 juta dari bank BJB

BJB Kucurkan Dana Bantuan Forum Bandung Sehat Rp 400 Juta

Gugus Tugas Deteksi Dini Pengamanan Kewilayahan dari Covid-19

Gugus Tugas Deteksi Dini Pengamanan Kewilayahan dari Covid-19

Discussion about this post

Recommended

DPRD Kota Bandung Kebut Pembahasan Raperda Pengawasan Minuman Beralkohol

Juni 19, 2024

Pemprov Jabar Siapkan Anggaran Rp 600 M untuk Dana Perbaikan Jalan Sepanjang 360 Kilometer

Januari 25, 2023

Perkuat Digitalisasi Desa, Ridwan Kamil Lakukan Pemerataan Ekonomi di Seluruh Pelosok Daerah

November 30, 2021

Tata Kawasan Alun-alun, Pemkot Bandung Bongkar JPO di Jalan Asia Afrika

Desember 21, 2021
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi