Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Pengertian Karantina Menurut UU No. 6 Tahun 2018 yang Dikenal di Indonesia

April 1, 2020
in Uncategorized
Pengertian Karantina Menurut UU No.6 Tahun 2018 yang di kenal di Indonesia

Pengertian Karantina Menurut UU No.6 Tahun 2018 yang di kenal di Indonesia

KOTA BANDUNG, METRO JABAR.ID

virus corona atau Covid-19 kini memunculkan sejumlah istilah mengenai upaya pembatasan aktivitas atau akses suatu wilayah. Salah satu yang cukup terkenal yaitu lockdown.

Lockdown ini menjadi populer manakala sejumlah negara menggunakan kebijakan tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Di cakupan kota kebijakan lockdown diambil kala menutup wilayah Wuhan di Tiongkok atau Daegu, Korea Selatan. Sementara di Italia lebih memilih untuk lockdown satu negara.

BacaJuga

Pemkot Bandung Waspadai Pergeseran Tanah dan Rumah Roboh

Sungai Cilameta Dikeruk, Kang Upep Apresiasi Langkah Pemkot Bandung

Disadur dari beberapa sumber, lockdown diartikan sebagai upaya karantina dengan menutup total suatu wilayah. Selain negara, di Indonesia pengklasifikasian wilayah terbagi-bagi atas otonominya berskala provinsi serta kota atau kabupaten.

Kedaruratan masalah kesehatan ini tertera dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Di dalamnya juga termasuk berisi tentang upaya penanganan melalui pembatasan aktivitas yang terbagi dalam beberapa kebijakan sesuai kebutuhan dan temuan kasus di lapangan.

Di pasal 49 ayat 1 tertera bahwa dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah pada situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dilakukan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau pembatasan Sosial Berskala Besar oleh pejabat Karantina Kesehatan.

Berikut pengertian sejumlah istilah menurut UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan:

Karantina Rumah
Karantina Rumah adalah pembatasan penghuni dalam suatu rumah beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Karantina Rumah Sakit
Karantina Rumah Sakit adalah pembatasan seseorang dalam rumah sakit yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Karantina Wilayah
Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. (Red./Iwnaruna/Azay)

Tags: Gubernur Jawa BaratPengertian Karantina di IndonesiaPresiden RI Joko WidodoWalikota Bandung
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Pemkot Bandung Waspadai Pergeseran Tanah dan Rumah Roboh

Oktober 30, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyoroti potensi pergerakan tanah dan dampaknya terhadap kerusakan rumah warga di sejumlah...

Sungai Cilameta Dikeruk, Kang Upep Apresiasi Langkah Pemkot Bandung

Oktober 30, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Anggota DPRD Kota Bandung, Asep Sudrajat, S.A.P., meninjau langsung kegiatan pengerukan Sungai Cilameta di wilayah RW 01,...

Kota Bandung Gerak Bersama Lawan Kekerasan Online terhadap Perempuan dan Anak

Oktober 29, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bekerja sama dengan Organisasi Kepemudaan (OKP) Perempuan Bangsa menggelar workshop bertajuk “Bersama Lawan...

Bandung Fair Resmi Dibuka, Rasakan Budayanya

Oktober 29, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi membuka Bandung Fair 2025, sebuah ajang yang memadukan sektor ekonomi kreatif, budaya,...

Edwin Senjaya: Implementasi Nilai Kebangsaan Jadi Penentu Kemajuan Indonesia di Masa Depan

Oktober 29, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pimpinan DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., menjadi narasumber Diseminasi 4 Konsensus Kebangsaan yang...

Load More
Next Post
Gabungan beberapa LSM diantaranya LSM Prabu, LSM Tuar dan LSM Jangkar, Ormas Snakers, hari ini Rabu (1/4) melaksanakan Baksos Penyemprotan Disinfektan Covid-19

Bentuk Kepedulian Lembaga Sosial Masyarakat Gelar Baksos Penyemprotan Disinfektan Melawan Covid-19

Cecep Rustiana,S.Hut salah seorang Kepala Seksi Bina Partisipasi Masyarakat di Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kota Bandung merupakan seorang yang piawai dalam meracik cairan anti septik dn cairan pencegahan virus (Disinfektan)

SATWANKAR DAN DISINFEKTAN KOTA BANDUNG

Discussion about this post

Recommended

Peninjauan Rapid Test Drive Thru Oleh Pangdam III/Siliwangi Di Kampus ITENAS Bandung

Juni 18, 2020
Kemenkes: Pemerintah Masih Pertimbangkan Syarat Vaksin Gratis Peserta BPJS Kesehatan

Kemenkes: Pemerintah Masih Pertimbangkan Syarat Vaksin Gratis Peserta BPJS Kesehatan

Desember 17, 2020
Alhamdulillah, Wali Kota Bandung Oded M Danial Dinyatakan Negatif Covid-19

Alhamdulillah, Wali Kota Bandung Oded M Danial Dinyatakan Negatif Covid-19

Januari 15, 2021

Dorong Pemkot Buka Banyak Ruang Bagi Seniman

Mei 23, 2025
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi