Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Pemdaprov Jabar keluarkan Maklumat untuk Tidak Mudik dan Tidak Piknik Tahun 2020

Maret 30, 2020
in Uncategorized
Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat mengeluarkan maklumat untuk tidak mudik dan tidak piknik kepada seluruh warga Jawa Barat

Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat mengeluarkan maklumat untuk tidak mudik dan tidak piknik kepada seluruh warga Jawa Barat

KOTA BANDUNG, METRO JABAR.ID

Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat mengeluarkan maklumat untuk tidak mudik dan tidak piknik kepada seluruh warga Jawa Barat. Maklumat ini dikeluarkan melalui Surat Edaran No. 360/49/Dishub ditujukan kepada para Bupati dan Walikota di Jawa Barat.

Menurut Sekretaris Daerah Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja, maklumat ini dikeluarkan dengan tujuan agar penyebaran virus korona (COVID-19) di Jawa Barat tidak semakin meluas, yang dapat menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, dampak psikologis di masyarakat serta berpotensi mengancam kehidupan dan penghidupan masyarakat.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Melalui maklumat ini, kepada para bupati dan wali kota di Jawa Barat, saat menjelang bulan suci ramadan 1441 H, diminta untuk menyampaikan edaran, dan maklumat secara massif kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak mudik, dan tidak piknik dengan memanfaatkan unsur kewilayahan masing-masing hingga tingkat terkecil yaitu RW/RT.

“Para ketua RT setempat diminta melakukan pendataan terhadap pendatang yang melaksanakan mudik ke wilayahnya untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP),” terang Setiawan.

Jika masih ada warga masyarakat yang tetap melaksanakan aktifitas mudik, Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta para Bupati dan Wali Kota mengintruksikan jajaran di bawahnya untuk segera melakukan pendataan untuk keperluan pengawasan (surveilance), penelusuran (tracking), pelacakan (tracing), dan pembatasan gerak (fencing) di kemudian hari.

“Orang yang memaksa untuk mudik, ini langsung ditetapkan sebagai ODP dan wajib melakukan karantina mandiri selama 14 hari,” tegas Setiawan.

Bupati dan Wali Kota juga dapat berkordinasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat dan jajaran wilayah dibawahnya untuk melakukan tindakan hukum jika warga yang berstatus ODP tersebut tidak melakukan karantina mandiri.

Pemdaprov Jawa Barat juga meminta agar para Bupati dan Wali Kota meniadakan kegiatan piknik yang umumnya berlangsung bersamaan dengan datangnya bulan suci ramadan dan pada saat Idul Fitri.

“Para Bupati dan Wali Kota dapat menutup tempat wisata umum yang sering didatangi warga untuk sementara waktu, dan mengantisipasi kegiatan mudik menjelang bulan suci ramadan, seperti munggahan atau piknik keluarga saat idul fitri karena berpotensi menghadirkan kerumunan, ini sebaiknya dicegah dan diberikan penjelasan kepada warga mengapa tidak boleh dilakukan,” jelasnya.

Ditambahkan Setiawan, koordinasi dan kerjasama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) di tingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan, kelurahan, tokoh masyarakat, ulama hingga RW/RT harus semakin ditingkatkan untuk kelancaran dan keamanan pelaksanaannya.

Selain itu, perangkat daerah dan pelaksana urusan teknis bidang kebencanaan, kesehatan, dan perhubungan di kabupaten/kota secepatnya berkoordinasi dengan Badan Penanggulanan Bencana Daerah Provinsi Jawa Barat, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat dan Badan Penanggulanan Bencana Nasional terkait penanganan penyebaran virus korona di wilayahnya masing-masing.

“Untuk yang terdekat ini, siapkan protokol pencegahan secara maksimal dis simpul-simpul transportasi dan jalur perjalanan antar kabupaten/kota,” pungkasnya.(Red./Iwnaruna/Azay)

Tags: Bupati Jawa baratGubernur Jawa BaratKAPOLDA JAWA BARATPemerintah Daerah Provinsi Jawa BaratSekda provinsi Jawa baratWalikota Jawa barat
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial bersama Forum Bandung Sehat menggalang bantuan dari perusahaan dan instansi swasta berupa paket sembako yang akan dibagikan kepada keluarga miskin dan sangat miskin di Kota Bandung

23.000 Paket Sembako Senilai Rp. 4,6 Miliar Siap Didistribusikan

Forkopimda Kota Bandung telah membentuk Gugus Tugas yang diketuai langsung oleh Wali Kota Bandung

Tetapkan KLB, FORKOPIMDA Kota Bandung Bentuk Gugus Tugas

Discussion about this post

Recommended

Tingkatkan Indeks Kebahagiaan Warga, DPKP3 Kota Bandung Akan Bangun Taman lagi

Tingkatkan Indeks Kebahagiaan Warga, DPKP3 Kota Bandung Akan Bangun Taman lagi

Januari 16, 2021

Imbas Kasus Korupsi, Yana Mulyana Ikhlas Dipecat dengan Tidak Hormat Sebagai Wali Kota Bandung

September 22, 2023

Bandung Gebyar Wisata Sejarah Bersepeda

Juni 4, 2021

Gubernur Jabar Apresiasi Aplikasi Agree PT Telkom

Mei 6, 2021
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »