Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

PEMKOT Bandung Bakal Minta Sektor Swasta Laksanakan Work From Home

Maret 28, 2020
in Uncategorized
Kepala Disnaker Kota Bandung, Arief Syaifudin mengungkapkan hal itu selaras dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/3/HK.04/III/2020

Kepala Disnaker Kota Bandung, Arief Syaifudin mengungkapkan hal itu selaras dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/3/HK.04/III/2020

KOTA BANDUNG, METRO JABAR.ID

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana meminta perusahaan swasta untuk membatasi jumlah tenaga kerjanya atau ikut melaksanakan Work From Home (bekerja dari rumah) selama pandemik Covid-19. Hal ini untuk semakin memperketat penyebaran virus corona di Kota Bandung.

Kepala Disnaker Kota Bandung, Arief Syaifudin mengungkapkan hal itu selaras dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja atau Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

BacaJuga

Radea Respati Dorong Akselerasi Inovasi Digital dan Peningkatan SDM Pelayanan Admindukcapil

Antisipasi DBD Merebak, Dewan Lakukan Penguatan Edukasi Bersama Dinas dan Kewilayahan

“Saat ini kita tengah menyiapkan tengah mempersiapkan surat edaran bagi para pengusaha terkait kebijakannya terhadap para buruh atau pekerja selama pandemi Covid-19. Melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, draft surat tersebut sudah selesai dibuat,” kata Arief, Jumat (27/3/2020).

Menurut Arief, poin pertama dalam surat edara tersebut adalah anjuran untuk ikut membatasi aktivitas manusia dalam jumlah banyak. Apabila memungkinkan, alangkah lebih bagusnya bila dihentikan sementara.

“Untuk sementara waktu dapat menghentikan atau pembatasan seluruh atau sebagian kegiatan usaha yang ada di perusahaan. Apabila tidak dapat menutup kegiatan usaha, maka dapat menerapkan kebijakan social distancing untuk menjaga jarak fisik. Atau kita menyarankan Work From Home (WFH), sehingga di perusahaan itu tidak terlalu banyak orang sekiranya ada dilakukan pembatasan,” beber Arief.

Arief menambahkan, pengecualian diberlakukan bagi sejumlah pelaku usaha yang diperlukan di masa pembatasan aktivitas ini. Seperti jasa dan perdagangan di bidang kesehatan, pengusaha makanan dan bahan bakar juga diimbau tetap buka.

“Lalu dikecualikan untuk tidak menutup kegiatan usaha bagi usaha yang berhubungan langsung dengan pelayanan kesehatan, penyediaan bahan pokok dan bahan bakar minyak. Karena ini kebutuhan dasar dalam kondisi ini,” imbuhnya.

Arief mengungkapkan, perusahaan juga diminta untuk melaporkan situasi dan kondisi para pekerja atau buruh apabila ada yang diduga terpapar terpapar virus corona. Para pengusaha agar memerhatikan standarisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap para pekerja atau buruh.

Khusus mengenai persoalan upah, Arief menyerukan kepada para pengusaha untuk tetap membayarkan upah bagi buruh atau pekerjanya yang masuk pada kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP). Dengan catatan, status tersebut disertai keterangan dari dokter.

“Mengenai perlindungan pengupahan kepada buruh atau pekerja terkait covid-19 itu bagi pekerja buruh yang dikategorikan ODP Covid-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak dapat bekerja paling lama 14 hari atau sesuai standar kementerian kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh,” jelasnya.

Arief juga menyebut, upah juga tetap diberikan kepada buruh atau pekerja yang tengah diisolasi. Status positif terjangkit virus corona tersebut juga dibuktikan lewat surat keterangan dokter.

“Pekerja buruh yang dikategorikan suspek covid-19 dan dikarantina isolasi menurut keterangan dokter maka upahnya dibayarkan sesuai dengan peraturan perundangan. Bagi pekerja atau buruh yang tidak masuk karena sakit covid-19 dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Apabila ada perusahaan yang ingin melakukan penyesuaian upah karena terdampak pendemik virus corona, Arief menegaskan hal itu harus berdasarkan kesepakatan bersama serikat buruh atau perwakilan pekerja.

“Berikutnya bagi perusahaan yang menghentikan atau pembatasan usaha guna pencegahan penanggulangan covid-19 sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh buruh tidak masuk kerja dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pemberian upah pekerja atau buruh diberikan sesuai kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja atau dengan perwakilan pekerja buruh atau yang disebut bipartit,” papar Arief.

Selebihnya, Arief juga mengimbau kepada setiap perusahaan untuk melaporkan setiap kebijakan yang diambil selama pendemik Covid-19 ini kepada Disnaker Kota Bandung. Sehingga keberlangsungan usaha dan kondisi buruh atau pekerja di Kota Bandung bisa termonitor. (Red./Iwnaruna/Azay)

Tags: Disnaker Kota BandungWalikota Bandung
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Radea Respati Dorong Akselerasi Inovasi Digital dan Peningkatan SDM Pelayanan Admindukcapil

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber...

Antisipasi DBD Merebak, Dewan Lakukan Penguatan Edukasi Bersama Dinas dan Kewilayahan

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., menjadi narasumber pada kegiatan rapat koordinasi...

Galeri Patrakomala Jadi Inspirasi Komisi II DPRD Kalteng Kembangkan Produk Lokal

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Galeri Patrakomala Dekranasda Kota Bandung di Braga City Walk menerima kunjungan kerja dari Komisi II DPRD Provinsi...

Peserta Sespimma Polri Belajar Strategi Lawan Hoaks dan Kejahatan Siber ke Pemkot Bandung

Oktober 21, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Peserta Didik Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimma) Polri Angkatan ke-74 Tahun Ajaran 2025 belajar ke Finas...

DPRD dan Pemerintah Kota Bandung Setujui Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026

Oktober 21, 2025
0

METRO JABAR.ID -- DPRD Kota Bandung menyelenggarakan rapat paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas...

Load More
Next Post
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengapresiasi keputusan sejumlah pusat perbelanjaan untuk tutup sementara. ( Paskal shopping center)

Mencegah Covid-19 Mal Di Kota Bandung Tutup Sementara

Kota Bandung resmi memperpanjang masa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik hingga 11 April mendatang

Masa Pembelajaran Jarak Jauh Diperpanjang Hingga 11 April

Discussion about this post

Recommended

PD Kebersihan Kota Bandung Resmi Dilikuidasi

Oktober 16, 2021
Geger Domba Bermata Satu, Lahir di Tepi Sungai Citarum Setelah Natal

Geger Domba Bermata Satu, Lahir di Tepi Sungai Citarum Setelah Natal

Desember 27, 2020
Bentuk Sinergiritas Kabid Humas Polda Jabar Bersama TNI - Polri & Elemen Masyarakat Di Pasar Tradisonal Kalapasawit

Bentuk Sinergiritas Kabid Humas Polda Jabar Bersama TNI – Polri & Elemen Masyarakat Di Pasar Tradisonal Kalapasawit

Juni 6, 2020

Keren! 68,49 Persen Warga Cinambo Bandung Kelola Sampah dari Rumah

Januari 5, 2024
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi