Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

PEMKOT Bandung Bakal Minta Sektor Swasta Laksanakan Work From Home

Maret 28, 2020
in Uncategorized
Kepala Disnaker Kota Bandung, Arief Syaifudin mengungkapkan hal itu selaras dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/3/HK.04/III/2020

Kepala Disnaker Kota Bandung, Arief Syaifudin mengungkapkan hal itu selaras dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/3/HK.04/III/2020

KOTA BANDUNG, METRO JABAR.ID

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana meminta perusahaan swasta untuk membatasi jumlah tenaga kerjanya atau ikut melaksanakan Work From Home (bekerja dari rumah) selama pandemik Covid-19. Hal ini untuk semakin memperketat penyebaran virus corona di Kota Bandung.

Kepala Disnaker Kota Bandung, Arief Syaifudin mengungkapkan hal itu selaras dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja atau Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

“Saat ini kita tengah menyiapkan tengah mempersiapkan surat edaran bagi para pengusaha terkait kebijakannya terhadap para buruh atau pekerja selama pandemi Covid-19. Melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, draft surat tersebut sudah selesai dibuat,” kata Arief, Jumat (27/3/2020).

Menurut Arief, poin pertama dalam surat edara tersebut adalah anjuran untuk ikut membatasi aktivitas manusia dalam jumlah banyak. Apabila memungkinkan, alangkah lebih bagusnya bila dihentikan sementara.

“Untuk sementara waktu dapat menghentikan atau pembatasan seluruh atau sebagian kegiatan usaha yang ada di perusahaan. Apabila tidak dapat menutup kegiatan usaha, maka dapat menerapkan kebijakan social distancing untuk menjaga jarak fisik. Atau kita menyarankan Work From Home (WFH), sehingga di perusahaan itu tidak terlalu banyak orang sekiranya ada dilakukan pembatasan,” beber Arief.

Arief menambahkan, pengecualian diberlakukan bagi sejumlah pelaku usaha yang diperlukan di masa pembatasan aktivitas ini. Seperti jasa dan perdagangan di bidang kesehatan, pengusaha makanan dan bahan bakar juga diimbau tetap buka.

“Lalu dikecualikan untuk tidak menutup kegiatan usaha bagi usaha yang berhubungan langsung dengan pelayanan kesehatan, penyediaan bahan pokok dan bahan bakar minyak. Karena ini kebutuhan dasar dalam kondisi ini,” imbuhnya.

Arief mengungkapkan, perusahaan juga diminta untuk melaporkan situasi dan kondisi para pekerja atau buruh apabila ada yang diduga terpapar terpapar virus corona. Para pengusaha agar memerhatikan standarisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap para pekerja atau buruh.

Khusus mengenai persoalan upah, Arief menyerukan kepada para pengusaha untuk tetap membayarkan upah bagi buruh atau pekerjanya yang masuk pada kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP). Dengan catatan, status tersebut disertai keterangan dari dokter.

“Mengenai perlindungan pengupahan kepada buruh atau pekerja terkait covid-19 itu bagi pekerja buruh yang dikategorikan ODP Covid-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak dapat bekerja paling lama 14 hari atau sesuai standar kementerian kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh,” jelasnya.

Arief juga menyebut, upah juga tetap diberikan kepada buruh atau pekerja yang tengah diisolasi. Status positif terjangkit virus corona tersebut juga dibuktikan lewat surat keterangan dokter.

“Pekerja buruh yang dikategorikan suspek covid-19 dan dikarantina isolasi menurut keterangan dokter maka upahnya dibayarkan sesuai dengan peraturan perundangan. Bagi pekerja atau buruh yang tidak masuk karena sakit covid-19 dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Apabila ada perusahaan yang ingin melakukan penyesuaian upah karena terdampak pendemik virus corona, Arief menegaskan hal itu harus berdasarkan kesepakatan bersama serikat buruh atau perwakilan pekerja.

“Berikutnya bagi perusahaan yang menghentikan atau pembatasan usaha guna pencegahan penanggulangan covid-19 sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh buruh tidak masuk kerja dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pemberian upah pekerja atau buruh diberikan sesuai kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja atau dengan perwakilan pekerja buruh atau yang disebut bipartit,” papar Arief.

Selebihnya, Arief juga mengimbau kepada setiap perusahaan untuk melaporkan setiap kebijakan yang diambil selama pendemik Covid-19 ini kepada Disnaker Kota Bandung. Sehingga keberlangsungan usaha dan kondisi buruh atau pekerja di Kota Bandung bisa termonitor. (Red./Iwnaruna/Azay)

Tags: Disnaker Kota BandungWalikota Bandung
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengapresiasi keputusan sejumlah pusat perbelanjaan untuk tutup sementara. ( Paskal shopping center)

Mencegah Covid-19 Mal Di Kota Bandung Tutup Sementara

Kota Bandung resmi memperpanjang masa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik hingga 11 April mendatang

Masa Pembelajaran Jarak Jauh Diperpanjang Hingga 11 April

Discussion about this post

Recommended

Kolonel Inf Yusep Sudrajat menyerahkan bantuan Alat Kesehatan berasal partisipasi masyarakat dari perusahaan kepada Kodam III/Siliwangi

KOLONEL INF YUSEF SUDRAJAT Dansektor 21 Citarum Harum Serahkan Bantuan Alat Kesehatan Partisipasi Masyarakat Kepada Kodam III/Siliwangi

April 22, 2020
WAKIL Wali Kota Bandung, Yana Mulyana sebagai Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung memberikan keterangan pers usai Rapat Gelar Rencana Pengamanan Pelaksanaan PSBB di Polrestabes Bandung,

Pengendara Sepeda Motor Harus Taati Dalam Pelaksanaan PSBB

April 21, 2020

Mantan Kepala Desa di Banten Korupsi Hingga Rp 988 Juta Demi Nikah Lagi, Kini Punya 4 Istri dan 20 Anak

Juni 22, 2023

Polda Jabar Tetapkan 11 Tersangka Pentolan LSM GMBI

Januari 31, 2022
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »