KOTA BANDUNG, METRO JABAR.ID
Pemerintah Kota Bandung kembali mengingatkan warga Kota Bandung untuk tetap waspada terhadap ancaman penyebaran Virus Corona. Salah satu cara paling efektif yaitu dengan tetap berada di rumah.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 443/SE.030-Dinkes tertanggal 14 Maret 2020. Surat edaran tersebut berisi upaya-upaya pencegahan Virus Corona.
“Ayo kita bersama-sama cegah penyebaran Virus Corona. Lebih baik tetap berada di dalam rumah. Hindari berkumpul di tempat-tempat keramaian. Keluar rumah jika memang untuk kebutuhan yang mendesak,” imbau Kepala Bidang Humas Setda Kota Bandung, Sony Teguh Prasatya.
Sony mengungkapkan, saat ini Pemkot Bandung memang telah menutup sementara sekolah-sekolah. Namun dalam surat edaran tersebut memang menyebutkan sekolah-sekolah tetap melakukan Kegiatan Belajar Mengajar melalui pembelajaran jarak jauh.
“Jadi tetap belajar meski pun di rumah dan bukan waktu untuk berlibur. Ini juga merupakan kesempatan bagi para orang tua untuk meluangkan waktunya berkumpul bersama keluarga. Belajar dan bekerja sekaligus berkumpul bersama keluarga,” himbau Sony.
Hal lainnya, Sony juga meminta agar warga Kota Bandung semakin cerdas menyaring informasi yang ada. Setiap informasi berkaitan dengan penyebaran Virus Corona harus diteliti terlebih dahulu. Hal itu agar warga tidak mudah terhasut oleh berita-berita bohong atau hoaks.
“Saring dulu sebelum ‘sharing’. Jangan sebarkan berita yang membuat orang lain menjadi panik,” pinta Sony.
Untuk memperoleh informasi tentang Virus Corona atau Covid-19, warga Kota Bandung membukanya di situs resmi milik Pemkot Bandung, covid19.bandung.go.id.
“Ayo kita bersama-sama mencegah Virus Corona. Karena Pemkot Bandung tidak akan mungkin bisa mencegah Virus Corona tanpa ada dukungan seluruh stakeholder. Dengan membatasi kegiatan di luar, maka kita telah saling menjaga dan bahu membahu mencegah Virus Corona, bersatu saling mengingatkan dan saling menguatkan,” tegas Sony
Berikut poin-poin lengkap Surat Edaran Wali Kota Bandung:
- Seluruh warga Kota Bandung diharapkan meningkatkan kewaspadaan diri dengan berperilaku hidup bersih dan sehat di berbagai tempat serta menghindari keramaian dan perjalanan tidak penting.
- Warga yang melihat dan merasakan seperti gejala Covid-19 agar menghubungi call centre 119.
- Menghentikan sementara kegiatan yang diadakan pemerintah Kota Bandung dan atau pihak lain yang melibatkan massa.
- Melakukan pembelajaran jarak jauh melalui media daring bagi peserta didik pada satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemerintah Kota Bandung (Paud, TK, SD, SMP, LKP, LPK dan PKBM) dan mengimbau lembaga pendidikan lainnya memberlakukan hal yang sama
- Menginstruksikan kepada seluruh tenaga dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam keadaan siaga menghadapi penyebaran pandemi corona virus (Covid-19) di Kota Bandung dan mengikuti ketentuan yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kota Bandung.
- Seluruh pelayanan publik Pemerintah Kota Bandung beroperasi seperti biasa dengan tetap memperhatikan upaya upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
- Menghentikan sementara pos pelayanan terpadu atau posyandu dan pos pembinaan terpadu (Posbindu).
- Menutup sementara area publik pemerintah Kota Bandung (Alun-alun, taman kota, Bandung Planing Galery, Museum Kota Bandung, Bandung Creative Hub, Bandung Command Centre, sarana olahraga dan lain-lain.
- Mengimbau seluruh instansi perkantoran, stasiun kereta api, terminal, jalan raya, pool bus pariwisata, pool travel, bandara dan tempat ibadah, untuk menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai kebijakan instansi masing-masing.
- Mengimbau seluruh pasar, pertokoan, pusat perbelanjaan dan toko modern untuk tetap membuka layanan dengan menerapkan standar kesehatan maksimum, serta upaya pencegahan Covid-19.
- Warga diimbau tidak berbelanja kebutuhan pokok secara berlebihan karena stok dalam kondisi aman dan tersedia.
- Menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah dan BUMD Pemerintah Kota Bandung untuk menindaklanjuti surat edaran ini sesuai dengan tugas dan fungsinya masing masing.
- Warga diimbau tetap tenang dan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Informasi terkait Covid-19 dapat menghubungi call centre 112 dan website commandcenter.bandung.go.id
Surat edaran ini berlaku sejak tanggal diterbitkan dan akan dievaluasi dalam jangka 14 hari sesuai dengan perkembangan pendemik Covid-19.
“Mari bersama-sama perangi virus corona dan dukung Surat Edaran serta upaya pemerintah perihal pencegahannya,” pungkas Sony. (Iwnaruna/Azay)
Discussion about this post