KOTA BANDUNG, METRO JABAR.ID
Ketua Komisi Informasi Jawa Barat menyampaikan sebuah maklumat keterbukaan informasi terkait pandemik virus corona di Kantor Komisi Informasi Jawa Barat, sabtu 14/3/2020.
Kang Ijang mengatakan, dia sengaja membuat maklumat Keterbukaan Informasi sebagai upaya ikut menjaga pengendalian agar tidak ada penyebaran masif wabah virus yang sedang pandemik, ini sebuah darurat lingkungan pelayanan publik sehingga kita ikut memerangi pandemik virus corona.
“Kita akan mengalahkan ancaman ini dengan cara membatasi interaksi,” kata Kang Ijang pada Sabtu siang dalam sebuah pers release yang diterima media.
Kang Ijang melihat ancaman penyebaran virus ini semakin hari semakin mencemaskan. Dalam hari-hari terakhir ini telah banyak negara dan daerah yang melakukan ‘Lock Down’ untuk mengambil langkah-langkah pencegahan pandemik virus corona semakin menjalar, kami bertanggungjawab terhadap karyawan di lingkungan kerja Komisi Informasi Jawa Barat.
“Maklumat ini telah ditembuskan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Diskominfo Jawa Barat, dimana Gubernur sendiri telah mengumumkan siaga 1 terhadap ancaman penyebaran virus corona di Jawa Barat, ini menjadi salah satu rujukan kami melakukan pembatasan sementara terhadap pelayanan penyelesaian sengketa informasi publik yang menjadi tupoksi Komisi Informasi Jawa Barat sebagai kuasi yudikatif dari pemerintah provinsi Jawa Barat” paparan kang Ijang.
Kang Ijang mengatakan bahwa Pelayanan publik masyarakat sementara bisa menggunakan sarana surat elektronik melalu E-mail : kipjabar@gmail.com. Dengan catatan apabila kemudian diperlukan langkah komunikasi langsung face to face akan dibatasi dalam jumlah terbatas. Ini juga dimaksudkan sebagai sarana diseminasi agar tidak dikesankan kurang reaktif atas perkembangan yang terjadi akhir-akhir ini tentang virus corona/ covid 19 tersebut.
Demikian halnya langkah-langkah pertemuan tatap muka seperti halnya sosialisasi, advokasi, pemeriksaan setempat, sidang di tempat dan kasus kasus yang sedang ditangani saat ini untuk sementara akan dibatasi.
“WHO pun telah menyatakan pada dunia tentang corona sudah jadi Pandemik. Jadi setiap pemerintah, wajib membuat kebijaksanaan, menahan serangan Covid-19. Kita telah melihat/mendengar, banyak pertemuan/pertandingan olah-raga/konser musik dan lainya ditunda. Banyak negara telah memilih “pintu tertutup”, masyarakat juga disarankan supaya lebih banyak berdiam diri dirumah. Dunia mengalami situasi darurat, sunyi-sepi. Positipnya bagi dunia: polusi udara berkurang, baik bagi lingkungan hidup” keterangan kang Ijang
Kang Ijang juga mengumumkan pembatasan sementara pelayanan penyelesaian sengketa informasi publik ini dilakukan sampai adanya pengumuman pemerintah yang menyatakan telah meredanya virus covid-19.
“Kita akan mengikuti perkembangan sampai meredanya virus covid 19,” pungkasnya. (Iwnaruna/Azay)
Discussion about this post