Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Ketua DPD LSM PMPRI Maluku Mau Menyurati DPP LSM PMPRI

Maret 1, 2020
in Uncategorized
Ketua DPD LSM PMPRI Maluku Mau Menyurati DPP LSM PMPRI

MALUKU, AMBON – Metrojabar.id, Bandung – Menjadi kewajiban kita bersama selaku kontrol sosial dalam melihat memantau kebijakan publik. Birokrasi sebagai instrumen pelayanan publik seharusnya mampu melihat apa yang menjadi kebutuhan masyarakat secara ekonomi dan sosial budaya.Sabtu, (29/02/20).

Setiap masyarakat adat berhak melindungi warisan leluhur yang di wariskan secara turun temurun, hal ini di sampaikan pada awak media.

Ketua DPD Maluku LSM PMPR Indonesia, Erpan Tella, S.Sos menegaskan ” Sesuai dengan Pasal 70 UU No 23 Tahun 2009, Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Peran Masyarakat dapat berupa, Pengawasan Sosial, Saran Pemberian, Usul, Keberatan, Pengaduan; dan/atau penyampaian informasi atau Laporan.” Ujarnya.

BacaJuga

Pemkot Bandung Waspadai Pergeseran Tanah dan Rumah Roboh

Sungai Cilameta Dikeruk, Kang Upep Apresiasi Langkah Pemkot Bandung

Lanjutnya “Peran masyarakat dilakukan untuk, meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat dan kemitraan.’ Menumbuhkan kemampuan dan kepeloporan Masyarakat’ Menumbuhkan ketanggapsegeraan Masyarakat untuk melakukan pengawasan social dan’ Mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian lingkungan hidup.” Jelas Tella.

Persoalan Illegal Logging di Maluku itu menjadi tanggung jawab kita bersama untuk di perangi sebelum pulau seram bernasib sama dengan daerah lain di Indonesia” tegas Tella.

Tella juga mengatakan, seluruh pengusaha harus di hukum keras jika kedapatan melakukan pelanggaran, sesuai  ‘ Ketentuan hukum pidana yang dapat diberlakukan terhadap pelanggaran illegal logging melalui penerapan sanksi menurut UU  yaitu berdasarkan Pasal 18 PP No. 28 Tahun 1985 dan Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999  tentang kehutanan, yakni barang siapa dengan sengaja melanggar  ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50  ayat (3) huruf  a, huruf b, huruf c. diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Dengankata lain, barang siapa dengan sengaja memanen, menebang pohon, memungut, menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga dari kawasan hutan, diancam dengan hukuman dengan penjara paling lama sepuluh tahun  dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).” Tutur Tella.

Secara kelembagaan Tella akan menyurati Dewan Pimpinan Pusat, (DPP) LSM PMPR Indonesia jika persoalan ini belum juga selesai, dan pihak Kepolisian Daerah Maluku belum membebaskan masyarakat adat yang  berusaha melindungi hutan mereka dari penebangan kayu oleh pihak perusahaan yang kemudian mereka merasa terancam tersebut.” Ujarnya.

Bupati Se-Maluku dan Gubernur serta DPRD seharusnya tidak serta merta memberikan rekomendasi untuk melakukan penebangan kayu di hutan Maluku mengingat kekayaan adat di Maluku yang sampai saat ini masi harus terus digali kekayaan budayanya sehingga akan fatal jika pemda Maluku hanya melihat sebelah mata.” Beber Tella.

Dirinya berharap Kapolda Maluku segera memberikan para Pahlawan Adat yang berusaha melindungi hak hak mereka yang kemudian di polisikan oleh Bos CV. Sumber Berkat Makmur (SBM) tersebut. Dia juga meminta Gubernur Maluku mengeluarkan surat resmi agar perusahaan tersebut angkat kaki dari kabupaten Seram Bagian Timur.” Pungkas Erpan Tella, S.Sos, Ketua DPD Maluku LSM PMPR Indonesia.

Ditempat terpisah Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia, Rohimat/Joker mengatakan” Kami terus memantau perkembangan pergerakan di daerah Maluku karena berdasarkan pantauan DPP setiap tahun Provinsi Maluku kerap terjadi penebangan kayu yang merusak tempat-tempat tradisional adat Maluku sehingga ini menjadi catatan kritis yang harus di perjuangkan”. Tutupnya. (Red/MJ)

Tags: DPD LSM PMPRI Maluku ilegal logging catatan kritis yang harus di perjuangkan
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Pemkot Bandung Waspadai Pergeseran Tanah dan Rumah Roboh

Oktober 30, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyoroti potensi pergerakan tanah dan dampaknya terhadap kerusakan rumah warga di sejumlah...

Sungai Cilameta Dikeruk, Kang Upep Apresiasi Langkah Pemkot Bandung

Oktober 30, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Anggota DPRD Kota Bandung, Asep Sudrajat, S.A.P., meninjau langsung kegiatan pengerukan Sungai Cilameta di wilayah RW 01,...

Kota Bandung Gerak Bersama Lawan Kekerasan Online terhadap Perempuan dan Anak

Oktober 29, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bekerja sama dengan Organisasi Kepemudaan (OKP) Perempuan Bangsa menggelar workshop bertajuk “Bersama Lawan...

Bandung Fair Resmi Dibuka, Rasakan Budayanya

Oktober 29, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi membuka Bandung Fair 2025, sebuah ajang yang memadukan sektor ekonomi kreatif, budaya,...

Edwin Senjaya: Implementasi Nilai Kebangsaan Jadi Penentu Kemajuan Indonesia di Masa Depan

Oktober 29, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pimpinan DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., menjadi narasumber Diseminasi 4 Konsensus Kebangsaan yang...

Load More
Next Post
SMP Negri 42 Kirimkan Pasukan Terbaik

SMP Negri 42 Kirimkan Pasukan Terbaik

Beredar Fhoto Menghebohkan Dunia Maya Bermuka Marah

Beredar Fhoto Menghebohkan Dunia Maya Bermuka Marah

Discussion about this post

Recommended

Perjuangan Sunyi Jenderal Komjen Pol Listyo Sigit

PERJUANGAN SUNYI JENDERAL MUDA

Mei 19, 2020

14,7 Juta Pemudik Menuju Jabar, Pemkot Bandung Siapkan Langkah Antisipasi Penyebaran Covid-19

April 27, 2022

Waspada Hepatitis Misterius dan Diabetes Mellitus, IDI Jabar dan Pemkot Bandung Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Taman Saparua

Juni 12, 2022

50 Persen Bangunan Tak Miliki IMB, Pemkot Bandung Minta Segera Didata Ulang

November 5, 2021
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi