Metrojabar.id, Bandung – Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Ijang Faisal mengatakan, membenarkan adanya pemeriksan yang dilakukan KI Jabar ke Kecamatan Sawangan Kota Depok terkait sengketa informasi yang diajukan perseorangan atas nama Samuel kepada pemerintah Kota Depok unit kerja Kecamatan Sawangan mengenai Salinan Copy Callationne (Salinan Sah) Akta Jual Beli antara Alm Tjan Eng Moy dengan Manuel Rawung pada tanggal 29 agustus 1973,
dimana pemohon atas nama samuel Sammy Abedego, SE adalah merupalan cicit dari Tjan Eng Moy.
Untuk meyakinkan bahwa dokumen yang diminta pemohon adalah dokumen yang dikuasai atau tidak dikuasai oleh termohon, maka KI Jabar memilih langsung untuk melakukan pemeriksaan setempat ke Kecamatan Sawangan pada hari Selasa, 18 Februari 2020, mengingat dokumen yang diminta adalah dokumen yang sudah lama, bandingkan dengan berdirinya pemerintah Kota Depok yang baru dibentuk pada tahun 1999 sedangkan dokumen yang diminta adalah doukmen pada tahun 1973 uraian kang Ijang tersebut.
Dalam proses pemeriksaan setempat terungkap bahwa dokumen yang ada di PPAT kecamatan sawangan hanya ada dimulai sejak tahun 1974 itu pun tidak komplit, menurut keterangan camat sawangan heri gumelar yang didampingi Lurah dan PPID setempat “bahwa dokumen AJB yang tercatat di PPAT kecamatan sawangan hanya ada sejak tahun 1974 itu pun tidak komplit”. Kemudian terkait dokumen yang dimohonkan pemohon mengenai Salinan Copy Callationne (Salinan Sah) Akta Jual Beli antara Alm Tjan Eng Moy dengan Manuel Rawung pada tanggal 29 agustus 1973, Heri Gumelar sebagai camat sawangan yang diperkuat Mad Naim sebagai PPAT dan Sudadih Sekcam Sawangan, menyatakan “Bahwa penulisan nomor AJB yang dimohonkan pemohom atas nama Samuel Sammy Abednego, SE tidak sama dengan kebiasaan penulisan AJB yang selama ini dipakai oleh PPAT Kecamatan Sawangan paparan penjelasan kang Ijang.
Adapun majelis yang memeriksa pada pemeriksaan setempat di kecamatan sawangan, terdiri dari ketua majelis Ijang Faisal, dengan didampingi oleh Dedi Dharamawan dan Husni Farhan Mubarok masing- masing sebagai anggota majelis.
“Dari hasil pemeriksaan setempat tersebut, majelis akan segera menjadwalkan kembali persidangan SAP 2 dan untuk selanjutnya segera mengeluarkan putusan agar pemohon dan termohon masing-masing mempunyai kepastian hukum” pungkas kang Ijang.(iwnaruna/Azay)
Discussion about this post