SUKABUMI, MBInews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi didesak segera membangun rumah singgah bagi anak jalanan. Pasalnya, hampir disudut ruas jalan banyak anak-jalanan yang menghiasai wajah kota moci tersebut.”Ya, saya usulkan agar Pemda bisa membangun rumah singgah bagi anak jalanan atau terlantar,”ujar Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lukmansyah usai hearing dengan Dinas Sosial di Gedung DPRD Kota Sukabumi. Selasa,(10/12/2019).
Padahal menurut Lukman, mereka (anak jalanan) berhak mendapatkan pendidikan yang layak seperti anak – anak lainya.”Disini pemda harus hadir ditengah-tengah mereka, salah satunya dengan mendirikan rumah singgah. Apalagi, rumah singgah tersebut bukan hanya untuk anak jalanan saja, melainkan juga untuk anak yang terlantar,”ujarnya.
Lukman berharap, usulan tersebut bisa menjadi skala prioritas bagi Dinas Sosial (Dinsos) kedepan, sebab keberadaan rumah singgah tersebut bisa memberikan kehidupan yang layak bagi mereka, berbeda ketika mereka ada dijalanan.”Kalau mengenai anggaran untuk membangun rumah singgah tersebut, kita akan bantu,”bebernya.
Disisi lain Lukman juga mengangap kalau rajia yang dilakukan oleh dinas sosial dan dinas terkait, kesanya percuma. Sebab, ketika mereka terkena razia tidak dilakukan edukasi. Artinya, hanya di data saja kepedulian dilepaskan lagi tanpa ada tindak lanjutnya.”Kalau dirazia kan hanya didata saja, terus dilepaskan lagi. Tapi kalau di simpan di rumah singgah setidaknya ada edukasi yang akan didapatkan oleh mereka,”tandasnya.
Sementara itu Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Kota Sukabumi Rita Handayani mengatakan, program rumah singgah jauh-jauh hari sudah diinisiasi oleh pihaknya, bahkan semua dana untuk mewujudkan hal tersebut sudah dianggarkan dari Dana Insentif Daerah (DID), dengan memberdayakan Pustu Subangjaya sebagai rumah perlindungan sosial khusus lima SPM (Standar Pelayanan Minimal).”Untuk kewenangan Kota dan Kabupaten hanya non panti, jadi lebih ke rehabilitasi Lima SPM tersebut, seperti penyandang disabilitas, tuna sosial, usia lanjut terlantar, anak terlantar dan penanganan korban pasca bencana,”tuturnya.
Rita menambahkan, sesuai dengan Permensos no 16 tahun 2019 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial. Pihaknya hanya melayani diluar panti saja.”Jadi menginisiasi membangun rumah perlindungan sosial itu salah satu untuk antispasi menangani lima SPM tersebut. Dan penangananya hanya selama tujuh hari, dengan bertanggungjawab memenuhi kebutuhan dasarnya. Seperti sandang, pangan, sampai proses reunifikasi dan reintegtrasi ke keluarganya. Dan dinsos sedang menata kesana,”pungkasnya.(ardan/mbi)
Discussion about this post