Pemprov Jabar Tetapkan Kenaikan UMP 2022, Naik Rp 31 Ribu
KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemprov Jabar menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2022 sebesar Rp. 1.841.487,31. Dibandingkan dengan tahun 2021, ...
KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemprov Jabar menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2022 sebesar Rp. 1.841.487,31. Dibandingkan dengan tahun 2021, ...