Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

PROTES PENCABUTAN SPANDUK DI 4 PAGAR RUMAH PRIBADI

Oktober 15, 2026
in Bandung Raya

METRO JABAR.ID — Warga RT 11 / RW 05 Kelurahan Pamoyanan , Kecamatan Cicendo, Kota Bandung , memprotes keras dugaan pencabutan sepihak 4 spanduk penolakan pembangunan Gedung SMAK 2 BPK di wilayah kec Cicendo

Keempat spanduk bertuliskan “Warga RT 11 Menolak Keras Pembangunan Gedung Sekolah SMAK 2 BPK” dipasang di pagar rumah pribadi milik Ketua RT 11 Untung, serta warga Yogi, Hendra, dan Dicky. Spanduk Bukan di fasum, bukan di tiang listrik, bukan di jalan umum.

BacaJuga

Soni Daniswara Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Wujudkan Zero New Stunting

Susunan Keanggotaan Pansus 20 Raperda tentang Rumah Susun

Pencabutan dilakukan oleh petugas Trantibum Kecamatan Cicendo tanpa izin pemilik rumah.

Pencabutan Tanpa Izin Pemilik Rumah

Menurut keterangan warga, petugas mencabut spanduk yang terpasang di 4 pagar rumah berbeda tanpa pemberitahuan tertulis, tanpa Surat Tugas, dan tanpa Berita Acara pemeriksaan.

 

Petugas disebut hanya menyampaikan permintaan maaf lisan, namun hingga 14 Oktober 2026, keempat spanduk belum dikembalikan ke posisi semula di rumah Pak RT Untung, Yogi, Hendra, dan Dicky.

 

Warga menilai tindakan masuk ke pekarangan 4 rumah pribadi untuk mencabut milik warga adalah bentuk pelanggaran hak milik.

 

Tokoh Masyarakat: Harus Adil, Ini Rumah Kami

 

Tokoh masyarakat sekaligus Ketua RT 11 Untung yang juga menjadi salah satu pemilik pagar yang spanduknya dicabut, menyayangkan tindakan tersebut.

 

“Saya sangat kecewa dengan pencabutan spanduk tanpa konfirmasi dahulu kepada masyarakat. Spanduk itu di pagar rumah saya sendiri, di rumah Yogi, Hendra, dan Dicky. Bukan di tempat umum,” ujar Untung, Selasa (14/10).

 

“Saya minta pihak Kecamatan bisa berbuat adil, jangan ada keberpihakan. Kami hanya ingin suasana kondusif. Kembalikan hak kami,” tegasnya.

 

Kasi Trantibum Sebut Izin Tidak Bisa Dibuka ke Umum

 

Persoalan memanas dalam pertemuan warga yang dihadiri Kasi Trantibum Kecamatan Cicendo, Muhammad Deni Zakaria. Saat warga menanyakan transparansi PBG pembangunan SMAK 2 BPK, ia disebut menyatakan bahwa perizinan tidak bisa dibuka untuk umum.

 

Warga menilai pernyataan itu bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 9 dan 11 yang mewajibkan informasi perizinan PBG, NIB, dan UKL-UPL dibuka untuk publik. Pasal 17 UU KIP menegaskan izin bukan informasi yang dikecualikan.

 

Dugaan 3 Pelanggaran

 

1. Pelanggaran SOP Penertiban: Permendagri No. 26/2020 Pasal 10 & 14 mewajibkan Surat Tugas, Surat Perintah Kasatpol PP, dan pemberitahuan 3×24 jam. Pencabutan di 4 rumah pribadi tanpa itu adalah cacat prosedur.

 

2. Bukan Objek Penertiban: Perda Kota Bandung No. 9/2019 Pasal 23 & 35 hanya mengatur reklame di fasum. Spanduk aspirasi di pagar rumah pribadi dilindungi UUD 1945 Pasal 28H jo Pasal 570 KUHPerdata tentang hak milik.

 

3. Pelanggaran KIP & Penyalahgunaan Wewenang: UU No. 30/2014 Pasal 17, 18, 52 melarang aparatur melampaui wewenang. UU KIP Pasal 52 ancam pidana 1 tahun / denda Rp 5 Juta bagi pejabat yang sengaja menutup informasi publik.

 

Tuntutan Warga RT 11 RW 05:

1. Kasi Trantibum Muhammad Deni Zakaria memberikan klarifikasi tertulis.

 

2. Mediasi terbuka difasilitasi Di kantor Kec CICENDO

 

Hingga berita ini terbit, Pemerintah Kecamatan Cicendo belum memberikan keterangan resmi. Hak jawab terbuka.

TIM LIPUTAN SWI JABAR

#Dilansir dari SWI JABAR .

( Azay )

Tags: Pemkot Bandung
ShareTweet

BeritaTerkait

Soni Daniswara Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Wujudkan Zero New Stunting

Oktober 16, 2026

Susunan Keanggotaan Pansus 20 Raperda tentang Rumah Susun

Oktober 16, 2026

DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat

Oktober 15, 2026

Wali Kota Farhan Usulkan Raperda Rusun, Gender, BMD, dan PDAM, untuk Dibahas DPRD Kota Bandung

Oktober 15, 2026

Toni Wijaya dan Edwin Senjaya Dikukuhkan Sebagai Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Kota Bandung

Oktober 12, 2026
Load More
Next Post

DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat

Surat Terbuka untuk Jenderal Listyo Sigit dari Muhammad Ja'far Hasibuan:Beasiswa S2 Berubah Pengabdian, Kini Minta Jalan S3

Discussion about this post

Recommended

Edwin Senjaya: Implementasi Nilai Kebangsaan Jadi Penentu Kemajuan Indonesia di Masa Depan

Oktober 29, 2025

Ema Sumarna Ajak Tokoh Agama Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba

November 3, 2021

Cegah Kemacetan saat Arus Balik, Presiden RI Jokowidodo Minta Pemudik Diberi Cuti Tambahan

April 25, 2023

Satu Unit Mobil Mercy Tertimpa Pohon Di Bandung

Oktober 7, 2022
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »