
METRO JABAR.ID — Ketua Komisi III DPRD Kota Bandung, Agus Hermawan, S.A.P., Wakil Ketua Komisi III, H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I., Sekretaris Komisi III, H. Sutaya, S.H., M.H., serta Anggota Komisi III, Aan Andi Purnama, S.E., M.M. Inov., dan Dr. Aa Abdul Rozak, S.Pd.I., M.Ag., menjadi narasumber Focus Group Discussion (FGD) penataan jembatan penyebrangan orang (JPO) di Kota Bandung, yang diselenggarakan Dinas Perhubungan Kota Bandung, di Hotel Grand Preanger Bandung, Senin, 2 Februari 2026.
Kegiatan tersebut, turut dirangkaikan dengan penyerahan surat permohonan serah terima JPO dari PT. Surya Putra Adi Perdana dan PT. Nata Sarana Internusa kepada Pemerintah Kota Bandung.
Dalam paparannya, Ketua Komisi III DPRD Kota Bandung, Agus Hermawan mengungkapkan pentingnya penataan dan optimalisasi JPO harus berorientasi pada lima prinsip utama yakni keselamatan, kenyamanan, inklusivitas, estetika, dan keberlanjutan.
JPO tidak lagi dipandang sekadar sebagai sarana penyeberangan, melainkan juga sebagai ruang publik vertikal yang dapat berfungsi sebagai ruang interaksi, ikon kota, serta media edukasi dan seni.
Melalui konsep ini diharapkan mendorong budaya berjalan kaki serta mewujudkan citra Kota Bandung sebagai kota ramah pejalan kaki.
“JPO itu bukan sekadar sarana penyeberangan, tetapi harus menjadi bagian dari estetika kota. Maka perlu ada grand design JPO yang mencerminkan Kota Bandung sebagai kota yang bermartabat, ramah pejalan kaki, dan indah. Dengan desain yang baik, JPO juga bisa menjadi daya tarik bagi wisatawan,” ujarnya
FGD ini menjadi momentum yang baik untuk melakukan pendataan terhadap beberapa JPO yang hingga saat ini belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Bandung, terutama berkaitan masa perjanjian kerja sama yang telah berakhir.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, JPO yang jangka waktu sewa, pinjam pakai, atau kerja sama pemanfaatannya sudah habis seharusnya segera diserahkan kepada Pemerintah Daerah dan dikelola sesuai regulasi.
Penyerahan dan pemanfaatan aset JPO sebagai Barang Milik Daerah (BMD) memberi peluang optimalisasi pemanfaatan aset sekaligus potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Apabila setelah itu ingin dimanfaatkan kembali oleh pihak lain, bisa dilakukan melalui mekanisme sewa sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.
Agus Hermawan menekankan bahwa penyusunan kajian prioritas penentuan lokasi JPO harus mengedepankan skala prioritas, terutama di kawasan pendidikan dan pusat-pusat keramaian, dan koridor transportasi umum
Telebih sebagai kota pendidikan dan destinasi wisata, Kota Bandung memiliki tingkat mobilitas yang tinggi sehingga fasilitas penyeberangan yang aman menjadi kebutuhan mendesak.
“Di kawasan pendidikan dan tempat keramaian, keberadaan JPO sangat penting. Jika tidak tersedia atau tidak layak, hal tersebut berpotensi menimbulkan hambatan lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan,” tuturnya.
Agus Hermawan menambahkan, berdasarkan data dari Dinas Perhubungan Kota Bandung, saat ini terdapat sekitar 25 JPO di Kota Bandung, dengan sebagian di antaranya tidak dapat difungsikan karena berbagai kondisi, termasuk yang berada di kawasan khusus.
Oleh karena itu, ia mendorong agar JPO yang ada segera ditata dan dioptimalkan pemanfaatannya sebelum dilakukan kajian pembangunan JPO baru. Ia juga menyoroti pentingnya sinergi dan koordinasi antar organisasi perangkat daerah dan kerja sama dengan pemerintah pusat, dan khususnya terkait JPO yang melintasi jalan nasional.
Penataan ulang JPO di ruas jalan nasional dinilai perlu, agar masyarakat dapat menyeberang dengan aman dan nyaman. Yang tak kalah penting, ia menegaskan bahwa setiap JPO ke depan harus dirancang ramah bagi seluruh lapisan masyarakat dapat mengakses fasilitas publik secara adil dan aman.
Berdasarkan kajian awal, sejumlah masalah pada JPO eksisting yang perlu diatasi meliputi akses yang belum ramah bagi difabel dan lansia, minimnya pencahayaan dan pengawasan, tingkat vandalisme, keberadaan PKL liar, serta desain yang tidak kontekstual dengan lingkungan sekitar.
Oleh karena itu, solusi yang diusulkan antara lain, pemasangan ramp/lift, atap pelindung, sistem pencahayaan yang memadai, termasuk pemanfaatan panel surya, keberadaan CCTV untuk pengawasan, serta desain ikonik yang kontekstual dengan karakter Bandung.
Agus Hermawan pun menegaskan, DPRD Kota Bandung melalui Komisi III akan terus memantau perkembangan dan mendorong agar proses penataan dapat berjalan cepat, terukur, dan partisipatif.
“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Fasilitas JPO harus inklusif dan bisa digunakan oleh semua, termasuk saudara-saudara kita penyandang disabilitas dan para lansia,” katanya. ( Gilang )
Discussion about this post