
METRO JABAR.ID — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung Dudy Himawan, S.H., bersama Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung Asep Robin, S.H., M.H., menjadi narasumber pada Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 28 Oktober 2025.
Acara ini bertema “Penyampaian Naskah Akademik dan Raperda Percepatan Infrastruktur dengan Menggunakan Skema Pembangunan Tahun Jamak Pembangunan Gedung Inspektorat dan Gedung RSUD Kota Bandung”.
Dalam paparannya, Dudy menerangkan bahwa pembangunan Gedung RSUD Kota Bandung yang baru ini menjadi salah satu proyek strategis. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan sekaligus menjaga kredibilitas dan kualitas layanan publik di Kota Bandung.
Ia menegaskan pentingnya perencanaan yang matang dan dasar hukum yang jelas dalam penyusunan anggaran pembangunan yang bersifat tahun jamak (multiyears).
“Kita ingin menjaga kredibilitas Kota Bandung dengan menghadirkan fasilitas pelayanan publik yang memadai. Karena itu, perencanaan dan penganggaran harus dilakukan secara cermat dan sesuai dasar hukum yang berlaku,” tutur Dudy.
Menurut daia agar pembangunan dapat berjalan sesuai target, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta dokumen pendukung lainnya harus sudah rampung paling lambat pada Maret 2026. Jika penyusunan RKPD terlambat, pelaksanaan pembangunan berpotensi mundur hingga tahun 2028.
“Kalau RKPD selesai setelah Maret 2026, maka pembangunan bisa baru dimulai Maret 2028. Padahal, pembangunan rumah sakit ini membutuhkan waktu sekitar 18 bulan kali dua tahap. Maka, idealnya pelaksanaan dimulai 2027 agar pada masa jabatan Wali Kota Muhammad Farhan, pembangunan tahap pertama sudah dapat diselesaikan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara eksekutif dan legislatif, termasuk Bapperida dan DPRD Kota Bandung agar seluruh tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dipenuhi.
Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung Asep Robin menambahkan bahwa proyek pembangunan RSUD dan penganggarannya harus tetap mengacu pada mekanisme penganggaran tahun jamak, dengan catatan setiap proses dan tahapan berjalan sesuai regulasi.
Dengan adanya rencana pembangunan Gedung RSUD Kota Bandung yang baru tersebut, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat dan memperkuat infrastruktur publik di masa mendatang.
“Badan Pembentukan Peraturan Daerah akan memastikan seluruh proses berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Selama tahapan terpenuhi, maka proyek penganggaran tahun jamak bisa dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.( Fajar )

Discussion about this post