
METRO JABAR.ID — Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bandung, Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., M.T., mengikuti zoom meeting acara (NGULIK) Ngobrol dan Diskusi Teknologi Informasi dan Komunikasi, Data dan Statistik bertema “Implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dalam Tata Kelola Sistem Elektronik”, Kamis, 2 Oktober 2025.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, seperti Badan Pusat Statistik, Kelompok Informasi Masyarakat, relawan TIK, Tim Penggerak PKK, Dharma Wanita, kepala Perangkat Daerah, hingga para camat se-Kota Bandung.
Susanto meminta kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kota Bandung untuk segera mengimplementasikan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) mengingat pentingnya menjaga keamanan Data Warga Kota Bandung.
Dalam sambutannya, Susanto Triyogo Adiputro menegaskan bahwa implementasi UU PDP adalah hal yang sangat krusial. UU ini menjadi kunci kepercayaan publik bukan hanya sekadar kepatuhan regulasi, melainkan penentu keberhasilan transformasi digital di Kota Bandung.
“Acara ini sangat penting, bukan hanya sekadar kegiatan sosialisasi regulasi, melainkan juga menjadi wujud komitmen kita bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih modern, aman, dan dipercaya masyarakat,” ujar Susanto.
Ia menekankan bahwa agenda perlindungan data pribadi memiliki relevansi langsung dengan peningkatan Indeks Pemerintah Digital (DGI) dan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Kita semua tahu, pemerintah kota tengah berupaya meningkatkan Indeks Pemerintah Digital (DGI), dan salah satu pilar utamanya adalah keamanan serta perlindungan data. Tanpa jaminan keamanan data, layanan digital yang kita bangun akan sulit mendapatkan kepercayaan penuh dari masyarakat,” katanya.
Secara spesifik ia menyoroti peran strategis perangkat daerah sebagai pihak yang mengelola beragam data sensitif milik warga, mulai dari data kependudukan, kesehatan, pendidikan, hingga keuangan daerah.
Menurut Susanto, keberhasilan atau kegagalan pemerintah kota dalam aspek ini akan langsung mempengaruhi citra institusi di mata publik.
“Perangkat daerah memiliki peran yang sangat penting. Kita mengelola data kependudukan, kesehatan, pendidikan, pelayanan sosial, hingga keuangan daerah. Semua itu menyangkut data pribadi warga Bandung. Artinya, keberhasilan atau kegagalan kita dalam melindungi data akan berpengaruh langsung pada citra pemerintah daerah,” ujarnya.
Susanto menutup sambutannya dengan seruan agar UU PDP tidak hanya dipandang sebagai seperangkat aturan, tetapi sebagai landasan untuk membangun budaya kerja baru di lingkungan pemerintahan.
“Saya ingin mengingatkan bahwa UU PDP bukan hanya soal aturan, tetapi juga soal kesadaran kolektif. Mari kita jadikan UU ini sebagai pedoman untuk membangun budaya kerja yang lebih hati-hati, lebih transparan, dan lebih akuntabel,” ujarnya.
Ia juga memastikan Komisi I DPRD Kota Bandung siap memberikan dukungan penuh terhadap implementasi kebijakan ini.
“Tentu DPRD siap mendukung dari sisi regulasi daerah, anggaran, maupun pengawasan, agar kebijakan ini benar-benar berjalan efektif di lapangan. Harapannya, melindungi data pribadi masyarakat Bandung berarti melindungi kepercayaan, martabat, dan masa depan kota kita sendiri,” tuturnya. ( Ahmad )
Discussion about this post