
METRO JABAR.ID — Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung H. Iman Lestariyono, S.Si., mengikuti Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah Penyusunan Rencana Kerja Dinas Pendidikan Tahun 2026, di Hotel Savoy Homann Bandung, Selasa, 18 Maret 2025.
Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung Edy Suprajoto mengatakan, melalui Rencana Kerja ini Disdik ingin menyeleraskan program Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, program Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan program Pemerintah Kota Bandung.
“Disdik Kota Bandung harus bersinergi dengan pemerintah pusat dan provinsi karena ada beberapa program yang harus dikuatkan dalam rangka menyediakan layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan. Di tahun 2026 nanti hasil Renja ini diharapkan menukik kepada kebutuhan layanan dasar,” ujarnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung Iman Lestariyono menjelaskan, penyelarasan program ini melibatkan sejumlah OPD. Di ranah kota, ia berharap unsur lokal bisa lebih cermat dipertimbangkan seturut kebutuhan layanan pendidikan di Kota Bandung.
“Renja ini pasti akan ada penyesuaian baru karena ada presiden dan kepala daerah baru. Mereka punya janji kampanye. Ini seolah Musrenbang tetapi ala Disdik dan mengundang beberapa dinas terkait. Yang pasti ada target yang sifatnya given (mandatori) dari pusat, angkanya sudah ditentukan. Tetapi ada juga yang sifatnya lokal. Kami berharap unsur lokal ini menyalurkan banyak input agar layanannya efisien dan tepat sasaran,” ujarnya.
Di antara fokus kajian, kata Iman, sorotan tertuju pada usia sekolah. Banyak anak-anak yang terdata usia sekolah dasar yang belum memenuhi wajib belajar pendidikan dasar.
“Ini sedang kita cari, kejar, datanya sudah ada, nanti akan dibagi ke kewilayahan, bahwa anak-anak ini di mana ‘posisinya’? Masih bisa sekolah atau tidak? Dan lainnya,” katanya.
Kemudian ada PR terkait infrastruktur seturut kebutuhan sekolah berdasarkan zonasi di Kota Bandung yang belum ideal. Untuk memenuhi kondisi ideal sistem zonasi, perlu ada unit sekolah baru. Sedangkan sekolah yang ada ruang kelasnya juga belum memadai.
Persoalan lainnya, kata Iman, terkait dengan SDM dan tenaga pengajar. Dengan adanya UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menutup kemungkinan dihadirkannya rekrutmen SDM honorer.
“Ini yang harus kita cari jalan keluarnya. PR Kota Bandung saja ada 400 tenaga pengajar menjelang masa pensiunnya. Ini harus kita cari solusi bersamanya. Pada prinsipnya secara anggaran Kota Bandung mampu bayar, tetapi ada regulasi yang tidak memungkinkan dari pemerintah pusat yang kita langgar,” ujarnya.
Meski muncul perekrutan alternatif tenaga pengajar melalui skema tenaga ahli dan outsourcing, ia berharap implementasinya jangan sampai melanggar.
“Saya pikir beberapa PR itu. Mudah-mudahan partisipasi sekolah anak-anaknya terus meningkat dan kita tidak lagi hariwang dengan regenerasi berikutnya,” ujar Iman.* (Wildan)
Discussion about this post