Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Uji Coba Layanan PBG-MBR

Januari 31, 2025
in Uncategorized

METRO JABAR.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menggelar uji coba layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung, Jalan Cianjur, Kamis, 30 Januari 2025.

BacaJuga

Kang Asmul Ajak Warga Serap Semangat Kebangkitan di Tahun Baru Islam

Komisi IV Sampaikan Sejumlah Aspirasi Layanan Kesehatan Masyarakat kepada Dinkes Kota Bandung

Kegiatan ini dilakukan sebagai persiapan sebelum kunjungan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dijadwalkan pada Jumat, 31 Januari 2025 besok.

Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung, Bambang Suhari menyatakan, layanan PBG-MBR ini bertujuan untuk mempercepat proses perizinan bangunan bagi warga MBR dengan sistem yang lebih transparan dan efisien.

“Melalui sistem digital, kami ingin memastikan bahwa masyarakat, khususnya MBR, bisa mendapatkan layanan perizinan bangunan dengan cepat, mudah, dan tanpa perantara yang tidak resmi,” ujar Bambang.

Layanan PBG-MBR ini merupakan hasil kolaborasi antara Dinas Ciptabintar dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, yang menyelaraskan tiga aplikasi utama, yaitu:

1. SIPETRUK (Sistem Informasi Perencanaan Tata Ruang dan Konstruksi) – Aplikasi penyedia informasi publik yang berfungsi sebagai pengendali pemanfaatan tata ruang.

2. HAYU GAMPIL – Platform yang mempercepat penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dengan nilai nol rupiah bagi MBR.

3. SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) – Sistem pusat yang mengatur persetujuan bangunan gedung secara nasional.

Dengan integrasi ketiga aplikasi ini, proses perizinan menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan, sekaligus menghindari tumpang tindih antara perizinan daerah dan pusat.

“Dengan sinkronisasi SIPETRUK, HAYU GAMPIL, dan SIMBG, kami menciptakan sistem yang lebih efektif dan terintegrasi, memastikan proses perizinan berjalan lancar tanpa hambatan teknis,” jelas Bambang.

Dalam simulasi uji coba layanan ini, durasi proses perizinan dari awal hingga akhir proses tercatat hanya 76 menit, jauh lebih cepat dibandingkan standar operasional prosedur (SOP) yang biasanya mencapai 180 menit.

“Dengan SIPETRUK, tahapan proses di Tata Ruang yang sebelumnya memakan waktu lebih lama kini bisa diselesaikan dalam 76 menit saja,” ungkap Bambang Suhari.

Selain itu, SIPETRUK menghasilkan Keterangan Rencana Kota (KRK) sebagai dokumen pengendalian pemanfaatan ruang, mirip dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di OSS, tetapi khusus untuk non-usaha seperti bangunan MBR.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, A. Koswara menuturkan, inovasi ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Bandung dalam mempercepat pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat kecil yang membutuhkan kemudahan dalam mengurus izin bangunan.

“Kami berkomitmen menghadirkan layanan perizinan yang lebih cepat, transparan, dan tanpa pungutan liar. Integrasi tiga aplikasi ini menjadi solusi agar proses lebih efisien dan menghindari percaloan,” ujar Koswara.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman mengapresiasi langkah Pemkot Bandung dalam digitalisasi layanan perizinan ini.

Namun, tantangan utama masih terletak pada integrasi dengan SIMBG tingkat pusat. Saat ini, Kota Bandung telah mengembangkan layanan secara online, berbeda dengan beberapa daerah lain.

Pemkot Bandung berharap ada izin integrasi dengan SIMBG agar proses semakin seamless. Jika sistem ini dapat terhubung, durasi penerbitan perizinan bisa lebih optimal.

Informasi tambahan, Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman Republik Indonesia serta Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dijadwalkan meninjau secara langsung layanan ini pada 31 Januari 2025 untuk mengevaluasi dan memberikan arahan terkait implementasi lebih lanjut ( Fitri )

Tags: Pemkot Bandung
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Kang Asmul Ajak Warga Serap Semangat Kebangkitan di Tahun Baru Islam

Juni 27, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., melepas peserta pawai Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kecamatan...

Komisi IV Sampaikan Sejumlah Aspirasi Layanan Kesehatan Masyarakat kepada Dinkes Kota Bandung

Juni 27, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Komisi IV DPRD Kota Bandung melakukan kunjungan langsung ke mitra kerja Dinas Kesehatan, di Kantor Dinkes Kota...

BBGRM Penggerak Produktivitas, Keguyuban, dan Pengabdian Negara

Juni 27, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pimpinan DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., menghadiri dan menjadi pembina apel kegiatan Bulan...

Bizbet Giriş: Türkiye’nin En Güvenilir Bahis Sitesi Rehberi

Juni 27, 2025
0

Türkiye'deki spor bahis tutkunları için bizbet giris işlemi, güvenli ve hızlı erişim açısından büyük önem taşır. Bizbet, sunduğu geniş bahis...

Unlock Rewards with Referral Code Duelbits for Crypto Casino Fans

Juni 26, 2025
0

As a passionate casino and slots enthusiast in the United States, you are always on the lookout for new ways...

Load More
Next Post

Pemerintah Kota Bandung Gelar Doa Bersama

Rumah Pompa yang Di Bangun Pemkot Bandung

Discussion about this post

Recommended

Anggota Langgar Aturan, Kapolri Perintahkan Jajaranya Jangan Ragu Pecat dan Pidanakan

Oktober 20, 2021
Lilis Sri Sumartini ” SDN Sukalilah Tidak Menerima Pungutan Apapun”

Lilis Sri Sumartini ” SDN Sukalilah Tidak Menerima Pungutan Apapun”

Februari 5, 2020

Sukseskan Program Pemerintah Polres Majalengka Gelar Vaksinasi Covid-19

Juni 9, 2021

BOR RS Covid-19 di Jabar Terus Menurun Hingga 11,77 Persen

September 9, 2021
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi