Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, Permenaker Baru Akan Segera Terbit

Desember 2, 2024
in Uncategorized

METROJABAR.ID- Presiden Prabowo Subianto menetapkan rata-rata kenaikan upah minimum buruh 2025 sebesar 6,5 persen atau lebih tinggi dari rata-rata kenaikan tahun ini yang sebesar 3,6 persen.

Dengan asumsi rerata upah minimum 2024 adalah Rp3,1 juta, maka rerata upah minimum pekerja tahun depan adalah Rp3,3 juta.

“Menaker (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) mengusulkan kenaikan upah minimum 6 persen. Namun setelah membahas juga dan laksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan menaikkan rata-rata upah minimum nasional 2025 6,5 persen,” ujar Prabowo usai menggelar rapat terbatas bersama menteri terkait di Kantor Presiden.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Ketentuan rinci terkait besaran upah minimum akan diatur dalam peraturan menteri ketenagakerjaan.

Menurut Prabowo, kesejahteraan buruh adalah hal penting. Karenanya upaya perbaikan kesejahteraan buruh terus dilakukan.

Selain kenaikan upah minimum, pemerintah juga menyiapkan beragam bantuan mulai dari program Makan Bergizi Gratis, bantuan sosial, hingga program keluarga harapan (PKH).

“Kalau ini semua dengan bansos, dan bantuan sosial lainnya, termasuk PKH, saya kira upaya pemerintah mengamankan semua lapisan masyarakat, di antaranya buruh, sudah sangat maksimal saat ini,” terang Prabowo.

Secara terpisah, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan peraturan menteri ketenagakerjaan tentang upah minimum akan keluar Rabu (4/12). Dia berharap pemda segera menyusul dengan peraturan daerah masing-masing.

“Kita kejar sesudah ini kan gubernur tetapkan UMP, kemudian UMK, termasuk upah minimum sektoral. Target kami di internal ya kita sebelum 25 Desember,” kata Yassierli di Istana Kepresidenan Jakarta.

Ia berharap pemerintah daerah bisa bekerja sama dengan pemerintah pusat terkait kenaikan upah minimum ini. Kemnaker berencana membuat sosialisasi ke pemda tentang kebijakan ini.

“Karena tadi kondisinya tidak sama dengan tahun-tahun sebelumnya semoga kita dapat sinergi yang baik,” ujarnya. (Red./Annisa)

Tags: Ketentuan rinci terkait besaran upah minimum akan diatur dalam peraturan menteri ketenagakerjaan.Menaker (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli)Permenaker Baru Akan Segera TerbitPresiden Prabowo sUBIANTOUpah Minimum 2025 Naik 6.5 Persen
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Dukung Kesuksesan Pelayanan Administrasi Kependudukan, Disdukcapil Kota Bandung Berikan Penghargaan untuk OPD dan Institusi Terbaik

RPJPD 2025-2045 Roadmap Hadirkan Kota Bandung Maju Berkelanjutan

Discussion about this post

Recommended

DPD PSI Kota Bandung menyerahkan APD ke Puskesmas Sarijadi dan Puskesmas Tamblong berupa baju hazmat, pelindung wajah, sarung tangan, dan masker.

DPD PSI KOTA BANDUNG MENYERAHKAN APD UNTUK PUSKESMAS

Juni 3, 2020

APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2024 Resmi Ditetapkan

November 30, 2023

Jabar Siapkan Anggaran Untuk Infrastruktur Rp 7,9 Triliun

Agustus 14, 2021

Protes PDDB Dicurangi, Emak-emak Gelar Aksi Demo di Depan Kantor Disdik Bandung

Juli 20, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »