Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Masa Kampanye Pilkada Serentak 2024 Dimulai, Berikut Daftar Jalan Zona Merah di Kota Bandung yang ‘Haram’ Dipasangi APK

Oktober 1, 2024
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Masa kampanye Pilkada 2024 telah dimulai sejak 25 September hingga 24 November mendatang. Di masa kampanye itu, Satpol PP Kota Bandung mengingatkan para pasangan calon kepala daerah untuk tertib memasang alat peraga kampanye (APK).

Plt Kasi Tribum Satpol PP Kota Bandung Ayi Supriatna mengatakan, Satpol PP berpedoman aturan yang dikeluarkan KPU, yakni Nomor 749 dan 750 tentang pemasangan alat peraga kampanye. Dalam aturan itu, diatur tempat dan lokasi pemasangan APK.

Ayi menerangkan, APK boleh dipasang oleh paslon di 151 kelurahan di Kota Bandung. Pemasangan dibolehkan di bahu jalan, trotoar, jembatan layang, JPO hingga kawasan pasar.

BacaJuga

Penelitian Prasasti Cikapundung Tamansari Resmi Dimulai

Gratis dan Lengkap! Taman Supratman Semakin Diminati Warga

“Di luar itu, misalkan di bangunan orang boleh asal mendapatkan izin dari pemilik jalan. Selama memiliki izin boleh, jangan asal pasang. Kalau terjadi aduan masyarakat, akan kami tertibkan,” ucap Ayi.

Namun Ayi menyebut ada kawasan khusus yang terlarang dipasangi APK. Kawasan itu meliputi sejumlah ruas jalan utama di Kota Bandung hingga area perkantoran dan fasilitas publik.

“Yang dilarang ada kawasan khusus meliputi Jalan Asia Afrika, Jalan Tamansari, Siliwangi, Jalan Wiratakusuma, Jalan Padjajaran, Jalan Wastukencana, Jalan Aceh, Jalan Pahlawan, Jalan Katamso, Jalan Supratman dan jalan Diponegoro,” tegasnya.

“Untuk kawasan kantor pemerintah, rumah sakit, pelayanan kesehatan, kawasan militer atau kepolisian, tempat pendidikan atau fasilitas lainnya yang mengganggu ketertiban umum,” lanjutnya.

Ayi mengungkapkan, dalam pemasangan APK, paslon wajib memperhatikan estetika dan kebersihan. Dia juga mengharapkan tim dari masing-masing paslon untuk mengetahui wilayah-wilayah yang terlarang dipasangi APK

“Kita mohon bantuan masyarakat juga untuk mengawasi karena tidak menutup kemungkinan karena ketidaktahuan peraturan, ada setiap paslon memerintahkan orang itu main pasang saja. Mudah-mudahan tim dapat memperhatikan ketentuan itu. Kami mengimbau setiap pemasangan agar memperhatikan estetika dan kebersihan,” tutur Ayi.

Untuk mengawasi pemasangan APK, Ayi menyebut Satpol PP Kota Bandung telah membentuk tim khusus yang akan berpatroli. Selain tim khusus, personel Satpol PP di seluruh kelurahan juga akan rutin memantau pemasangan alat peraga kampanye.

“Kami ada seksi trantib di wilayah untuk membantu, jadi semua komponen di kecamatan harus saling mengingatkan dan kami sudah membentuk tim khusus untuk patroli. Jadi kalau ada hal yang perlu ditertibkan akan kita tertibkan,” ucapnya.

Jika ditemukan ada APK yang melanggar, Ayi menegaskan pihaknya tidak segan untuk menertibkan. Namun sebelum itu, Satpol PP akan menghubungi tim paslon untuk menertibkan sendiri alat peraganya.

“Akan kita tertibkan dan komunikasikan dengan tim paslon, untuk menertibkan sendiri. Kalau misalnya tidak menggubris akan kita bantu tertibkan,” pungkasnya. (Red./Annisa)

Tags: Berikut Daftar Jalan Zona Merah di Kota Bandung yang 'Haram' Dipasangi APKMasa Kampanye Pilkada Serentak 2024 DimulaiPeraturan Nomor 749 dan 750 tentang pemasangan alat peraga kampanye.Plt Kasi Tribum Satpol PP Kota Bandung Ayi SupriatnaSatpol PP Kota Bandungtertib memasang alat peraga kampanye (APK).
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Penelitian Prasasti Cikapundung Tamansari Resmi Dimulai

Juli 15, 2025
0

METRO JABAR .ID -- Penelitian terhadap batu yang diduga sebagai Prasasti Cikapundung Tamansari resmi dimulai pada 9 Juli 2025 dan...

Gratis dan Lengkap! Taman Supratman Semakin Diminati Warga

Juli 14, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Salah satu taman di Kota Bandung yang memiliki fasilitas olahraga yaitu Taman Supratman. Srtelah direnovasi, kini fasilitas...

Perubahan APBD 2025 Ditetapkan, Dewan Sampaikan Beberapa Catatan

Juli 14, 2025
0

METRO JABAR.ID -- DPRD Kota Bandung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan...

Gotong Royong Kuatkan Kembali Nilai Tradisi Bangsa Indonesia

Juli 11, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Tingkat Kecamatan...

Rapat Koordinasi Bersama KPK RI, Ketua DPRD: Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi di Daerah

Juli 11, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri undangan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)...

Load More
Next Post

Upaya Konservasi Lingkungan, Pemkot Bandung Akan Pasang Barcode Pada Pohon di Lahan Kritis

Pemkot Bandung Luncurkan Calendar of Events 2025, 84 Acara Dirancang untuk Tingkatkan Kunjungan Wisatawan

Discussion about this post

Recommended

Wakil Wali Kota Bandung Tinjau Lokasi Banjir di Derwati dan Gedebage

Maret 11, 2025

1.968 Petugas Kebersihan DLH Kota Bandung Siap Bertugas Saat Lebaran dan Cuti Bersama

April 18, 2023
Gubernur Jabar Dampingi Presiden RI Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong

Gubernur Jabar Dampingi Presiden RI Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong

Mei 18, 2021

Bejat! Pria Asal Jakarta Cabuli Remaja 14 Tahun di Cimahi, Berawal dari Kenalan di Grup WA

Januari 2, 2025
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi