Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Masa Kampanye Pilkada Serentak 2024 Dimulai, Berikut Daftar Jalan Zona Merah di Kota Bandung yang ‘Haram’ Dipasangi APK

Oktober 1, 2024
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Masa kampanye Pilkada 2024 telah dimulai sejak 25 September hingga 24 November mendatang. Di masa kampanye itu, Satpol PP Kota Bandung mengingatkan para pasangan calon kepala daerah untuk tertib memasang alat peraga kampanye (APK).

Plt Kasi Tribum Satpol PP Kota Bandung Ayi Supriatna mengatakan, Satpol PP berpedoman aturan yang dikeluarkan KPU, yakni Nomor 749 dan 750 tentang pemasangan alat peraga kampanye. Dalam aturan itu, diatur tempat dan lokasi pemasangan APK.

Ayi menerangkan, APK boleh dipasang oleh paslon di 151 kelurahan di Kota Bandung. Pemasangan dibolehkan di bahu jalan, trotoar, jembatan layang, JPO hingga kawasan pasar.

BacaJuga

Pemkot Bandung Waspadai Pergeseran Tanah dan Rumah Roboh

Sungai Cilameta Dikeruk, Kang Upep Apresiasi Langkah Pemkot Bandung

“Di luar itu, misalkan di bangunan orang boleh asal mendapatkan izin dari pemilik jalan. Selama memiliki izin boleh, jangan asal pasang. Kalau terjadi aduan masyarakat, akan kami tertibkan,” ucap Ayi.

Namun Ayi menyebut ada kawasan khusus yang terlarang dipasangi APK. Kawasan itu meliputi sejumlah ruas jalan utama di Kota Bandung hingga area perkantoran dan fasilitas publik.

“Yang dilarang ada kawasan khusus meliputi Jalan Asia Afrika, Jalan Tamansari, Siliwangi, Jalan Wiratakusuma, Jalan Padjajaran, Jalan Wastukencana, Jalan Aceh, Jalan Pahlawan, Jalan Katamso, Jalan Supratman dan jalan Diponegoro,” tegasnya.

“Untuk kawasan kantor pemerintah, rumah sakit, pelayanan kesehatan, kawasan militer atau kepolisian, tempat pendidikan atau fasilitas lainnya yang mengganggu ketertiban umum,” lanjutnya.

Ayi mengungkapkan, dalam pemasangan APK, paslon wajib memperhatikan estetika dan kebersihan. Dia juga mengharapkan tim dari masing-masing paslon untuk mengetahui wilayah-wilayah yang terlarang dipasangi APK

“Kita mohon bantuan masyarakat juga untuk mengawasi karena tidak menutup kemungkinan karena ketidaktahuan peraturan, ada setiap paslon memerintahkan orang itu main pasang saja. Mudah-mudahan tim dapat memperhatikan ketentuan itu. Kami mengimbau setiap pemasangan agar memperhatikan estetika dan kebersihan,” tutur Ayi.

Untuk mengawasi pemasangan APK, Ayi menyebut Satpol PP Kota Bandung telah membentuk tim khusus yang akan berpatroli. Selain tim khusus, personel Satpol PP di seluruh kelurahan juga akan rutin memantau pemasangan alat peraga kampanye.

“Kami ada seksi trantib di wilayah untuk membantu, jadi semua komponen di kecamatan harus saling mengingatkan dan kami sudah membentuk tim khusus untuk patroli. Jadi kalau ada hal yang perlu ditertibkan akan kita tertibkan,” ucapnya.

Jika ditemukan ada APK yang melanggar, Ayi menegaskan pihaknya tidak segan untuk menertibkan. Namun sebelum itu, Satpol PP akan menghubungi tim paslon untuk menertibkan sendiri alat peraganya.

“Akan kita tertibkan dan komunikasikan dengan tim paslon, untuk menertibkan sendiri. Kalau misalnya tidak menggubris akan kita bantu tertibkan,” pungkasnya. (Red./Annisa)

Tags: Berikut Daftar Jalan Zona Merah di Kota Bandung yang 'Haram' Dipasangi APKMasa Kampanye Pilkada Serentak 2024 DimulaiPeraturan Nomor 749 dan 750 tentang pemasangan alat peraga kampanye.Plt Kasi Tribum Satpol PP Kota Bandung Ayi SupriatnaSatpol PP Kota Bandungtertib memasang alat peraga kampanye (APK).
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Pemkot Bandung Waspadai Pergeseran Tanah dan Rumah Roboh

Oktober 30, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyoroti potensi pergerakan tanah dan dampaknya terhadap kerusakan rumah warga di sejumlah...

Sungai Cilameta Dikeruk, Kang Upep Apresiasi Langkah Pemkot Bandung

Oktober 30, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Anggota DPRD Kota Bandung, Asep Sudrajat, S.A.P., meninjau langsung kegiatan pengerukan Sungai Cilameta di wilayah RW 01,...

Kota Bandung Gerak Bersama Lawan Kekerasan Online terhadap Perempuan dan Anak

Oktober 29, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bekerja sama dengan Organisasi Kepemudaan (OKP) Perempuan Bangsa menggelar workshop bertajuk “Bersama Lawan...

Bandung Fair Resmi Dibuka, Rasakan Budayanya

Oktober 29, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi membuka Bandung Fair 2025, sebuah ajang yang memadukan sektor ekonomi kreatif, budaya,...

Edwin Senjaya: Implementasi Nilai Kebangsaan Jadi Penentu Kemajuan Indonesia di Masa Depan

Oktober 29, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pimpinan DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., menjadi narasumber Diseminasi 4 Konsensus Kebangsaan yang...

Load More
Next Post

Upaya Konservasi Lingkungan, Pemkot Bandung Akan Pasang Barcode Pada Pohon di Lahan Kritis

Pemkot Bandung Luncurkan Calendar of Events 2025, 84 Acara Dirancang untuk Tingkatkan Kunjungan Wisatawan

Discussion about this post

Recommended

Satuan Tugas Pol PP Kota Bandung memberikan penjelasan kepada pengelola spa di area ruko Paskal Hyper Squre, Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung yang disegel, Rabu, 24 Juni 2020.

Pernyataan Sikap Satpol PP Kota Bandung

Juni 25, 2020

Pemkot Bandung Terus Berkomitmen Libatkan Anak dalam Proses Perencanaan Pembangunan

Maret 4, 2024

Pemerintah Arab Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia Maksimal 90 Tahun

Januari 6, 2025

Percepat Perbaikan Jalan, Yana Mulyana Pastikan Jalan Cibolerang Bandung yang Amblas Akan Segera Bisa Dilalui

Desember 6, 2022
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi