Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Masa Kampanye Pilkada Serentak 2024 Dimulai, Berikut Daftar Jalan Zona Merah di Kota Bandung yang ‘Haram’ Dipasangi APK

Oktober 1, 2024
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Masa kampanye Pilkada 2024 telah dimulai sejak 25 September hingga 24 November mendatang. Di masa kampanye itu, Satpol PP Kota Bandung mengingatkan para pasangan calon kepala daerah untuk tertib memasang alat peraga kampanye (APK).

Plt Kasi Tribum Satpol PP Kota Bandung Ayi Supriatna mengatakan, Satpol PP berpedoman aturan yang dikeluarkan KPU, yakni Nomor 749 dan 750 tentang pemasangan alat peraga kampanye. Dalam aturan itu, diatur tempat dan lokasi pemasangan APK.

Ayi menerangkan, APK boleh dipasang oleh paslon di 151 kelurahan di Kota Bandung. Pemasangan dibolehkan di bahu jalan, trotoar, jembatan layang, JPO hingga kawasan pasar.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

“Di luar itu, misalkan di bangunan orang boleh asal mendapatkan izin dari pemilik jalan. Selama memiliki izin boleh, jangan asal pasang. Kalau terjadi aduan masyarakat, akan kami tertibkan,” ucap Ayi.

Namun Ayi menyebut ada kawasan khusus yang terlarang dipasangi APK. Kawasan itu meliputi sejumlah ruas jalan utama di Kota Bandung hingga area perkantoran dan fasilitas publik.

“Yang dilarang ada kawasan khusus meliputi Jalan Asia Afrika, Jalan Tamansari, Siliwangi, Jalan Wiratakusuma, Jalan Padjajaran, Jalan Wastukencana, Jalan Aceh, Jalan Pahlawan, Jalan Katamso, Jalan Supratman dan jalan Diponegoro,” tegasnya.

“Untuk kawasan kantor pemerintah, rumah sakit, pelayanan kesehatan, kawasan militer atau kepolisian, tempat pendidikan atau fasilitas lainnya yang mengganggu ketertiban umum,” lanjutnya.

Ayi mengungkapkan, dalam pemasangan APK, paslon wajib memperhatikan estetika dan kebersihan. Dia juga mengharapkan tim dari masing-masing paslon untuk mengetahui wilayah-wilayah yang terlarang dipasangi APK

“Kita mohon bantuan masyarakat juga untuk mengawasi karena tidak menutup kemungkinan karena ketidaktahuan peraturan, ada setiap paslon memerintahkan orang itu main pasang saja. Mudah-mudahan tim dapat memperhatikan ketentuan itu. Kami mengimbau setiap pemasangan agar memperhatikan estetika dan kebersihan,” tutur Ayi.

Untuk mengawasi pemasangan APK, Ayi menyebut Satpol PP Kota Bandung telah membentuk tim khusus yang akan berpatroli. Selain tim khusus, personel Satpol PP di seluruh kelurahan juga akan rutin memantau pemasangan alat peraga kampanye.

“Kami ada seksi trantib di wilayah untuk membantu, jadi semua komponen di kecamatan harus saling mengingatkan dan kami sudah membentuk tim khusus untuk patroli. Jadi kalau ada hal yang perlu ditertibkan akan kita tertibkan,” ucapnya.

Jika ditemukan ada APK yang melanggar, Ayi menegaskan pihaknya tidak segan untuk menertibkan. Namun sebelum itu, Satpol PP akan menghubungi tim paslon untuk menertibkan sendiri alat peraganya.

“Akan kita tertibkan dan komunikasikan dengan tim paslon, untuk menertibkan sendiri. Kalau misalnya tidak menggubris akan kita bantu tertibkan,” pungkasnya. (Red./Annisa)

Tags: Berikut Daftar Jalan Zona Merah di Kota Bandung yang 'Haram' Dipasangi APKMasa Kampanye Pilkada Serentak 2024 DimulaiPeraturan Nomor 749 dan 750 tentang pemasangan alat peraga kampanye.Plt Kasi Tribum Satpol PP Kota Bandung Ayi SupriatnaSatpol PP Kota Bandungtertib memasang alat peraga kampanye (APK).
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Upaya Konservasi Lingkungan, Pemkot Bandung Akan Pasang Barcode Pada Pohon di Lahan Kritis

Pemkot Bandung Luncurkan Calendar of Events 2025, 84 Acara Dirancang untuk Tingkatkan Kunjungan Wisatawan

Discussion about this post

Recommended

Kang Edwin Senjaya Ajak Umat Terus Suarakan Dukungan untuk Palestina

Desember 1, 2025

DPRD Kota Bandung Dorong Pemenuhan Aturan Administratif Cagar Budaya Cikadut

Maret 31, 2026

Selama Libur Nataru, 2 CFD di Kota Bandung Ditiadakan

Desember 18, 2023

Wagub Jabar Ajak Warga Doakan Keselamatan Emmiril Khan, Putra Sulung Ridwan Kamil

Mei 28, 2022
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »