Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Resmi Naik! Dishub Jabar Tetapkan Tarif Angkutan Online Rp2.600-Rp5.000 per Kilometer

Agustus 27, 2024
in Uncategorized

METROJABAR.ID- Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat (Dishub Jabar) menetapkan penyesuaian tarif baru untuk angkutan berbasis dalam jaringan (daring/online).

Untuk kisarannya itu Rp2.600 hingga Rp5.000 per kilometer (km) tergantung jenis moda.

Dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat, telah diatur besaran tarif angkutan sewa khusus di wilayah I yaitu Sumatra, Jawa dan Bali sebesar Rp6.000/km tarif batas atas dan Rp3.500/km tarif batas bawah.

BacaJuga

Farhan Ajak Warga Kota Bandung Wujudkan Kota Inklusif

DPRD Kota Bandung Dorong Penguatan Toleransi Melalui Implementasi Perda Nomor 13 Tahun 2025

Adapun untuk roda dua yaitu motor, batas atas Rp2.750 dan batas bawah Rp2.000.

“Ini berdasarkan usulan dari angkutan sewa khusus (ASK) yang menjadi mitra pengemudi online. Mereka meminta tarif yang dipakainya itu, tarif Rp5 ribu. Jadi, masih ada di dalam koridor batas atas sama batas atasnya perdirjen,” kata Kepala Dishub Jabar Koswara.

Sebelumnya, tarif angkutan online tergantung dari aplikator penyedia, antara Rp3.500-Rp6 ribu, untuk roda empat.

“Ini yang tidak disetujui oleh ASK, mereka menyampaikan kalau yang dipakai tarif bawah, sudah tidak bisa menutupi kehidupan mereka, para driver online ini,” jelasnya.

Untuk roda dua kini disesuaikan menjadi Rp2.600/km, sedangkan tarif sebelumnya itu Rp2.000/km.

“Jadi, kami sesuaikan dengan aspirasi para driver, kalau tarifnya memakai acuan sesuai dengan perdirjen, bukan aturan baru lagi,” bebernya.

Lebih lanjut, Koswara juga menegaskan bahwa Dishub Jabar bukan menetapkan tarif baru, akan tetapi melakukan penyesuaian sesuai peraturan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat.

“Jadi, itu bukan penetapan tarif baru. Tapi tarif itu yang dipakai acuannya dari Peraturan Dirjen Angkutan Darat, di dalamnya ada aturan tarif batas atas batas bawah untuk angkutan sewa khusus,” tegasnya.

Koswara menyebut bahwa surat penyesuaian tarif untuk angkutan berbasis aplikasi ini, sudah dikeluarkan sejak Jumat (23/8/2024).

“Surat sudah dikeluarkan, silakan pihak aplikasi menyesuaikan. Ini berlaku untuk seluruh Jabar,” pungkasnya. (Red./Annisa)

Tags: angkutan sewa khusus (ASK)Dishub JabarDriver OnlineKepala Dishub Jabar KoswaraPeraturan Dirjen Perhubungan DaratResmi Naik!Tetapkan Tarif Angkutan Online Rp2.600-Rp5.000 per Kilometer
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Farhan Ajak Warga Kota Bandung Wujudkan Kota Inklusif

Desember 8, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan pentingnya memperluas pemahaman masyarakat terkait kebutuhan penyandang disabilitas dan lansia. Hal...

DPRD Kota Bandung Dorong Penguatan Toleransi Melalui Implementasi Perda Nomor 13 Tahun 2025

Desember 5, 2025
0

METRO JABAR.ID -- DPRD Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk memperkuat nilai-nilai toleransi dan menjaga kerukunan masyarakat melalui implementasi Peraturan Daerah...

Pemkot Bandung Rehabilitasi 335 Ruang Belajar Sepanjang 2025

Desember 5, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mempercepat peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan pada 2025–2026. Kepala Dinas Pendidikan...

Sekda: Kuatkan Perencanaan dan Kompetensi untuk Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa

Desember 3, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain menilai, pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu unsur paling strategis...

Babakan Siliwangi Kota Bandung Ditata Ulang

Desember 3, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus menata ulang kawasan Hutan Kota Babakan Siliwangi (Baksil) untuk meningkatkan kenyamanan dan...

Load More
Next Post

Meriahkan HJKB, DKPP Kota Bandung Gelar Gerakan Pangan Murah

Dukung Terciptanya Kota Inklusif! Pemkot Bandung, PT Angkasa Pura II dan Kick Andy Foundation Bagikan 16 Kaki Palsu Untuk Warga Disabilitas

Discussion about this post

Recommended

Gudang di Rancaekek Bandung Digerebek, Polisi Sita 8.400 Botol Miras

Desember 10, 2022

Dinkes Kota Bandung Himbau Warga Waspadai Penyakit Cacar Monyet

Agustus 31, 2024
Hengky Intruksikan Aset Daerah Harus Kooperatif

Hengky Intruksikan Aset Daerah Harus Kooperatif

April 20, 2021
dilaksanakan kegiatan apel persiapan yang di pimpin Forkopincam Rancasari dalam rangka Pemberitahuan Surat Edaran Walikota Bandung mengenai Covid - 19 (Corona Virus)

Kegiatan Pencegahan Penyebaran Virus Corona di Kecamatan Rancasari

Maret 19, 2020
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi