Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Resmi Naik! Dishub Jabar Tetapkan Tarif Angkutan Online Rp2.600-Rp5.000 per Kilometer

Agustus 27, 2024
in Uncategorized

METROJABAR.ID- Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat (Dishub Jabar) menetapkan penyesuaian tarif baru untuk angkutan berbasis dalam jaringan (daring/online).

Untuk kisarannya itu Rp2.600 hingga Rp5.000 per kilometer (km) tergantung jenis moda.

Dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat, telah diatur besaran tarif angkutan sewa khusus di wilayah I yaitu Sumatra, Jawa dan Bali sebesar Rp6.000/km tarif batas atas dan Rp3.500/km tarif batas bawah.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Adapun untuk roda dua yaitu motor, batas atas Rp2.750 dan batas bawah Rp2.000.

“Ini berdasarkan usulan dari angkutan sewa khusus (ASK) yang menjadi mitra pengemudi online. Mereka meminta tarif yang dipakainya itu, tarif Rp5 ribu. Jadi, masih ada di dalam koridor batas atas sama batas atasnya perdirjen,” kata Kepala Dishub Jabar Koswara.

Sebelumnya, tarif angkutan online tergantung dari aplikator penyedia, antara Rp3.500-Rp6 ribu, untuk roda empat.

“Ini yang tidak disetujui oleh ASK, mereka menyampaikan kalau yang dipakai tarif bawah, sudah tidak bisa menutupi kehidupan mereka, para driver online ini,” jelasnya.

Untuk roda dua kini disesuaikan menjadi Rp2.600/km, sedangkan tarif sebelumnya itu Rp2.000/km.

“Jadi, kami sesuaikan dengan aspirasi para driver, kalau tarifnya memakai acuan sesuai dengan perdirjen, bukan aturan baru lagi,” bebernya.

Lebih lanjut, Koswara juga menegaskan bahwa Dishub Jabar bukan menetapkan tarif baru, akan tetapi melakukan penyesuaian sesuai peraturan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat.

“Jadi, itu bukan penetapan tarif baru. Tapi tarif itu yang dipakai acuannya dari Peraturan Dirjen Angkutan Darat, di dalamnya ada aturan tarif batas atas batas bawah untuk angkutan sewa khusus,” tegasnya.

Koswara menyebut bahwa surat penyesuaian tarif untuk angkutan berbasis aplikasi ini, sudah dikeluarkan sejak Jumat (23/8/2024).

“Surat sudah dikeluarkan, silakan pihak aplikasi menyesuaikan. Ini berlaku untuk seluruh Jabar,” pungkasnya. (Red./Annisa)

Tags: angkutan sewa khusus (ASK)Dishub JabarDriver OnlineKepala Dishub Jabar KoswaraPeraturan Dirjen Perhubungan DaratResmi Naik!Tetapkan Tarif Angkutan Online Rp2.600-Rp5.000 per Kilometer
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Meriahkan HJKB, DKPP Kota Bandung Gelar Gerakan Pangan Murah

Dukung Terciptanya Kota Inklusif! Pemkot Bandung, PT Angkasa Pura II dan Kick Andy Foundation Bagikan 16 Kaki Palsu Untuk Warga Disabilitas

Discussion about this post

Recommended

BOR di Kota Bandung Turun 60,48%, Oded Ingatkan Warga Tetap Displin Prokes

BOR di Kota Bandung Turun 60,48%, Oded Ingatkan Warga Tetap Displin Prokes

Agustus 2, 2021

Kabaharkam Polri Lakukan Kunjungan Kerja Guna Meninjau Lokasi KTM Desa Lubuk Besar

November 20, 2020

Wali Kota Bandung Ingatkan Pentingnya Ruang Digital Aman dan Produktif bagi Remaja

Desember 22, 2025
Bentuk Sinergiritas Berdayakan FKPPI untuk Pemeliharaan Kamtibmas

Bentuk Sinergiritas Berdayakan FKPPI untuk Pemeliharaan Kamtibmas

Maret 19, 2021
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »