Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Jelang Lebaran 2024, Polresta Bandung Musnahkan Ribuan Miras dan Knalpot Brong

April 5, 2024
in Uncategorized

mKOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Jajaran Polresta Bandung melakukan pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) dari berbagai merk, termasuk miras jenis tuak serta obat-obatan terlarang. Bersamaan dengan itu, ribuan knalpot brong yang didapat dari hasil razia juga turut dimusnahkan.

Pemusnahan itu dilakukan di sekitar Dome Balerame, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (3/4/2024). Miras, obat-obatan terlarang maupun knalpot brong yang dimusnahkan itu merupakan hasil operasi pekat (penyakit masyarakat) yang digelar pada Maret 2024.

“Total sebanyak 19.700 botol minuman keras berbagai merek, 675 liter tuak, 94.500 butir obat-obatan terlarang dan 1.000 buah knalpot bising atau brong dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.

BacaJuga

Radea Respati Dorong Sinergi Bagi Sosialisasi Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

DPRD Kota Bandung Dorong Sinergi Multihelix dalam Upaya Eliminasi TBC Tahun 2030

Melalui pemusnahan barang bukti tersebut, dia ingin menunjukkan bahwa kepolisian berupaya mengatasi berbagai persoalan yang menjadi keresahan masyarakat. Dia pun menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian.

“Alhamdulillah masyarakat turut aktif memberikan informasi. Hasil penyelidikan personel Polres maupun Polsek, serta kerja sama lintas instansi, kami bisa mendapatkan informasi di mana penjual miras, yang secara kucing-kucingan,” katanya.

Kusworo menuturkan, barang sitaan yang diperoleh pada tahun ini pun mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu. Meski begitu, dia berharap agar pengadilan negeri memberikan vonis yang lebih berat kepada para penjual miras ilegal atau miras oplosan.

“Kalau hanya menjual, itu cuma bisa dikenakan peraturan daerah (perda). Maka kami berharap pengadilan negeri memberikan sanksi yang berat, karena yang hanya jual tuak biasanya kami tangkap, kami kenakan tindak pidana ringan (tipiring), kemudian besok dia jualan lagi,” katanya.

Berbeda halnya, terang dia, dengan penjual obat keras yang bisa dijerat dengan pasal pidana seperti dengan UU Kesehatan atau UU Narkoba. Sementara penjual miras ilegal termasuk tuak tidak bisa kami jerat dengan pasal pidana jika konsumen tidak sakit atau meninggal dunia.

“Padahal perda miras ini kalau tidak salah (hukuman maksimalnya) tiga bulan kurungan. Kalau tidak tiga bulan, dikasih satu bulan juga boleh. Begitu diberi vonis sebulan, bisa diliput, diviralkan, ini agar memberikan efek jera,” kata Kusworo.

Dia pun berharap dengan pemusnahan barang bukti penyakit masyarakat yang dilakukan tersebut maka perayaan dan ibadah Idul Fitri dapat berjalan dengan lancar. Demikian pula bagi masyarakat umum yang melaksanakan libur Lebaran. (Red./Andriyana)

Tags: berikan vonis yang lebih berat kepada para penjual miras ilegal atau miras oplosan.Dome Balerame SoreangJelang Lebaran 2024Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo WibowoMusnahkan Ribuan Miras dan Knalpot BrongOperasi PekatPengadilan NegeriPolresta BandungTipiringUU KesehatanUU Narkoba
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Radea Respati Dorong Sinergi Bagi Sosialisasi Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Oktober 23, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber...

DPRD Kota Bandung Dorong Sinergi Multihelix dalam Upaya Eliminasi TBC Tahun 2030

Oktober 23, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam...

Radea Respati Dorong Akselerasi Inovasi Digital dan Peningkatan SDM Pelayanan Admindukcapil

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber...

Antisipasi DBD Merebak, Dewan Lakukan Penguatan Edukasi Bersama Dinas dan Kewilayahan

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., menjadi narasumber pada kegiatan rapat koordinasi...

Galeri Patrakomala Jadi Inspirasi Komisi II DPRD Kalteng Kembangkan Produk Lokal

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Galeri Patrakomala Dekranasda Kota Bandung di Braga City Walk menerima kunjungan kerja dari Komisi II DPRD Provinsi...

Load More
Next Post

Lepas Peserta Mudik Asyik BUMN, Pj Wali Kota Bandung: Selamat Berkumpul dengan Keluarga di Kampung Halaman

Menparekraf Sandiaga Uno Resmikan Wisata Religi Bertajuk 'Wisata Quran' di Kota Bandung

Discussion about this post

Recommended

Pemerintah Kota Bandung telah menetapkan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut sebagai pemakaman khusus Covid-19

TPU Cikadut Dijadikan Khusus Pemakaman COVID-19 Oleh Pemkot Bandung

April 5, 2020
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali mengampanyekan Earth Hour untuk melindungi bumi dari penggunaan energi yang berlebihan.

Earth Hour 202: Mari Matikan Lampu dan TETAP #DIRUMAHSAJA

Maret 28, 2020

BMKG Bandung Prediksi Puncak Musim Kemarau Terjadi pada Pertengahan Agustus 2024

Agustus 8, 2024
Kolaborasi Pelatihan Jurnalistik Kerjasama FJP2 -JAWARA, Dapat Apresiasi dari Kabid Humas Polda Jabar

Kolaborasi Pelatihan Jurnalistik Kerjasama FJP2 -JAWARA, Dapat Apresiasi dari Kabid Humas Polda Jabar

Mei 15, 2020
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi