Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Jelang Lebaran 2024, Polresta Bandung Musnahkan Ribuan Miras dan Knalpot Brong

April 5, 2024
in Uncategorized

mKOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Jajaran Polresta Bandung melakukan pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) dari berbagai merk, termasuk miras jenis tuak serta obat-obatan terlarang. Bersamaan dengan itu, ribuan knalpot brong yang didapat dari hasil razia juga turut dimusnahkan.

Pemusnahan itu dilakukan di sekitar Dome Balerame, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (3/4/2024). Miras, obat-obatan terlarang maupun knalpot brong yang dimusnahkan itu merupakan hasil operasi pekat (penyakit masyarakat) yang digelar pada Maret 2024.

“Total sebanyak 19.700 botol minuman keras berbagai merek, 675 liter tuak, 94.500 butir obat-obatan terlarang dan 1.000 buah knalpot bising atau brong dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Melalui pemusnahan barang bukti tersebut, dia ingin menunjukkan bahwa kepolisian berupaya mengatasi berbagai persoalan yang menjadi keresahan masyarakat. Dia pun menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian.

“Alhamdulillah masyarakat turut aktif memberikan informasi. Hasil penyelidikan personel Polres maupun Polsek, serta kerja sama lintas instansi, kami bisa mendapatkan informasi di mana penjual miras, yang secara kucing-kucingan,” katanya.

Kusworo menuturkan, barang sitaan yang diperoleh pada tahun ini pun mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu. Meski begitu, dia berharap agar pengadilan negeri memberikan vonis yang lebih berat kepada para penjual miras ilegal atau miras oplosan.

“Kalau hanya menjual, itu cuma bisa dikenakan peraturan daerah (perda). Maka kami berharap pengadilan negeri memberikan sanksi yang berat, karena yang hanya jual tuak biasanya kami tangkap, kami kenakan tindak pidana ringan (tipiring), kemudian besok dia jualan lagi,” katanya.

Berbeda halnya, terang dia, dengan penjual obat keras yang bisa dijerat dengan pasal pidana seperti dengan UU Kesehatan atau UU Narkoba. Sementara penjual miras ilegal termasuk tuak tidak bisa kami jerat dengan pasal pidana jika konsumen tidak sakit atau meninggal dunia.

“Padahal perda miras ini kalau tidak salah (hukuman maksimalnya) tiga bulan kurungan. Kalau tidak tiga bulan, dikasih satu bulan juga boleh. Begitu diberi vonis sebulan, bisa diliput, diviralkan, ini agar memberikan efek jera,” kata Kusworo.

Dia pun berharap dengan pemusnahan barang bukti penyakit masyarakat yang dilakukan tersebut maka perayaan dan ibadah Idul Fitri dapat berjalan dengan lancar. Demikian pula bagi masyarakat umum yang melaksanakan libur Lebaran. (Red./Andriyana)

Tags: berikan vonis yang lebih berat kepada para penjual miras ilegal atau miras oplosan.Dome Balerame SoreangJelang Lebaran 2024Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo WibowoMusnahkan Ribuan Miras dan Knalpot BrongOperasi PekatPengadilan NegeriPolresta BandungTipiringUU KesehatanUU Narkoba
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Lepas Peserta Mudik Asyik BUMN, Pj Wali Kota Bandung: Selamat Berkumpul dengan Keluarga di Kampung Halaman

Menparekraf Sandiaga Uno Resmikan Wisata Religi Bertajuk 'Wisata Quran' di Kota Bandung

Discussion about this post

Recommended

Wakil gubernur jawa barat uu ruzhanul ulum saat hadiri pelantikan persatuan nelayan

Wakil Gubernur Jabar Hadiri Pelantikan Pengurus Wilayah SNNU Jabar

Oktober 31, 2020

Pemkot Bandung Gercep Tangani Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak 12 Tahun di Bandung Kidul

Oktober 7, 2024
Siswa Di Jabar Masih Belajar Dengan Metode Online Selama Pandemi Covid-19

Siswa Di Jabar Masih Belajar Dengan Metode Online Selama Pandemi Covid-19

Juni 20, 2020

Wakil Wali Kota Bandung Berharap Pejabat Pembuat Akta Tanah Jadi Garda Terdepan Soal Kepastian Hukum Pertanahan

Maret 14, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »