mKOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Jajaran Polresta Bandung melakukan pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) dari berbagai merk, termasuk miras jenis tuak serta obat-obatan terlarang. Bersamaan dengan itu, ribuan knalpot brong yang didapat dari hasil razia juga turut dimusnahkan.
Pemusnahan itu dilakukan di sekitar Dome Balerame, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (3/4/2024). Miras, obat-obatan terlarang maupun knalpot brong yang dimusnahkan itu merupakan hasil operasi pekat (penyakit masyarakat) yang digelar pada Maret 2024.
“Total sebanyak 19.700 botol minuman keras berbagai merek, 675 liter tuak, 94.500 butir obat-obatan terlarang dan 1.000 buah knalpot bising atau brong dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Melalui pemusnahan barang bukti tersebut, dia ingin menunjukkan bahwa kepolisian berupaya mengatasi berbagai persoalan yang menjadi keresahan masyarakat. Dia pun menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian.
“Alhamdulillah masyarakat turut aktif memberikan informasi. Hasil penyelidikan personel Polres maupun Polsek, serta kerja sama lintas instansi, kami bisa mendapatkan informasi di mana penjual miras, yang secara kucing-kucingan,” katanya.
Kusworo menuturkan, barang sitaan yang diperoleh pada tahun ini pun mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu. Meski begitu, dia berharap agar pengadilan negeri memberikan vonis yang lebih berat kepada para penjual miras ilegal atau miras oplosan.
“Kalau hanya menjual, itu cuma bisa dikenakan peraturan daerah (perda). Maka kami berharap pengadilan negeri memberikan sanksi yang berat, karena yang hanya jual tuak biasanya kami tangkap, kami kenakan tindak pidana ringan (tipiring), kemudian besok dia jualan lagi,” katanya.
Berbeda halnya, terang dia, dengan penjual obat keras yang bisa dijerat dengan pasal pidana seperti dengan UU Kesehatan atau UU Narkoba. Sementara penjual miras ilegal termasuk tuak tidak bisa kami jerat dengan pasal pidana jika konsumen tidak sakit atau meninggal dunia.
“Padahal perda miras ini kalau tidak salah (hukuman maksimalnya) tiga bulan kurungan. Kalau tidak tiga bulan, dikasih satu bulan juga boleh. Begitu diberi vonis sebulan, bisa diliput, diviralkan, ini agar memberikan efek jera,” kata Kusworo.
Dia pun berharap dengan pemusnahan barang bukti penyakit masyarakat yang dilakukan tersebut maka perayaan dan ibadah Idul Fitri dapat berjalan dengan lancar. Demikian pula bagi masyarakat umum yang melaksanakan libur Lebaran. (Red./Andriyana)
Discussion about this post