Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Kemenag Pastikan Guru Pendidikan Agama Islam Dapat THR

April 2, 2024
in Uncategorized

METROJABAR.ID- Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama, Muhammad Ali Ramdhani memastikan pihaknya akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Guru Pendidikan Agama Islam (PAI).

Kementerian Agama (Kemenag) telah mendistribusikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketigabelas kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) binaannya.

Pengalokasian anggaran ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

“Kita berikan THR juga kepada guru PAI,” tegas M Ali Ramdhani di Jakarta, Senin (1/4/2024).

Menurutnya, saat ini ada dua kelompok rumpun Guru PAI. Pertama, Guru PAI yang kepegawaianya diangkat oleh Kementerian Agama. Kedua, Guru PAI yang pengangkatannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Selama ini, Kemenag tidak pernah membedakan kesejahteraan Guru PAI dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Setiap tahun anggarannya mencapai Rp4,5 triliun.

“Untuk THR, Kemenag akan memberikannya kepada Guru PAI yang diangkat Kemenag dan Pemda. Alokasi anggarannya sudah kita distribusikan ke daerah,” sebutnya.

“Kami sudah menggelar rapat pimpinan, guru PAI baik yang diangkat Kemenag maupun Pemda, THR nya akan dibayarkan oleh Kementerian Agama. Khusus untuk guru PAI yang diangkat Pemda akan ada surat pernyataan untuk memastikan tidak double,” lanjutnya.

Sesuai Juknis dari Kementerian Keuangan Nomor 15 tahun 2024, Kemenag tengah mengupayakan agar THR bisa segera distribusikan.

“Paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Jika belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah hari raya,” tandas Guru Besar UIN Bandung ini. (Red./Annisa)

Tags: (Kemenag) telah mendistribusikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketigabelas kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) binaannya.Dapat THRDirektur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama- Muhammad Ali RamdhaniDirektur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama- Muhammad Ali RamdhaniKemenag RIKementerian Keuangan Nomor 15 tahun 2024Paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Jika belum dapat dibayarkanPastikan Guru Pendidikan Agama IslamPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024THR dapat dibayarkan setelah hari rayaTPG
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Selama Mudik Lebaran, Polri Persilakan Pemudik Titipkan Kendaraan Dan Barang Berharga Di Kantor Polisi

Kendalikan Inflasi Jelang Lebaran 2024, Pemkot Bandung Distribusikan Subsidi Kebutuhan Pokok untuk 20.000 KPM di 30 Kecamatan

Discussion about this post

Recommended

5 Gadis Belia (Swara Bidadari Group) Siap Ramaikan Panggung Musik Indonesia.

Juni 28, 2020

9.176 Guru Keagamaan di Kota Bandung Akan Dapat Bantuan Dari Pemerintah

November 15, 2022
Wagub Jabar Apresiasi Perusahaan Ekspor di Tengah Pandemi Covid-19

Wagub Jabar Apresiasi Perusahaan Ekspor di Tengah Pandemi Covid-19

November 29, 2020

Polres Subang Dan Polda Jabar Laksanakan Upacara Serah Terima Jabatan.

Februari 11, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »