Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Jaga Ketertiban Saat Malam Takbiran, Pemkot Bandung Batasi Waktu Berjualan PKL

April 1, 2024
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam upaya menjaga ketertiban dan kebersihan selama perayaan Malam Takbir, telah mengeluarkan imbauan resmi terkait batasan waktu berjualan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL). Para PKL hanya diberi waktu hingga pukul 23.00 WIB untuk berjualan.

“Demi keamanan dan ketertiban, kita tegaskan PKL hanya boleh beroperasi sampai pukul 23.00 WIB saat takbiran atau H-1 Idulfitri,” tegas Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, di Balai Kota Bandung, Senin (1/4/2024).

Imbauan sebagai bagian dari upaya untuk menjaga ketenangan, ketertiban dan kebersihan saat malam takbiran di Kota Bandung.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

“Selain menjaga ketertiban umum, kita juga membantu tugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung dalam menjaga kebersihan,” tegasnya.

Biasanya saat malam takbiran, kata Dia, banyak sampah yang menumpuk apalagi dalam keramaian.

Oleh karenanya, Bambang berharap kerja sama dari seluruh komponen masyarakat, termasuk pedagang kaki lima, untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.

Dalam situasi ini, aparat keamanan setempat akan melakukan pengawasan untuk memastikan ketaatan terhadap imbauan tersebut.

Bambang juga mengimbau agar masyarakat tetap menjaga sikap saling menghormati dan berbagi kebaikan dalam semangat perayaan Idulfitri.

Sebelumnya, Pemerintah juga telah memberikan imbauan terkait larangan menyalakan petasan atau mercon, aksi balap liar dan konvoi yang dapat mengganggu ketertiban umum, terutama menjelang malam takbiran.

“Pesan ini sebagai upaya bersama untuk menjaga ketertiban dan ketentraman Kota Bandung,” ujar Bambang.

Imbauan tersebut juga didasari oleh komitmen bersama dalam menjalankan Perda No. 9 tahun 2019 tentang trantibum, yang menjadi landasan hukum untuk menjaga ketertiban dan keamanan publik.

Dasar lainnya yaitu Keputusan Wali Kota Bandung Nomor: 658.1/Kep.067-DLH/2024 Tanggal 12 Januari 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penerapan Kebiasaan Baru Pengelolaan Sampah Kota Bandung. (Red./Annisa)

Tags: Batasi Waktu Berjualan PKLCegah penumpukan sampahDiberi waktu hingga pukul 23.00DLH Kota BandungJaga Ketertiban Saat Malam TakbiranKeputusan Wali Kota Bandung Nomor: 658.1/Kep.067-DLH/2024 Tanggal 12 Januari 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penerapan Kebiasaan Baru Pengelolaan Sampah Kota Bandung.Larang aksi balap liarLarang KonvoiLarang menyalakan petasan atau merconmenjaga sikap saling menghormati dan berbagi kebaikan dalam semangat perayaan Idulfitri.Pemkot BandungPerda No. 9 tahun 2019 tentang trantibumPj Walikota Bandung - Bambang Tirtoyuliono
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Kemenag Pastikan Guru Pendidikan Agama Islam Dapat THR

Selama Mudik Lebaran, Polri Persilakan Pemudik Titipkan Kendaraan Dan Barang Berharga Di Kantor Polisi

Discussion about this post

Recommended

Bjb Digicash Kickfest 2021, Bangkitkan Optimisme Inspirasi Pemulihan Ekonomi Di Tengah Pandemi

Maret 27, 2021

Program PSBB Siap Di Laksanakan Di Kota Bandung

April 16, 2020

Dukung Ketahanan Pangan, Pemkot Bandung dan Satgas Citarum 22 Terus Optimalisasikan RTH di Bandung Raya

Juni 16, 2022
DPRD Kota Bandung Tengah Evaluasi Penekanan Covid 19

DPRD Kota Bandung Tengah Evaluasi Penekanan Covid 19

Januari 29, 2021
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »