Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Jaga Ketertiban Saat Malam Takbiran, Pemkot Bandung Batasi Waktu Berjualan PKL

April 1, 2024
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam upaya menjaga ketertiban dan kebersihan selama perayaan Malam Takbir, telah mengeluarkan imbauan resmi terkait batasan waktu berjualan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL). Para PKL hanya diberi waktu hingga pukul 23.00 WIB untuk berjualan.

“Demi keamanan dan ketertiban, kita tegaskan PKL hanya boleh beroperasi sampai pukul 23.00 WIB saat takbiran atau H-1 Idulfitri,” tegas Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, di Balai Kota Bandung, Senin (1/4/2024).

Imbauan sebagai bagian dari upaya untuk menjaga ketenangan, ketertiban dan kebersihan saat malam takbiran di Kota Bandung.

BacaJuga

Discover the 1xBet Ireland Social Platform for Sports Enthusiasts

Perjalanan Panjang Penjaga Bandung Tetap Bersih

“Selain menjaga ketertiban umum, kita juga membantu tugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung dalam menjaga kebersihan,” tegasnya.

Biasanya saat malam takbiran, kata Dia, banyak sampah yang menumpuk apalagi dalam keramaian.

Oleh karenanya, Bambang berharap kerja sama dari seluruh komponen masyarakat, termasuk pedagang kaki lima, untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.

Dalam situasi ini, aparat keamanan setempat akan melakukan pengawasan untuk memastikan ketaatan terhadap imbauan tersebut.

Bambang juga mengimbau agar masyarakat tetap menjaga sikap saling menghormati dan berbagi kebaikan dalam semangat perayaan Idulfitri.

Sebelumnya, Pemerintah juga telah memberikan imbauan terkait larangan menyalakan petasan atau mercon, aksi balap liar dan konvoi yang dapat mengganggu ketertiban umum, terutama menjelang malam takbiran.

“Pesan ini sebagai upaya bersama untuk menjaga ketertiban dan ketentraman Kota Bandung,” ujar Bambang.

Imbauan tersebut juga didasari oleh komitmen bersama dalam menjalankan Perda No. 9 tahun 2019 tentang trantibum, yang menjadi landasan hukum untuk menjaga ketertiban dan keamanan publik.

Dasar lainnya yaitu Keputusan Wali Kota Bandung Nomor: 658.1/Kep.067-DLH/2024 Tanggal 12 Januari 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penerapan Kebiasaan Baru Pengelolaan Sampah Kota Bandung. (Red./Annisa)

Tags: Batasi Waktu Berjualan PKLCegah penumpukan sampahDiberi waktu hingga pukul 23.00DLH Kota BandungJaga Ketertiban Saat Malam TakbiranKeputusan Wali Kota Bandung Nomor: 658.1/Kep.067-DLH/2024 Tanggal 12 Januari 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penerapan Kebiasaan Baru Pengelolaan Sampah Kota Bandung.Larang aksi balap liarLarang KonvoiLarang menyalakan petasan atau merconmenjaga sikap saling menghormati dan berbagi kebaikan dalam semangat perayaan Idulfitri.Pemkot BandungPerda No. 9 tahun 2019 tentang trantibumPj Walikota Bandung - Bambang Tirtoyuliono
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Discover the 1xBet Ireland Social Platform for Sports Enthusiasts

November 15, 2025
0

As a sports journalist dedicated to reviewing the latest in sports events and digital sport portals, I’ve come across many...

Perjalanan Panjang Penjaga Bandung Tetap Bersih

November 14, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengakui, tantangan terbesar dalam pengelolaan sampah di Kota Bandung saat ini bukan...

Pemkot Bandung Raih Penghargaan Terbaik I Anugerah Media Humas 2025

November 14, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Dalam ajang Anugerah Media Humas (AMH)...

 Farhan Sebut Pentingnya Septic Tank Komunal

November 13, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menilai septic tank komunal merupakan hal penting untuk menjaga sanitasi lingkungan Kota...

Pemkot Bandung Bertekad Selesaikan Legalitas Seluruh Pasar

November 13, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal menyelesaikan persoalan legalitas seluruh pasar di Kota Bandung secara bertahap. Upaya ini...

Load More
Next Post

Kemenag Pastikan Guru Pendidikan Agama Islam Dapat THR

Selama Mudik Lebaran, Polri Persilakan Pemudik Titipkan Kendaraan Dan Barang Berharga Di Kantor Polisi

Discussion about this post

Recommended

Pasutri Bandar Sabu 6 Kg di Kota Bandung Dituntut Hukuman Mati!

Oktober 20, 2023

Pesantren Baru Berbasis Olahraga Akan Segera Hadir di Bandung

Maret 21, 2022

Pemkot Bandung Raih 98 Penghargaan Dalam Setahun, Bambang Tirtoyuliono: Pelayanan Publik dan Kepuasan Masyarakat Harus Meningkat

September 20, 2024
Kegiatan Dapur Umum Polrestabes Bandung berlangsung di Markas Polsek Sukasari

Polrestabes Bandung Gelar Dapur Umum Di Polsek Sukasari

April 19, 2020
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi