METROJABAR.ID- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziah menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) para pegawai di seluruh perusahaan harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1445H.
Kemnaker juga bakal segera mengeluarkan surat edaran mengenai penetapan pembayaran THR bagi gubernur di seluruh Indonesia, untuk diteruskan kepada para pengusaha.
Hal itu guna memastikan para pengusaha membayar hak para pegawainya sesuai aturan Kemnaker.
“Saya kira kita semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” ujar Menaker Ida, Rabu (13/3/24).
Menaker juga menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh mencicil pembayaran THR bagi pekerjanya.
“Nggak, nggak boleh (dicicil),” tegasnya.
Sejauh ini Ida mengaku belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
“Sampai sekarang tidak (ada keluhan) ya, karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang harus dilaksanakan para pengusaha,” ujar Menaker Ida.
Kendati demikian, Kemnaker akan kembali membuka posko THR guna memfasilitasi pengaduan baik dari pihak pekerja maupun pengusaha.
Untuk diketahui, pada posko THR tahun lalu, Kemnaker menerima total 1.540 aduan, yang 1.026 di antaranya dapat diselesaikan terkait pembayaran THR 2023. Sedangkan 514 aduan lainnya tidak dapat diproses karena data yang tidak lengkap.
Posko itu juga melayani 1.782 konsultasi terkait pembagian THR tahun lalu.
“Kami akan buka posko THR itu, tidak hanya di Kemnaker tetapi juga di kadisnaker dan kadis yang berurusan dengan ketenagakerjaan,” beber Menaker Ida. (Red./Annisa)
Discussion about this post