Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Menaker RI Ida Fauziah Minta Perusahaan Cairkan THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Tidak Boleh Dicicil!

Maret 13, 2024
in Uncategorized

METROJABAR.ID- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziah menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) para pegawai di seluruh perusahaan harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1445H.

Kemnaker juga bakal segera mengeluarkan surat edaran mengenai penetapan pembayaran THR bagi gubernur di seluruh Indonesia, untuk diteruskan kepada para pengusaha.

Hal itu guna memastikan para pengusaha membayar hak para pegawainya sesuai aturan Kemnaker.

BacaJuga

Penelitian Prasasti Cikapundung Tamansari Resmi Dimulai

Gratis dan Lengkap! Taman Supratman Semakin Diminati Warga

“Saya kira kita semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” ujar Menaker Ida, Rabu (13/3/24).

Menaker juga menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh mencicil pembayaran THR bagi pekerjanya.

“Nggak, nggak boleh (dicicil),” tegasnya.

Sejauh ini Ida mengaku belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

“Sampai sekarang tidak (ada keluhan) ya, karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang harus dilaksanakan para pengusaha,” ujar Menaker Ida.

Kendati demikian, Kemnaker akan kembali membuka posko THR guna memfasilitasi pengaduan baik dari pihak pekerja maupun pengusaha.

Untuk diketahui, pada posko THR tahun lalu, Kemnaker menerima total 1.540 aduan, yang 1.026 di antaranya dapat diselesaikan terkait pembayaran THR 2023. Sedangkan 514 aduan lainnya tidak dapat diproses karena data yang tidak lengkap.

Posko itu juga melayani 1.782 konsultasi terkait pembagian THR tahun lalu.

“Kami akan buka posko THR itu, tidak hanya di Kemnaker tetapi juga di kadisnaker dan kadis yang berurusan dengan ketenagakerjaan,” beber Menaker Ida. (Red./Annisa)

Tags: Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker)RIMenaker RI - Ida FauziahMinta Perusahaan Cairkan THR Paling Lambat H-7 LebaranTanggung Jawab PengusahaTidak Boleh Dicicil!
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Penelitian Prasasti Cikapundung Tamansari Resmi Dimulai

Juli 15, 2025
0

METRO JABAR .ID -- Penelitian terhadap batu yang diduga sebagai Prasasti Cikapundung Tamansari resmi dimulai pada 9 Juli 2025 dan...

Gratis dan Lengkap! Taman Supratman Semakin Diminati Warga

Juli 14, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Salah satu taman di Kota Bandung yang memiliki fasilitas olahraga yaitu Taman Supratman. Srtelah direnovasi, kini fasilitas...

Perubahan APBD 2025 Ditetapkan, Dewan Sampaikan Beberapa Catatan

Juli 14, 2025
0

METRO JABAR.ID -- DPRD Kota Bandung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan...

Gotong Royong Kuatkan Kembali Nilai Tradisi Bangsa Indonesia

Juli 11, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Tingkat Kecamatan...

Rapat Koordinasi Bersama KPK RI, Ketua DPRD: Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi di Daerah

Juli 11, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri undangan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)...

Load More
Next Post

Bulog Jabar Gelar Bazar Sembako Ramadan Hingga 5 April 2024 Mendatang

Ema Sumarna Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Bandung Smart City

Discussion about this post

Recommended

Lakukan Pelanggaran Berat, Anwar Usman Dicopot Dari Jabatan Ketua MK

November 9, 2023

Antisipasi Kebakaran, Diskar PB Kota Bandung Luncurkan Kojing dan Sprinkler Warga

Desember 31, 2021
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil meninjau penerapan protokol kesehatan di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo, Kota Banjar, Senin (6/7/20).

Peninjauan Protokol Kesehatan Di Ponpes Miftahul Huda Al-Azhar Oleh Gubernur Jabar

Juli 6, 2020

Soalisasi Metode “Kang Pisman”, Komisi C DPRD Minta Pemkot Bandung Lakukan Koordinasi dengan Tingkat Kewilayahan

Januari 14, 2022
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi