Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Menaker RI Ida Fauziah Minta Perusahaan Cairkan THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Tidak Boleh Dicicil!

Maret 13, 2024
in Uncategorized

METROJABAR.ID- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziah menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) para pegawai di seluruh perusahaan harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1445H.

Kemnaker juga bakal segera mengeluarkan surat edaran mengenai penetapan pembayaran THR bagi gubernur di seluruh Indonesia, untuk diteruskan kepada para pengusaha.

Hal itu guna memastikan para pengusaha membayar hak para pegawainya sesuai aturan Kemnaker.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

“Saya kira kita semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” ujar Menaker Ida, Rabu (13/3/24).

Menaker juga menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh mencicil pembayaran THR bagi pekerjanya.

“Nggak, nggak boleh (dicicil),” tegasnya.

Sejauh ini Ida mengaku belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

“Sampai sekarang tidak (ada keluhan) ya, karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang harus dilaksanakan para pengusaha,” ujar Menaker Ida.

Kendati demikian, Kemnaker akan kembali membuka posko THR guna memfasilitasi pengaduan baik dari pihak pekerja maupun pengusaha.

Untuk diketahui, pada posko THR tahun lalu, Kemnaker menerima total 1.540 aduan, yang 1.026 di antaranya dapat diselesaikan terkait pembayaran THR 2023. Sedangkan 514 aduan lainnya tidak dapat diproses karena data yang tidak lengkap.

Posko itu juga melayani 1.782 konsultasi terkait pembagian THR tahun lalu.

“Kami akan buka posko THR itu, tidak hanya di Kemnaker tetapi juga di kadisnaker dan kadis yang berurusan dengan ketenagakerjaan,” beber Menaker Ida. (Red./Annisa)

Tags: Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker)RIMenaker RI - Ida FauziahMinta Perusahaan Cairkan THR Paling Lambat H-7 LebaranTanggung Jawab PengusahaTidak Boleh Dicicil!
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Bulog Jabar Gelar Bazar Sembako Ramadan Hingga 5 April 2024 Mendatang

Ema Sumarna Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Bandung Smart City

Discussion about this post

Recommended

Pertama di Indonesia! Dispora Kota Bandung Hadirkan Laboratorium Kewirausahaan Pemuda

September 14, 2024

Hadiri KTT Khusus ASEAN-AS, Jokowi Serukan Perang Rusia-Ukraina Dihentikan

Mei 14, 2022

Komisi IV Anggota DPRD Kota Bandung Minta Disdik dan SDN Guruminda Perkuat Komunikasi dengan Warga Sekitar

April 14, 2025

Wali Kota Bandung Beri Apresiasi Penghargaan Kepada 29 Anggota Tim Prabu

Juli 27, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »