Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Ngebul Makin Mahal! Cukai Rokok Naik 10% Mulai Januari 2024

Desember 22, 2023
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemnkeu) RI memastikan cukai hasil tembakau (CHT) mengalami kenaikan rata-rata 10% per Januari 2024.Kenaikan tarif CHT ini sesuai dengan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2022.

Jokowi saat itu merilis kebijakan kenaikan tarif CHT dua tahun berturut-turut, yakni 2023 dan 2024.

Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani menyebut bahwa pita cukai baru untuk penyesuaian tarif 2024 sudah disiapkan sebanyak 17 juta pita untuk pengadaan pada Januari 2024.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

“Mengenai pemesanan pita cukai 2024 saat ini kita sudah siapkan 17 juta pita cukai untuk kebutuhan Januari, dan ini sudah sesuai pesanan industri rokok yang sudah sampaikan ke kantor-kantor pelayanan bea cukai di berbagai wilayah,” ungkap Askolani dalam konferensi pers APBN di Jakarta.

“Dan proses sekarang percetakan sudah kita siapkan di Peruri, dan mereka (industri rokok) hanya pesan, mengharapkan percetakan sesuai target di 1 Januari mereka sudah bisa gunakan pita cukai baru,” bebernya.

Dengan demikian, Bea Cukai akan memperketat pengawasan peredaran rokok-rokok ilegal yang menggunakan pita cukai palsu.

Askolani juga menegaskan, pihaknya sudah menindak 641 juta batang rokok ber pita cukai palsu hingga Oktober 2023.

“Studi dari universitas dari penindakan pita cukai ini mampu meningkatkan produksi sekitar 5,3% dan kontribusi dalam meningkatkan ke penerimaan negara 0,3%,” tegasnya.

Sementara kenaikan untuk CHT rokok elektronik rata-rata sebesar 15%, serta hasil pengolahan tembakau lainnya rata-rata sebesar 6%.

Segala ketentuannya pun sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022, dan PMK Nomor 192 Tahun 2022. Dengan begitu, arah kebijakan CHT pada 2024 akan tetap mengacu pada dua ketentuan tersebut. (Red./Annisa)

Tags: Bea CukaiCukai Rokok Naik 10% Mulai Januari 2024Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu - AskolaniKebijakan CHTKemenkeu RIkeputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2022.Konferensi Pers AOBNNgebul Makin Mahal!Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022PMK Nomor 192 Tahun 2022
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Pemkot Bandung Terima 823 Sertipikat Bidang Tanah dari BPN Kota Bandung

Jelang Nataru, Mayoritas Harga Pangan di Kota Bandung Alami Penurunan

Discussion about this post

Recommended

Pemkot Bandung dan Walikota Bandung Raih Penghargaan “Anugerah Humas Indonesia 2021”

September 22, 2021
Gubernur Jabar Turun ke Lapangan Bagikan Bantuan Sosial kepada Masyarakat  Bogor dan Cianjur

Gubernur Jabar Turun ke Lapangan Bagikan Bantuan Sosial kepada Masyarakat Bogor dan Cianjur

Juli 24, 2021

Berantas Judi Online, Kominfo RI Ancam Blokir Aplikasi Telegram jika Surat Peringatan Ketiga Tidak Digubris

Juni 22, 2024

Makin Pedas! Harga Cabai Rawit di Kota Bandung Tembus Rp 90 Ribu Per Kilogram

Agustus 1, 2024
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »