Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Pemilu Tahun 2024: MUI Tegaskan Golput Hukumnya Haram

Desember 18, 2023
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilu yang akan berlangsung pada 2024.

Ketua MUI itu menegaskan bahwa masyarakat yang golongan putih (golput) atau tidak memilih pada pemilu hukumnya haram. Bahkan, MUI juga pernah mengeluarkan fatwa tentang kewajiban memilih pemimpin.

“Dalam fatwa yang dikeluarkan pada Ijtima Ulama II se-Indonesia pada 2009 menegaskan memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama,” kata Kiai Cholil,, Sabtu (16/12/2023) lalu.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Kiai Cholil menjelaskan, masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya disebut tidak bertanggung jawab terhadap jalannya bangsa ini. Oleh karena itu, dia secara tegas mengajak masyarakat untuk tidak golput.

Terutama, masyarakat diminta untuk memilih satu dari tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang maju pada Pilpres 2024.

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini mengungkapkan, apabila masyarakat tidak memilih salah satu dari calon presiden, maka Indonesia bisa kacau.

“Indonesia tanpa presiden pasti kita kacau. Kacau itu lebih buruk daripada pemimpin yang tidak ideal itu, karena pemimpin yang tidak ideal itu masih bisa kita kontrol melalui DPR, isu masyarakat masih bisa,” tegasnya.

Menurutnya, setiap warga negara yang sudah memiliki hak pilih mempunyai tanggung jawab untuk mencoblos siapa yang akan memimpin Indonesia ke depan. Oleh karena itu, dia mengingatkan, agar jangan sampai masyarakat memilih ketiga calon presiden dan wakil presiden sehingga, suaranya tidak sah.

“Kita meminta pilihlah salah satu dari yang tiga. Mau nomor satu, dua, dan tiga silahkan mana yang sesuai, kita sudah lihat dari visi misinya, debatnya siapa yang ngomongnya lebih bagus, mana yang lebih konsisten melaksanakannya,” jelasnya.

Dengan begitu, Kiai Cholil berharap masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya untuk mencari sosok yang dirasa ideal untuk memimpin Indonesia ke depan.

“Jadi pemimpin adalah cermin dari masyarakat. Oleh karena itu, apa pun alasannya tidak boleh tidak memilih di pemilu yang akan datang (Pemilu 2024). Jadi harus memilih,” kata dia menegaskan. (Red./Annisa)

Tags: ajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilu yang akan berlangsung pada 2024.fatwa yang dikeluarkan pada Ijtima Ulama II se-Indonesia pada 2009Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah - KH M Cholil NafisMUIPemilu Tahun 2024Tegaskan Golput Hukumnya Haram
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Peringatan Hari Ibu, Pemkot Bandung Targetkan Jadi "Kota Ramah Perempuan dan Anak"

Tuntaskan Rencana Pembangunan 20 Tahun Ke Depan, Pemkot Bandung Gelar Konsultasi Publik

Discussion about this post

Recommended

Gerak Cepat! SIMKURING Perbaiki Jalan Rusak di Kota Bandung

Juli 18, 2023

Sosialisasikan Perwal RDTR 2024-2044, Dewan Minta Aturan Tata Ruang Diterapkan Konsisten

Juli 29, 2025
Pemkot Bandung Pertimbangkan Perihal Pembukaan Tempat Hiburan

Pemkot Bandung Pertimbangkan Perihal Pembukaan Tempat Hiburan

Juli 8, 2020

Telan Korban Jiwa, Kemenhub Beri Peringatan keras Seluruh Operator Bus Dilarang Pasang Klakson Telolet

Maret 21, 2024
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »