Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Praktik Suntik Payudara Ilegal Berujung Tewaskan Pelanggan, Tersangka Berhasil Diamankan Polresta Bandung

Juli 25, 2023
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Praktik penyuntikan payudara ilegal di Bandung dibongkar. Praktik berupa salon itu bahkan merenggut nyawa pelanggannya.

Praktik tersebut terbongkar usai polisi mendapatkan laporan dari salah satu korban yang mengalami luka berat. Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan korban yang merupakan warga Cianjur ingin disuntik kolagen cair demi memiliki bagian tubuh seperti wanita.

Pengelola salon yakni Testy alias Tasdik (56) kemudian menyuntikkan kolagen cair untuk payudara.

BacaJuga

Chat, flirt, and discover love within our lesbian-friendly chat rooms

Radea Respati Paparkan 3 Hal untuk Tingkatkan Peran Ormas dalam Mendukung Program Pemkot

“Tersangka T menyuntikan kolagen kepada korban. Kemudian 4 hari selanjutnya korban mengalami panas, demam dan merasa terbakar di bagian dadanya,” ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Senin (24/7/2023) Kemarin.

Korban lantas membuat laporan polisi ke Polresta Bandung. Dari laporan itu, polisi bergerak dan berhasil mengamankan Testy beserta barang buktinya.

“Kemudian kami berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya berupa kolagen, alat suntik, botol, dan berbagai macam farmasi ilegal lainnya (tanpa memiliki izin edar),” katanya.

Dari hasil penyelidikan, korban dari suntik ilegal ini bukan hanya warga Cianjur saja. Ternyata ada korban lain yang bahkan sampai meninggal dunia.

“Korban (warga Cianjur) dalam kondisi luka berat tidak bisa beraktifitas dan sedang dalam penanganan medis. Yang meninggal sama di sekitar bulan Juni 2023, namun saat itu masih dilakukan pendalaman dan juga konfirmasi dari pihak keluarga korban,” jelasnya.

Polisi juga menemukan fakta lain dari penyelidikan kasus ini. Belakangan diketahui bila tersangka menyuntikan kolagen yang sudah kedaluwarsa.

“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata kolagennya sudah kedaluwarsa sejak tahun 2021,” katanya.

Pihaknya mengungkapkan tersangka telah membuka praktik tersebut sejak tahun 2001 silam. Adapun jumlah pasien rata-rata perbulannya adalah empat orang.

“Mayoritas adalah laki-laki yang ingin menumbuhkan payudara, maka datang ke tempat tersangka dan tersangka menyuntikan dadanya dengan kolagen tersebut,” bebernya.

Kusworo menambahkan tersangka melakukan aksinya di sebuah ruko atau salon di Soreang. Tarif yang dipatok untuk sekali suntikan bermacam-macam.

“Biaya Rp 2 juta, namun variatif kalau laki-laki atau waria Rp 1,5 juta,” ucapnya.

Kusworo menegaskan tersangka memiliki barang-barang tersebut dari salah seorang yang saat ini masih dalam kejaran polisi. Namun polisi juga telah mengantongi identitas penjual barang bukti tersebut.

“Barangnya dapat dari mana pengakuannya dari online, barangnya itu di dapat dari salah satu tersangka yang masih DPO tapi kami sudah punya identitas dia,” tuturnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Dengan ancaman berdasarkan pasal 197 UU Kesehatan yaitu sebanyak 15 tahun penjara. Kemudian dilapisi juga 359 dan 360 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 1 tahun untuk 360 karena kelalaiannya. (Red./Annisa)

Tags: 15 Tahun Penjaraancaman berdasarkan pasal 197 UU KesehatanKapolresta Bandung Kombes Kusworo WibowoMapolresta Bandungmenyuntikan kolagen yang sudah kedaluwarsaPraktik Suntik Payudara Ilegal Berujung Tewaskan PelangganTersangka Berhasil Diamankan Polresta BandungTersangka Pengelola Salon
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Chat, flirt, and discover love within our lesbian-friendly chat rooms

Mei 21, 2025
0

Chat, flirt, and discover love within our lesbian-friendly chat roomsOur chat rooms are a powerful way to interact with other...

Radea Respati Paparkan 3 Hal untuk Tingkatkan Peran Ormas dalam Mendukung Program Pemkot

Mei 21, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber...

Wakil Wali Kota Bandung: Politik Adalah Usaha Menyelamatkan Manusia

Mei 21, 2025
0

METRO JABAR .ID -- Wakil Wali Kota Bandung, Erwin menilai, politik sejatinya merupakan jalan mulia jika dijalankan dengan benar. Hal...

Toni Wijaya Yakini Program MBG Mampu Wujudkan Kemandirian Ekonomi UMKM Kota Bandung

Mei 20, 2025
0

 METRO JABAR.ID -- Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Toni Wijaya, S.E., S.H., menghadiri kegiatan Kick Off Pilot Project "Perluasan Keterlibatan...

Aswan Asep Wawan Buka Program Padat Karya di Kelurahan Pasir Biru

Mei 20, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Aswan Asep Wawan menghadiri pembukaan Program Padat Karya Berbasis Musrenbang Tahun...

Load More
Next Post

Linmas Siap Jadi Ujung Tombak Amankan Pemilu 2024 di Kota Bandung

DPRD Kota Bandung Apresiasi Peluncuran Album Kompilasi Musik Trotoar Kelompok Penyanyi Jalanan

Discussion about this post

Recommended

Siap-Siap! Gaji Karyawan Swasta dan PNS Dipotong Tiap Bulan untuk Tapera

Mei 30, 2024

ile bahis oynamanın keyfini çıkarın! – Türkiye

Maret 13, 2025

Geger, BNPT Bandung Temukan Bahan Peledak TNT dan Senjata Api di Gedung Kawasan Asia Afrika

Juni 7, 2022
POLDA JABAR & KODAM III/SILIWANGI BERKOLABORASI BERSAMA FORKOPIMDA JABAR MELAKSANAKAN BAKSOS PADA MASYARAKAT YANG TERDAMPAK COVID- 19 DI KOTA BANJAR

POLDA JABAR & KODAM III/SILIWANGI BERKOLABORASI BERSAMA FORKOPIMDA JABAR MELAKSANAKAN BAKSOS PADA MASYARAKAT YANG TERDAMPAK COVID- 19 DI KOTA BANJAR

Juli 5, 2020
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi