KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Agung Kurniawan (36) hanya bisa meringis kesakitan saat digelandang penyidik Polsek Bandung Kulon. Betis sebelah kirinya ditembak polisi usai mengamuk tak mendapat jatah duit keamanan di sebuah bengkel bubut milik sebuah perusahaan di Jalan Soekarno Hatta, Cibuntu, Kota Bandung.
Kapolsek Bandung Kulon AKP Udin Taryana mengatakan, aksi premanisme yang dilakukan Agung Kurniawan terjadi pada Jumat (30/6) lalu. Saat itu, warga Cibuntu tersebut datang ke bengkel bubut untuk menagih uang keamanan sebesar Rp 500 ribu ke pihak manajerial.
“Pada saat dia mau masuk ke ruangan manajemen untuk meminta sejumlah uang, dia kemudian ditahan oleh sekuriti di perusahaan itu,” katanya saat rilis ungkap kasus di Polsek Bandung Kulon, Selasa (4/7/2023) Kemarin.
Tak terima ditahan sekuriti, Agung lantas mengamuk dan mengeluarkan golok dari balik jaketnya. Ia kemudian melancarkan ancaman ke sejumlah orang yang ada di sana.
Karena tak kunjung mendapat jatah keamanan, aksi pelaku makin menjadi-jadi. Selain mengancam, dia turut merusak fasilitas perusahaan seperti kaca di pos sekuriti, truk hingga kaca mes pegawai yang letaknya di seberang bengkel tersebut.
“Pelaku mengancam dan langsung merusak fasilitas menggunakan golok yang dibawanya. Dinding kaca hingga kendaraan roda empat yang terparkir hancur setelah pelaku mengamuk di lokasi,” ujarnya.
Setelah puas melancarkan amukannya, pelaku lalu melarikan diri. Polisi kemudian turun tangan dan menangkap pelaku yang diketahui kabur ke wilayah Batujajar, Kabupaten Bandung Barat.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat melawan petugas. Ia akhirnya ditembak supaya tidak melukai anggota kepolisian.
“Kurang 24 jam pelaku kami dapatkan di wilayah Batujajar. Kami berikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku karena sempat berusaha melawan petugas,” ucapnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku sudah berulang kali melakukan aksi pemerasan. Ditaksir, kerugian materi yang diakibatkan oleh perbuatan pelaku mencapai angka Rp 6 juta.
Sementara saat diinterogasi, pelaku mengaku baru dua kali melakukan aksinya. Ia berdalih hal itu dilakukan karena kebutuhan ekonomi.
“Dua kali (memeras). Ngerti saya salah,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 368 ayat 3 KUHP, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat dan 406 KUHP. Ancaman hukuman selama 10 tahun kurungan penjara. (Red./Annisa)
Discussion about this post