KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Polda Jawa Barat memastikan bakal memberlakukan kembali kebijakan tilang manual. Regulasi tersebut rencananya bakal mulai diberlakukan pada 1 Juni 2023.
“Ya benar, tilang manual akan kembali diberlakukan 1 Juni,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dihubungi wartawan, Selasa (16/5/2023).
Ibrahim mengungkap, nantinya regulasi tilang manual akan diberlakukan di seluruh wilayah hukum Polda Jabar. Namun, Ibrahim tidak merinci bagaimana sistematika pemberlakuan tilang manual tersebut.
“Di seluruh Jabar,” ucap Ibrahim singkat.
Polri kembali menerapkan tilang manual di sejumlah wilayah. Polri menyebutkan ada beberapa hal membuat tilang di tempat kembali berlaku.
“Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) memberikan arahan kepada polda jajaran untuk melakukan atau penguatan kembali dalam penegakan hukum pada bidang lalu lintas, dengan memberlakukan tilang di tempat,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Senin (15/5/2023) Kemarin.
Salah satu penyebab tilang manual kembali dilakukan adalah terbatasnya prasarana tilang elektronik atau e-TLE di sejumlah daerah.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang manual diberlakukan di wilayah yang belum tercakup atau tidak terjangkau dalam sistem e-TLE. Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas,” jelas Sandi.
Sandi lalu mengungkapkan hasil evaluasi Korps Lalu Lintas Polri setelah tilang manual ditiadakan. Dia menuturkan terjadi peningkatan angka kecelakaan lalu lintas, terutama di daerah yang tak dilengkapi e-TLE.
“Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera e-TLE terjadi peningkatan pelanggaran, terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang e-TLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera e-TLE,” terang Sandi.
Merujuk laman NTMC Polri, setidaknya ada 12 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran selama tilang manual diberlakukan lagi, seperti berikut ini:
1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah)
10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya
11. Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL)
12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu. (Red./Annisa)
Discussion about this post