Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Cegah Pungli, Dishub Kota Bandung Berinovasi Hadirkan Pembayaran Denda Derek Non Tunai

Desember 7, 2022
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menggagas inovasi pembayaran non tunai pada retribusi denda derek pada pelanggar parkir liar. Inovasi ini bisa memudahkan masyarakat yang terkena denda parkir liar dalam membayar retribusi denda derek.

Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Asep Kuswara menyebut, secara teknis ketika terkena penindakan parkir liar, masyarakat bisa datang ke kantor Dishub Kota Bandung di Terminal Leuwipanjang.

Di sana masyarakat dapat melakukan pembayaran retribusi sesuai denda Perda No. 3 Tahun 2020 di loket dengan pilihan pembayaran non tunai.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

“Hal yang membedakan dari metode pembayaran konvesional adalah transaksinya yang lebih aman cepat dan mudah karena pelanggar tidak perlu membawa uang cash,” ujar Asep, Selasa (6/12/2022) Kemarin.

Asep menjelaskan, pembayaran non tunai untuk retribusi derek ini dapat dilakukan melalui berbagai layanan pembayaran digital seperti QRIS, OVO, ataupun Go-Pay.

Ia menyebut, hadirnya inovasi ini agar masyarakat dapat melakukan pembayaran secara efisien, cepat, tidak perlu lagi datang membawa uang tunai, serta meminimalisir potensi negatif seperti penyebaran uang palsu ataupun penipuan.

“Selain itu, juga untuk menghindari pungutan liar (pungli),” ujarnya.

Asep berharap, inovasi ini dapat diterima dan memudahkan masyarakat dalam bertransaksi.

Meski demikian, ia juga mengimbau masyarakat Kota Bandung agar senantiasa taat aturan dan tidak melanggar rambu-rambu larangan yang ada di Kota Bandung. Sehingga tidak perlu membayar denda. (Red./Azay)

Tags: Berinovasi Hadirkan Pembayaran Denda Derek Non TunaiCegah PungliDishub Kota BandungKepala PDKT Dishub Kota Bandung - Asep KuswaraMemudahkan MasyyarakatPerda No. 3 Tahun 2020
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Kronologi Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Bandung, 10 Orang Luka-luka 1 Anggota Polri Meninggal Dunia

Tingkatkan SDM Unggul, Pemkot Bandung Beri Bantuan Kepada 2.870 Mahasiswa dan 10.267 Guru Keagamaan

Discussion about this post

Recommended

Tolak Pembongkaran Rumah Oleh PT KAI, Warga Jalan Anyer-Sukabumi Bandung Pasang Badan Untuk Tegakan Keadilan

Oktober 17, 2021

Ariel NOAH dan Risa Saraswati Dipastikan Ikut Vaksinasi Hari Ini

Januari 14, 2021

Tahun 2025, Pemkot Bandung Tegaskan Komitmen Untuk Fokus pada 3 Prioritas Utama

Desember 30, 2024
PARA ASN BOJONGLOA KALER DI SUNTIK MOTIVASI OLEH SEKDA

PARA ASN BOJONGLOA KALER DI SUNTIK MOTIVASI OLEH SEKDA

Februari 27, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »