Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Polda Jabar Apresiasi Penangkapan Dua Pemuda Pelaku Pengeroyokan Yang Sempat Viral

Oktober 27, 2022
in Uncategorized

METROJABAR.ID , BANDUNG – Dua orang pemuda ditangkap Polisi karena telah melakukan pengeroyokan terhadap seorang satpam komplek Megabrata, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung. Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada 16 Oktober 2022 itu terekam CCTV dan sempat viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberi acungan jempol kepada personel Polrestabes Bandung Polda Jabar atas keberhasilannya mengamankan pelaku pengeroyokan yang sempat viral.

Polisi bekerja tak kenal lelah dan waktu, semata – mata untuk melayani masyarakat walau sering dipandang sebelah mata.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Kapolsek Buahbatu Polrestabes Bandung Polda Jabar Kompol A. Riduan mengatakan, sekelompok orang mengendarai sepeda motor melintasi komplek yang dijaga oleh korban bernama Hendra Sanjaya sebagai satpam. Karena knalpot yang digunakan bising, korban pun menegur mereka.

“Korban menegur pelaku karena knalpotnya bising. Tapi mereka tidak terima teguran dari korban, kemudian mereka memutar balik lalu melakukan pengeroyokan terhadap korban,” ucap Riduan di Mapolsek Buahbatu Polrestabes Bandung Polda Jabar, Kamis 27 Oktober 2022.

Saat tengah dikeroyok, kata dia, korban pun berteriak meminta tolong kepada warga di lokasi tersebut. Kemudian warga dan rekan korban pun berlari mengejar para pelaku yang berjumlah empat orang.

“Para pelaku berhasil kabur. Kemudian setelah korban melaporkan kepada kita, kemudian kita lakukan pengejaran terhadap para pelaku,” kata dia.

Riduan mengatakan, dua orang dari empat pelaku berhasil ditangkap pada keesokan harinya. Dua pelaku tersebut berinsial AL dan MZ, sementara dua orang lainnya CI dan BK masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 dan atau 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (Red./Ansar)

Tags: Kabid Humas Polda JabarPenangkapanPolrestabes Bandung Polda Jabar
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Pansus 8 Minta PT BII Memerinci Pola Kerja Sama dengan Pemkot

Hore! CFD Kota Bandung Akan Digelar Lagi 6 November 2022, Yana: Asalkan untuk Olahraga Warga

Discussion about this post

Recommended

Hasil Survei LSI, Paslon Bupati Dadang – Sahrul Paling Miliki Elektabilitas Tinggi

Hasil Survei LSI, Paslon Bupati Dadang – Sahrul Paling Miliki Elektabilitas Tinggi

November 15, 2020

Harga Kedelai Naik, Pedagang di Kota Bandung Perkecil Ukuran Tahu dan Tempe

Januari 2, 2021

Kendalikan Inflasi, Pemkot Bandung Tanam Cabai dan Bawang Serentak di Seluruh Kecamatan

Mei 1, 2024

Toko Mebel di Katapang Bandung Hangus Terbakar, Kerugian Capai 1,5 M7 Unit Kendaraan hangusiliar

Juni 30, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »