Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Softbank Mundur Dari Proyek IKN Nusantara, Pemerintah Buka Peluang Masyarakat Untuk Patungan Dana

Maret 27, 2022
in Uncategorized

METROJABAR.ID- Pemerintah terus menggencarkan garapan proyek Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara. Namun dengan mundurnya Softbank dari rencana pembangunan IKN baru-baru ini, membuat Presiden Joko Widodo alias Jokowi membuka peluang masyarakat bisa ikut mendanai proyek besar ini di Kalimantan Timur.

Artinya dalam pendanaannya, pemerintah membuka banyak skema di luar APBN, termasuk urun-dana (crowd funding) dari masyarakat.

Kemungkinan masyarakat patungan ini disampaikan oleh Tim Komunikasi IKN, Sidik Pramono.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Sidik menjelaskan bahwa urun-dana merupakan penggalangan dana yang melibatkan banyak orang dan sifatnya donasi/sosial.

Ia pun menegaskan patungan ini sifatnya sukarela alias tidak ada pemaksaan, dan yang menjadi pemrakarsa pun dari pihak masyarakat sendiri.

“Alternatif urun-dana ini adalah kesempatan dan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dan mempunyai rasa memiliki di IKN,” ujar Sidik, Sabtu (26/3/2022) Kemarin.

Adapun pendanaan dari urun-dana tersebut bisa dialokasikan untuk jenis-jenis fasilitas umum dan fasilitas sosial tertentu dengan skala tertentu.

“Intinya, urun-dana sebagai salah satu alternatif pembiayaan adalah dari, oleh, dan untuk masyarakat,” katanya.

Sidik menjelaskan bahwa secara umum, pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, termasuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara bersumber dari APBN. Atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah sedapat mungkin menekan pendanaan yang bersumber dari APBN dengan memaksimalkan pendanaan yang dimungkinkan dan sesuai menurut ketentuan perundang-undangan,” jelas Sidik.

Adapun sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berasal dari pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dan/atau pemanfaatan aset dalam penguasaan. Kemudian penggunaan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha; kontribusi swasta/BUMN, antara lain berupa pembiayaan dari ekuitas dan obligasi korporasi.

“Dan creative financing, seperti crowd funding, dana filantropi, ataupun dana corporate social responsibility (CSR),” kata Sidik. (Red./Annisa)

Tags: APBNBMNCrowd FundingPemerintah Buka Peluang MasyarakatProyek IKN NusantaraSoftbank Mundur DariUntuk Patungan Dana
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Miliki Platform Surat Elektronik, Pejabat Pemkot Bandung Kini tak Lagi Butuh Pulpen dan Kertas

Progres Flyover Kopo Sudah Rampung 84 Persen, Ditargetkan Bisa Diakses Mudik Lebaran 2022

Discussion about this post

Recommended

Pemkot Bandung dan Komisi X DPR RI Bahas Evaluasi Zonasi PPDB, Kurikulum Merdeka, dan Ujian Nasional

November 22, 2024

Gempa 6,4 M Guncang Garut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Desember 3, 2022

Hadapi libur Nataru, Pemkot Bandung Siapkan 20 Pos Pengamanan

Desember 25, 2021
Pemkot Bandung Monitoring Kerumunan Warga Terjunkan Sejumlah Petugas

Pemkot Bandung Monitoring Kerumunan Warga Terjunkan Sejumlah Petugas

Mei 10, 2021
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »