Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Bapemperda DPRD Kota Bandung Bahas 4 Raperda Caturwulan 1 Tahun 2022

Maret 7, 2022
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID-  Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung, melakukan rapat kerja membahas Raperda Caturwulan I Tahun 2022 bersama Sekretariat DPRD Kota Bandung, Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, Bagian Hukum & Tim Penyusun NA, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Kota Bandung, Senin (7/3/2022).

Rapat dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Ir. H. Agus Gunawan, dan dihadiri anggota Bapemperda, baik secara langsung maupun melalui teleconference.

Rapat tersebut membahas empat Raperda yang diajukan pada catur wulan pertama di tahun 2022.

BacaJuga

Enjoy discreet and safe milf sex dating with your site

Chat, flirt, and discover love within our lesbian-friendly chat rooms

“Ada 4 raperda yang diajukan untuk catur wulan pertama ini, di antaranya inisiatif DPRD ada 2 raperda dan dari eksekutif ada 2 raperda, yaitu di antaranya Raperda mengenai Pelayanan Pemakaman Kota Bandung,” tutur Agus pada pembukaan rapat tersebut.

Agus melanjutkan, Bapemperda telah membahas satu per satu Naskah Akademik dari keempat Raperda tersebut, yang melahirkan beberapa rekomendasi, di antaranya adanya perubahan Undang-Undang yang mengatur Raperda tentang Pelayanan Pemakaman.

Anggota Bapemperda DPRD Kota Bandung Andri Rusmana, S.Pd.I, yang hadir langsung dalam rapat tersebut mengatakan, perlu kesiapan secara matang terkait Raperda yang diajukan, agar bisa dijadwalkan pada paripurna pekan depan.

“Untuk jadwal Paripurna itu tanggal 30, atau di akhir bulan. Untuk melengkapi ini, dibutuhkan minimal satu minggu, supaya beberapa catatannya ini bisa dilengkapi,” kata Andri.

Selain itu, Kepala Bagian Hukum Kota Bandung, Bambang Suhari menegaskan bahwa Raperda Pelayanan Pemakaman khusus untuk Pemakaman Pemkot Bandung, dan menegaskan bahwa pemakaman tidak lagi masuk dalam tarif retribusi untuk masyarakat miskin.

“Perda ini mengatur pelayanan pemakaman milik pemerintah daerah bukan pemakaman wakaf atau makam pribadi. Di mana kita sudah ada UPT yang membawahi beberapa dinas. Kedua, kaitan dengan pelayanan warga miskin, kita ada Undang Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Pelayanan Pajak Daerah, di mana pelayanan pemakaman tidak lagi masuk pelayanan retribusi, artinya undang-undang tersebut memberikan toleransi. Oleh karenanya, perlu penyesuaian lagi dalam raperda yang akan dibuat, apakah perlu dicabut mengikuti UU no 1 tahun 2022,” kata Bambang. (Red./Darman)

Tags: Bapemperda Dprd Kota BandungDPRD Kota BandungPemakamanPemkot BandungRapat KerjaRaperdaRetribusi
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Enjoy discreet and safe milf sex dating with your site

Mei 22, 2025
0

Enjoy discreet and safe milf sex dating with your siteWelcome to your site, that offers discreet and safe milf sex...

Chat, flirt, and discover love within our lesbian-friendly chat rooms

Mei 21, 2025
0

Chat, flirt, and discover love within our lesbian-friendly chat roomsOur chat rooms are a powerful way to interact with other...

Radea Respati Paparkan 3 Hal untuk Tingkatkan Peran Ormas dalam Mendukung Program Pemkot

Mei 21, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber...

Wakil Wali Kota Bandung: Politik Adalah Usaha Menyelamatkan Manusia

Mei 21, 2025
0

METRO JABAR .ID -- Wakil Wali Kota Bandung, Erwin menilai, politik sejatinya merupakan jalan mulia jika dijalankan dengan benar. Hal...

Toni Wijaya Yakini Program MBG Mampu Wujudkan Kemandirian Ekonomi UMKM Kota Bandung

Mei 20, 2025
0

 METRO JABAR.ID -- Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Toni Wijaya, S.E., S.H., menghadiri kegiatan Kick Off Pilot Project "Perluasan Keterlibatan...

Load More
Next Post

Polrestabes Bandung Tangkap Pelaku Pembunuhan Gadis Di Arcamanik

Sekertaris Komisi A DPRD Kota Bandung Himbau PPPK Non Guru Tingkatkan Kinerja

Discussion about this post

Recommended

Selama Masa Liburan Sekolah, Perputaran Ekonomi di Kota Bandung Capai Rp 80 Miliar

Juli 11, 2024

SEKWAN SE-INDONESIA MENYAMAKAN PERSEPSI DI KOTA BANDUNG

Maret 14, 2020

Polda Jabar Amankan Ketum Ormas GMBI

Januari 29, 2022

Alhamdulillah Kota Bandung Akhirnya Turun ke PPKM Level 2, Berikut Aturan Terbarunya

April 5, 2022
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi