KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Seiring dilonggarkannya aturan PPKM, mobilitas masyarakat kembali meningkat. Hal itu, berdampak pada peningkatan kembali kasus positif aktif COVID-19 di Kota Bandung yang mencapai 291 orang.
Dari informasi yang ditayangkan terakhir di laman Pusat Informasi COVID-19 (Pusicov) Kota Bandung, Sabtu (30/10) kasus positif aktif COVID-19 mencapai 291 kasus bertambah 65 kasus dari sehari sebelumnya.
Pasien sembuh mencapai 41.173 orang bertambah 8 orang dari sehari sebelumnya dan kasus meninggal masih di angka 1.422 orang.
Satpol PP Kota Bandung masih menemukan pelanggaran yang dilakukan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beroperasi melebihi Pukul 21.00 WIB. Seperti diketahui, sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) terbaru, PKL kuliner dapat beroperasi hingga Pukul 21.00 WIB.
Kepala Bidang (Kabid) Penegak Hukum (PPHD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bandung Idris Kuswandi mengatakan, pihaknya bersama tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung terus melakukan penegakan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan warga dan pelaku usaha di Kota Bandung.
“Waktu Selasa, kita lakukan operasi gabungan dengan Kodim, Depom, Pom AL, Pom AU, terus lakukan pengawasan PPKM, kita tingkatan lagi. Termasuk tadi malam kita bubarkan yang dagang di Jalan Dago dan ke tempat lain,” kata Idris via sambungan telepon, Minggu (31/10/2021).
Hari ini juga, Tim PPKM Satpol PP Kota Bandung melakukan patroli di sekitar Dago, Gasibu, Saparua dan titik lainnya.
“Waktu kemarin kita juga ke DU, kita bubarkan pedagang yang melanggar jam operasional, kan di Perwal sampai jam 9 malam dan jam 10 kita bubarkan,” ujarnya.
Idris menyenangkan, masih banyak pedagang yang tidak mengindahkan peraturan dan juga warga yang abai akan aturan PPKM.
“Sangat disayangkan banyak para PKL kita yang belum sadar, jam 10 masih berjalan, jam 10 baru beres-beres, sehingga para pengunjung ini masih bertahan di situ. Mereka bertahan, sambil nongkrong sambil ada cemilan,” tuturnya.
“Pedagang kita imbau, kita ingatkan pengunjungnya, kami berharap satgas kecamatan juga terus bergerak,” tambahnya.
Dari hasil penindakan, pihaknya baru mengamankan sejumlah KTP dan nantinya pedagang yang melanggar aturan tersebut harus membuat surat pernyataan. Selain itu, sejumlah tempat hiburan malam juga disegel karena sama-sama melanggar jam operasional.
“Malam KTP kita amankan dua di seputaran Alun-alun dan Dago. Nantinya kita buat pernyataan ya, ini untuk PKL ya kalau tempat lain ada yang ditindak sampai disegel,” jelasnya.
Untuk tempat hiburan malam yang melakukan pelanggaran masih empat tempat hiburan malam dan belum bertambah lagi. “Belum ya, masih empat,” pungkasnya. (Red./Annisa)
Discussion about this post