Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Pemda Jabar Batasi Mobilitas Antardaerah

Mei 1, 2021
in Uncategorized
Pemda Jabar Batasi Mobilitas Antardaerah

BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) terus berupaya mengurangi risiko penularan COVID-19 saat Lebaran 2021. Salah satunya dengan mengendalikan pergerakan warga antardaerah, baik lintas provinsi maupun kabupaten/kota.

Masyarakat yang hendak melakukan aktivitas perjalanan untuk keperluan mendesak dan kepentingan nonmudik, seperti perjalanan dinas/bekerja, wajib memiliki surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 70/KS.01.01/SATPOL PP tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Penanganan COVID-19 selama Masa Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah/2021.

BacaJuga

Enjoy discreet and safe milf sex dating with your site

Chat, flirt, and discover love within our lesbian-friendly chat rooms

Surat edaran tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar dan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota se-Jabar agar sama-sama mengendalikan aktivitas dan mengurangi mobilitas masyarakat di wilayahnya. Jika aktivitas masyarakat terkendali, ruang gerak SARS-CoV-2, virus penyebab COVID-19, bisa dibatasi.

“Pengendalian aktivitas masyarakat perlu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Apalagi, tren kasus COVID-19 di Jabar sedang menurun. Ini harus dipertahankan secara bersama-sama, baik oleh pemerintah maupun masyarakat,” kata Daud, Jumat (30/4/2021).

Daud menjelaskan, penanganan pelaku perjalanan lintas batas antarprovinsi tercantum dalam surat edaran tersebut. Selain pelaku perjalanan wajib memiliki surat izin perjalanan/SIKM, operasi gabungan antarprovinsi di wilayah perbatasan akan dilakukan dengan melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan TNI/Polri.

Operasi gabungan, kata Daud, digelar di titik-titik yang sudah disepakati. Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota harus membangun kondusivitas antardaerah kabupaten/kota dan menerapkan aturan perjalanan lintas batas provinsi sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nasional.

“Potensi pemudik dan masyarakat yang melakukan perjalanan lintas batas provinsi maupun kabupaten/kota masih ada meski larangan mudik sudah digaungkan,” ucapnya.

Selain itu, menurut Daud, pemerintah desa dan keluruhan diminta mengaktifkan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro untuk melakukan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan. Pemerintah desa dan kelurahan pun didorong melakukan karantina bagi masyarakat pendatang atau pemudik selama lima hari.

“Kami anggap pemudik dan pendatang ini ibarat pasien tanpa gejala. Untuk itu, karantina diharuskan selama lima hari supaya tidak terjadi kontak dengan warga setempat untuk mencegah penularan COVID-19,” katanya.

“Koordinasi antarpemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, perlu diperkuat. Kebijakan juga harus selaras. Semua pihak harus mengambil pelajaran dari lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi akibat peningkatan mobilitas,” imbuhnya. (Red./Azay)

Tags: Batasi mobilitas antardaerahDinas KesehatanDinas perhubunganGubernur Jawa BaratKetua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa BaratPemda Provinsi JawabaratSatpol PPSurat Edaran Pengendalian aktivitas masyarakat dalam penanganan covid-19 masa ramadhan dan idul fitri 1442 hijriah 2021TNI/POLRI
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Enjoy discreet and safe milf sex dating with your site

Mei 22, 2025
0

Enjoy discreet and safe milf sex dating with your siteWelcome to your site, that offers discreet and safe milf sex...

Chat, flirt, and discover love within our lesbian-friendly chat rooms

Mei 21, 2025
0

Chat, flirt, and discover love within our lesbian-friendly chat roomsOur chat rooms are a powerful way to interact with other...

Radea Respati Paparkan 3 Hal untuk Tingkatkan Peran Ormas dalam Mendukung Program Pemkot

Mei 21, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber...

Wakil Wali Kota Bandung: Politik Adalah Usaha Menyelamatkan Manusia

Mei 21, 2025
0

METRO JABAR .ID -- Wakil Wali Kota Bandung, Erwin menilai, politik sejatinya merupakan jalan mulia jika dijalankan dengan benar. Hal...

Toni Wijaya Yakini Program MBG Mampu Wujudkan Kemandirian Ekonomi UMKM Kota Bandung

Mei 20, 2025
0

 METRO JABAR.ID -- Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Toni Wijaya, S.E., S.H., menghadiri kegiatan Kick Off Pilot Project "Perluasan Keterlibatan...

Load More
Next Post

Rapat Paripurna Kota Bandung Punya Perda KTR dan Pencegahan Narkoba

Kritik Pedas Ribuan Umat TPUA Tuntut Jokowi Mundur

Kritik Pedas Ribuan Umat TPUA Tuntut Jokowi Mundur

Discussion about this post

Recommended

Gempa 4,8 M Guncang Sukabumi, BMKG: Diakibatkan Oleh Aktivitas Subduksi Megathrust

September 19, 2021

Rumah Pompa yang Di Bangun Pemkot Bandung

Januari 31, 2025

Pemkot Bandung dan Walikota Bandung Raih Penghargaan “Anugerah Humas Indonesia 2021”

September 22, 2021

TPST Batununggal Kota Bandung Optimalkan Pengelolaan Sampah Jadi Kompos dan RDF

Desember 23, 2024
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi