Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Pemerintah Jadwalkan Bayar Full THR PNS

April 21, 2021
in Uncategorized

METROJABAR.ID-  Pemerintah memastikan akan membayar penuh THR PNS, TNI, dan Polri. Pencairan akan dilakukan H-10 sebelum lebaran.

“Untuk ASN dan prajurit TNI Polri ini juga difinalisasi oleh Ibu Menkeu dan dibayarkan H-10,”Kata Menko bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Senin (19/4/2021).

Sementara itu, komponen THR tahun 2020 lalu meliputi gaji pokok, tunjangan anak, tunjangan suami atau istri, serta tunjangan makan, dan tunjangan kinerja.

Berikut daftar besaran gaji pokok untuk THR PNS tahun 2021:

BacaJuga

Radea Respati Dorong Sinergi Bagi Sosialisasi Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

DPRD Kota Bandung Dorong Sinergi Multihelix dalam Upaya Eliminasi TBC Tahun 2030

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP hingga D-III)

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Kemudian, untuk tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Sedangkan tunjangan istri atau suami, besarannya senilai 5% dari gaji pokok.

Selanjutnya, besaran tunjangan makan yakni:

  • Golongan I dan II sebesar Rp 35.000 per hari
  • Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari
  • Golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari

Sementara untuk tunjangan kinerja, besarannya sesuai dengan jenis jabatan dan instansi tempatnya bekerja. (Red./Alin)

Tags: jadwalkan Bayar THR FullPemerintahPencairan H-10 sebelum lebaranPNSTNI/POLRI
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Radea Respati Dorong Sinergi Bagi Sosialisasi Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Oktober 23, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber...

DPRD Kota Bandung Dorong Sinergi Multihelix dalam Upaya Eliminasi TBC Tahun 2030

Oktober 23, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam...

Radea Respati Dorong Akselerasi Inovasi Digital dan Peningkatan SDM Pelayanan Admindukcapil

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber...

Antisipasi DBD Merebak, Dewan Lakukan Penguatan Edukasi Bersama Dinas dan Kewilayahan

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., menjadi narasumber pada kegiatan rapat koordinasi...

Galeri Patrakomala Jadi Inspirasi Komisi II DPRD Kalteng Kembangkan Produk Lokal

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Galeri Patrakomala Dekranasda Kota Bandung di Braga City Walk menerima kunjungan kerja dari Komisi II DPRD Provinsi...

Load More
Next Post
Gubernur Jabar Resmikan Creative Center di Cirebon

Gubernur Jabar Resmikan Creative Center di Cirebon

Peringati Hari Kartini, Bhayangkari dan PT Grab Tandatangani MoU Digitalisasi UMKM se-Indonesia

Peringati Hari Kartini, Bhayangkari dan PT Grab Tandatangani MoU Digitalisasi UMKM se-Indonesia

Discussion about this post

Recommended

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, untuk mencegah penyebaran Covid-19, Pemkot Bandung juga terus melakukan sejumlah upaya

Up Date Terkini Tanggap Darurat COVID-19 Kota Bandung

Maret 26, 2020

Wujud Empati, Pemkot Bandung Berikan Bantuan untuk Korban Longsor Cimanggung

Januari 15, 2021
Pemda Jabar Batasi Mobilitas Antardaerah

Pemda Jabar Batasi Mobilitas Antardaerah

Mei 1, 2021

DIKPLHD Jadi Penentu Kualitas Kebijakan Lingkungan Hidup Di Kota Bandung

Februari 6, 2025
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi