Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Jokowi Resmi Legalkan Minuman Keras berlaku di Negeri Kita

Februari 28, 2021
in Uncategorized
Jokowi Resmi Legalkan Minuman Keras berlaku di Negeri Kita

JAKARTA, METROJABAR.ID-  Perpres No 10 Tahun 2021 yang diteken Presiden Jokowi melegalisasi industri minuman keras (miras) di beberapa daerah tertentu di Tanah Air. Meski begitu, industri miras ini diprediksi bakal lebih terbuka untuk berkembang di Indonesia.

Perpres No 10 yang ditandatangani Jokowi ini mendapat respons keras dari berbagai kalangan masyarakat. Meski Perpres ini berlaku untuk di daerah tertentu saja, tetap saja banyak masyarakat yang menolak legalisasi miras.

Perpres yang telah diteken Jokowi pada 2 Februari 2021 itu membuat Pemerintah Jokowi-Ma’ruf Amin memberikan izin kepada investor atau perusahaan untuk memproduksi dan memperjualbelikan minuman beralkohol secara terbuka dengan syarat tertentu.

BacaJuga

Kota Bandung Gerak Bersama Lawan Kekerasan Online terhadap Perempuan dan Anak

Bandung Fair Resmi Dibuka, Rasakan Budayanya

“Kegelisahan hingga penolakan masyarakat atas legalisasi miras menunjukkan bahwa DPR belum tentu mewakili suara rakyat. Mengapa?” ujar Pengamat Politik dan Hukum Gde Siriana Yusuf, Sabtu (27/2).

Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS) ini pun mempertanyakan, bagaimana bisa Perpres No.10/2021 pada lampiran III memasukkan usaha miras sebagai bidang usaha yang dilegalkan.

Diungkap Gde Siriana, Perpres tersebut turunan dari UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja, yang menghapus Pasal 12 UU No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal Yang Melarang Bidang Usaha Miras.

UU Cipta Kerja kemudian memasukan miras sebagai bidang usaha yang dilegalkan. “Jadi inilah yang ditakutkan masyarakat ketika menolak Omnibus Law. Saya juga enggak tahu apakah semua anggota DPR membaca pasal ini,” jelasnya.

“Sekarang masyarakat ribut setelah keluar perpres sebagai turunan UU Cipta Kerja soal legalisasi miras,” tambahnya.

Gede Siriana meragukan DPR telah berjuang mewakili kepentingan masyarakat seiring terbitnya Perpres No 10/2021 ini yang diteken Jokowi ini. Terlebih lagi, sekarang Jokowi tampaknya dapat berlindung di balik UU Cipta Kerja. Sementara DPR sudah tersandera dalam kehendak eksekutif.

“Saya pribadi melihatnya begini, Perpres ini kan turunan dari UU Cipta Kerja, kalau proses legislasi induknya sudah cacat, misalnya sosialisasi soal miras ini disampaikan transparan atau tidak kepada publik, maka produk turunannya yaitu Perpres ini akan juga cacat,” bebernya.

Menurutnya, secara nilai UU Ciptaker ini kan cacat moral. Jika diuji dengan konstitusi dan Pancasila, apakah bisnis miras ini bisa diterima untuk ditumbuhkan?

“Jika DPR memang setuju, ya legalkan saja sekalian perjudian dan prostitusi. Jangan nanggung-nanggung. Biar bangsa ini dihancurkan sekalian sama pemimpinnya” tutupnya. (Red./Alamanda)

Tags: DPR RIminuman keras berlaku di indonesiaPengamat Politik dan Hukum Gde Siriana YusufPerpres No 10 Tahun 2021Presiden RI Joko WidodoResmi legalkan
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Kota Bandung Gerak Bersama Lawan Kekerasan Online terhadap Perempuan dan Anak

Oktober 29, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bekerja sama dengan Organisasi Kepemudaan (OKP) Perempuan Bangsa menggelar workshop bertajuk “Bersama Lawan...

Bandung Fair Resmi Dibuka, Rasakan Budayanya

Oktober 29, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi membuka Bandung Fair 2025, sebuah ajang yang memadukan sektor ekonomi kreatif, budaya,...

Edwin Senjaya: Implementasi Nilai Kebangsaan Jadi Penentu Kemajuan Indonesia di Masa Depan

Oktober 29, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pimpinan DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., menjadi narasumber Diseminasi 4 Konsensus Kebangsaan yang...

Dewan Dorong Dokumen Rencana Pembangunan Gedung Baru RSUD Kota Bandung Segera Dirampungkan

Oktober 29, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung Dudy Himawan, S.H., bersama Wakil Ketua Bapemperda DPRD...

Pecah! GIGI dan Pesta Kembang Api Tutup Meriah Puncak HJKB

Oktober 27, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Puncak perayaan Hari Jadi ke-215 Kota Bandung (HJKB) ditutup dengan kemeriahan pesta kembang api dan penampilan spektakuler...

Load More
Next Post

UIN Sunan Gunung Jati Wisuda Virtual ke-81

Wakil Wali Kota Bandung Bersedia Divaksin Covid-19

Wakil Wali Kota Bandung Bersedia Divaksin Covid-19

Discussion about this post

Recommended

Мотор казино : Официальный сайт Motor Casino

Mei 6, 2024

Asesor Kelas A Evaluasi Tahap II Smart City 2023: Kota Bandung Tetap Konsisten

November 14, 2023
Peresmian Groundbreaking Ceremony Oleh Bupati Kabupaten Bandung

Peresmian Groundbreaking Ceremony Oleh Bupati Kabupaten Bandung

Desember 11, 2020

PABDPSI Jabar Dukung Ridwan Kamil Maju Pilpres 2024

Desember 16, 2021
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi