Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Diduga Selewengkan Dana Bansos Covid-19, Kasie Pelayanan Desa Cipinang Ditangkap

Februari 16, 2021
in Uncategorized

BOGOR, METROJABAR.ID- Kepala Seksi Pelayanan Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, LH (32) ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dana bantuan sosial tunai (BST) untuk masyarakat terdampak Covid-19 tahun 2020.

Sementara itu, tersangka penilapan dana bantuan sosial (bansos) pandemi COVID-19, berinisial LH (32) yang merupakan Staf di Desa Cipinang, Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terancam hukuman maksimal 5 tahun.

“Di pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” ucap Kapolres Bogor AKBP, Harun saat konferensi pers di kantornya, di Cibinong, Bogor. Senin, (15/02/2021).

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Berdasarkan penjelasan Kapolres Bogor, AKBP Harun, menurutnya, hukuman yang terancam menjerat LH itu, tertuang dalam Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin.

Pasalnya, tersangka yang menjabat sebagai Kasi Pelayanan di Desa Cipinang tersebut, memanipulasi 30 data penerima bansos, sehingga meraup uang senilai Rp54 juta, yakni Rp1,8 juta dari setiap satu akun penerima bansos.

“Pemerintah kan memberikan bantuan setiap bulannya Rp600 ribu, dikalikan tiga jadi Rp1,8 juta per orang,” jelas mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait hal tersebut, Harun mengatakan, bahwa LH melakukan aksinya dengan dibantu 15 orang, yang masing-masing dibekali dua akun penerima bansos untuk melakukan pencairan di Kantor Pos Cicangkal, Rumpin, Bogor,” tuturnya.

Sambung jelasnya, sebanyak 15 orang, yang mencairkan dana bantuan dengan kertas barcode berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga setempat tersebut, dengan masing-masing dibayar oleh LH senilai Rp250 ribu.

“Sementara 15 figuran ini, masih berstatus saksi, masih kami dalami, seumpama bukti cukup, akan kami tersangkakan,” pungkasnya. (Red./Alin)

Tags: Covid-19Kabupaten BogorKapolres Bogor Polda JabarKasie pelayanan Desa Cipinang ditangkapRp 54 jutaselewengkan dana bansos
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Bentuk Sinergiritas Polres Majalengka Polda Jabar, TNI dan Instansi Pemerintahan Bagikan Masker Gratis

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Senyap & Sanksi Berat Pengusaha Cafe dan Tempat Hiburan

Discussion about this post

Recommended

Yana Mulyana Targetkan Bandung Wetan Capai 100 Persen Vaksinasi Dosis Kedua

Yana Mulyana Targetkan Bandung Wetan Capai 100 Persen Vaksinasi Dosis Kedua

Mei 20, 2021

Hasil Chek Point PSBB Kota Bandung

Mei 1, 2020

Babakan Siliwangi Kota Bandung Ditata Ulang

Desember 3, 2025

Jalan di Cibolerang Bandung Amblas, Petugas Kewilayahan dan DSDABM Langsung Tangani Perbaikan

Desember 2, 2022
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »