KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bandung berlangsung mulai hari ini, Senin (11/1/2021). PPKM dijadwalkan mulai tanggal 11 hingga 25 Januari mendatang. Dalam pelaksanaannya, pengawasan aktivitas masyarakat akan kembali diperketat.
“Kita upayakan tidak ada lagi kerumunan, dalam level apapun. Petugas kita di lapangan akan jauh lebih banyak dan lebih intens,” kata Sekda Kota Bandung Ema Sumarna di Balai Kota Bandung.
Menurutnya, pengetatan pengawasan kegiatan masyarakat itu akan digelar di tempat umum dan tempat usaha. “Alun-alun, ruang publik, sarana umum, apapun bentuknya akan terus kita pantau. Pelanggar terhadap jam operasional akan kita tindak. Membandel, akan kita segel, kalau terus bisa dicabut izin usahanya,” ujar Ema.
Meski pengetatan aktivitas masyarakat dilakukan, Ema menyebut tidak ada check point dalam PPKM ini. “Kita sepakat tidak ada check point, tapi akan meningkatkan kualitas pengawasan dan penindakan. Pengetatan pengawasan dan penindakan yang jauh lebih optimal,” tutur Ema.
Buka tutup jalan yang diberlakukan pada malam hari tetap dilakukan. Hal itu juga dilakukan agar tidak ada lagi kerumunan massa di pusat kota.
Ema menilai, penerapan penyekatan jalan saat libur pergantian tahun telah terbukti cukup membuahkan hasil. Dengan demikian, nantinya penyekatan jalan akan dilakukan lebih luas.
“Penutupan jalan ada potensi diperluas supaya mobilitas terkendali. Karena sebelumnya sudah terbukti konfirmasi aktif menurun,” ucap Ema. (Red./Azay)
Discussion about this post