Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Pemerintah Resmi Hapus Cuti Bersama Idul Fitri 1441 Hijriah Akhir Tahun 2020

Desember 2, 2020
in Uncategorized

JAKARTA, METROJABAR.ID- Pemerintah resmi memangkas jatah libur pengganti cuti bersama Idulfitri 2020, 28-30 Desember, akibat situasi pandemi Covid-19.

Sebelumnya, Pemerintah memindahkan jatah cuti bersama Idulfitri 2020 pada Mei ke akhir tahun dengan pertimbangan saat itu masih pandemi Covid-19. Namun, pandemi hingga kini masih berlangsung.

Hal ini disepakati dalam Surat Keputusan Bersama Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Bersama Nomor 744 Tahun 2020, Nomor 05 Tahun 2020, dan Nomor 06 Tahun 2020 Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pertimbangan pemangkasan libur di akhir tahun itu berkaitan dengan pencegahan penyebaran wabah Covid-19.

“Bahwa sehubungan dengan adanya kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 dan untuk mengantisipasi munculnya klaster baru perlu menetapkan perubahan libur dan cuti bersama tahun 2020,” bunyi pada butir pertimbangan SKB Tiga Menteri yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (2/12).

Atas dasar pertimbangan itu, pemerintah menghapus pengganti cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah, yakni 28, 29, dan 30 Desember.

“Menghapus pengganti cuti bersama hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah,” bunyi keputusan surat tersebut.

Keputusan bersama yang ditanda tangani oleh Fachrul Razi, Ida Fauzia dan Tjahjo Kumolo ini mulai berlaku per 1 Desember 2020 sejak ditanda tangani oleh ketiga menteri terkait.

Dalam lampiran surat itu juga dirinci total jatah libur nasional yang didapat pada 2020 ini sebanyak 15 dan cuti bersama setelah dipangkas tiga hari menjadi lima hari dengan pengganti cuti bersama Idulfitri yang mestinya didapat empat hari hanya diberi satu hari yakni pada 31 Desember mendatang. (Red./Alin)

Tags: Akibat Pandemi Covid-19Menteri agamaMenteri KetenagakerjaanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiPemerintahResmi Hapus Cuti Bersama Idulfitri Akhir 2020Surat Keputusan Bersama Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan BersamaTentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Wali Kota Bandung Berikan Penghargaan Untuk 23 ASN Terbaik Kota Bandung

Pemda Provinsi Jabar Hadir di Mall Pelayanan Publik “Menara 99 Sabilulungan”

Pemda Provinsi Jabar Hadir di Mall Pelayanan Publik "Menara 99 Sabilulungan"

Discussion about this post

Recommended

Sidang Dugaan Korupsi Pembangunan SOR Ciateul, Bupati Garut Hadir Jadi Saksi Meringankan

Sidang Dugaan Korupsi Pembangunan SOR Ciateul, Bupati Garut Hadir Jadi Saksi Meringankan

Januari 12, 2021

Kurangi Titik Banjir, Pemkot Bandung dan Pemprov Jabar Tanam 860 Pohon di Bantaran Sungai Cikapundung

Juni 6, 2022

Selamat Jalan Eril! Jutaan Doa dan Selawat Mengantarmu Pulang

Juni 13, 2022

Antisipasi Gelombang III Covid-19, Pemkot Bandung Bakal Perketat Aktivitas Warga pada Libur Nataru

November 15, 2021
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »