JAKARTA, METROJABAR.ID- Pemerintah resmi memangkas jatah libur pengganti cuti bersama Idulfitri 2020, 28-30 Desember, akibat situasi pandemi Covid-19.
Sebelumnya, Pemerintah memindahkan jatah cuti bersama Idulfitri 2020 pada Mei ke akhir tahun dengan pertimbangan saat itu masih pandemi Covid-19. Namun, pandemi hingga kini masih berlangsung.
Hal ini disepakati dalam Surat Keputusan Bersama Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Bersama Nomor 744 Tahun 2020, Nomor 05 Tahun 2020, dan Nomor 06 Tahun 2020 Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pertimbangan pemangkasan libur di akhir tahun itu berkaitan dengan pencegahan penyebaran wabah Covid-19.
“Bahwa sehubungan dengan adanya kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 dan untuk mengantisipasi munculnya klaster baru perlu menetapkan perubahan libur dan cuti bersama tahun 2020,” bunyi pada butir pertimbangan SKB Tiga Menteri yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (2/12).
Atas dasar pertimbangan itu, pemerintah menghapus pengganti cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah, yakni 28, 29, dan 30 Desember.
“Menghapus pengganti cuti bersama hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah,” bunyi keputusan surat tersebut.
Keputusan bersama yang ditanda tangani oleh Fachrul Razi, Ida Fauzia dan Tjahjo Kumolo ini mulai berlaku per 1 Desember 2020 sejak ditanda tangani oleh ketiga menteri terkait.
Dalam lampiran surat itu juga dirinci total jatah libur nasional yang didapat pada 2020 ini sebanyak 15 dan cuti bersama setelah dipangkas tiga hari menjadi lima hari dengan pengganti cuti bersama Idulfitri yang mestinya didapat empat hari hanya diberi satu hari yakni pada 31 Desember mendatang. (Red./Alin)
Discussion about this post