Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Kabar Gembira! Pemprov Jabar Tetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021

November 1, 2020
in Uncategorized
Kabar Gembira! Pemprov Jabar Tetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jabar tahun 2021 sebesar Rp1.810.351,36.

Besaran UMP Jabar 2021 diatur dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Penetapan tersebut diumumkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar Rachmat Taufik Garsadi dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (31/10/20).

BacaJuga

Headline: melbet download apk: a complete guide

Era Persaingan Global Makin Menuntut Publik Tingkatkan Keterampilan

“Sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, bahwa gubernur selambat-lambatnya harus menetapkan dan mengumumkan UMP pada tanggal 1 November. Kewajiban itu harus dilaksanakan,” kata Rachmat.

Rachmat menyatakan, penetapan UMP Jabar mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi COVID-19 dan Surat Rekomendasi Dewan Pengupahan Jabar Nomor Nomor 561/51/X/Depeprov perihal Rekomendasi UMP Jabar 2021.

“Aturan terkait penetapan upah minimum ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Yang pertama bahwa lima tahun setelah penetapan PP ini segera ditetapkan kebutuhan hidup layak (KHL),” ucapnya.

“Aturan mengenai penggunaan KHL sudah keluar, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020. Aturan itu mengharuskan Dewan Pengupahan Provinsi segera menetapkan KHL berdasarkan data-data dari BPS (Badan Pusat Statistik),” imbuhnya.

Akan tetapi, kata Rachmat, hingga rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jabar berlangsung pada 27 Oktober, BPS belum merilis data-data KHL.

Selain itu, berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015, penetapan UMP itu dilandasi UMP tahun berjalan dikalikan penambahan dari inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi.

“Sampai saat ini, kami belum menerima rilis data inflasi untuk triwulan ke III 2020 dari BPS. Rencananya, data inflasi akan dirilis 2 November 2020. Sedangkan, laju pertumbuhan ekonomi pada 4 November,” katanya.

Rachmat menyatakan, jika merujuk pada inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi triwulan II 2020, maka UMP Jabar dipastikan akan menurun. Oleh karena itu, pihaknya mengikuti SE Menteri Tenaga Kerja Nomor M/ll/HK.04/X/2020.

“Kalau melihat data rilis BPS di triwulan II, maka LPE Jabar itu minus 5,98. Kalau melihat inflasi di bulan September itu 1,7, maka UMP Jabar dipastikan turun,” ucapnya.

“Jalan tengahnya, kami mengikuti SE Menteri Tenaga Kerja untuk menetapkan UMP Tahun 2021 sama dengan UMP tahun sebelumnya,” tambahnya.

Rachmat juga mengatakan, dengan penetapan itu, maka upah minimum kabupaten/kota di Provinsi Jabar harus lebih besar dari UMP Jabar tahun 2021.

“Untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota, kabupaten/kota mempunyai waktu terakhir (menetapkan upah minimum) pada tanggal 21 November,” katanya. (Red./Annisa)

Tags: BPSGedung SateKepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi JabarKHLMasa pandemi covid-19Pemrov JabarPermenaker Nomor 18 Tahun 2020Rp 1.810.351Tetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Headline: melbet download apk: a complete guide

Oktober 6, 2025
0

Headline: Melbet Download APK: A Complete Guide for Indian Betting Enthusiasts Description: Discover how to download the Melbet APK in...

Era Persaingan Global Makin Menuntut Publik Tingkatkan Keterampilan

Oktober 6, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri sekaligus membuka kegiatan Pameran Bursa Kerja (Job Fair)...

Anggota DPRD Kota Bandung Dapil 4 Serap Aspirasi Publik Lewat Siskamling Siaga Bencana

Oktober 6, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Anggota DPRD Kota Bandung, Dapil 4 melaksanakan Serap Aspirasi melalui monitoring kewilayahan dalam rangka Siskamling Siaga Bencana...

Мелбет приложение скачать — ваш билет в мир ставок 2025 года

Oktober 5, 2025
0

Мелбет приложение скачать: полный разбор и лайфхаки 2025 Автор статьи: Евгений Сантевит — профессиональный обозреватель и эксперт iGaming с 10-летним...

Daxil ol pin-up: İdman mərcində ehtiras və uğur

Oktober 5, 2025
0

Daxil ol pin-up və mənim idman eşqim Mən həmişə komandama ürəkdən dəstək olmuşam və mərc dünyası mənim üçün əlavə həyəcan...

Load More
Next Post
Tegakan Protokol Kesehatan 3M, Polres Cimahi Polda Jabar Pantau Tempat Kuliner

Tegakan Protokol Kesehatan 3M, Polres Cimahi Polda Jabar Pantau Tempat Kuliner

Dampak Pandemi Terhadap UMKM,Raden Teddy Tuturkan 7 Program Peluang Yang Harus di Raih

Dampak Pandemi Terhadap UMKM,Raden Teddy Tuturkan 7 Program Peluang Yang Harus di Raih

Discussion about this post

Recommended

Geliatkan Wisata di Kota Kembang, DPR RI Dorong Rute Penerbangan Internasional di Bandara Husein Sastranegara Dibuka Kembali

Februari 9, 2023

Peringati Hari Pahlawan, Persatuan Emak-emak Indonesia Gelar Aksi Kritik di Depan Gedung Sate

November 10, 2021

Pemkot Bandung dan PT Adhi Karya Bahas Wacana Pengelolaan Sampah di Gedebage

Juli 29, 2025

Dorong Perkembangan UMKM, Pemkot Bandung Raih Penghargaan Natamukti Nindya Ganapravara 2021

Desember 10, 2021
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi