JAKARTA, METROJABAR.ID- Presiden Joko Widodo (Widodo) melantik 9 orang anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) masa jabatan 2020-2024 di Jakarta,Rabu (19/8/2020).
Pengangkatan 9 orang anggota Kompolnas tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 54/M tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Keanggotaan Komisi Kepolisian Republik Indonesia tertanggal 11 Agustus 2020.
Kesembilan orang tersebut adalah :
1. Menko Polhukam Mahfud MD sebagai ketua merangkap anggota
2. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai wakil ketua merangkap anggota
3. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly sebagai anggota
4. Benny J. Mamoto mewakili pakar kepolisian sebagai anggota
5. Pudji Hartanto Iskandar mewakili pakar kepolisian sebagai anggota
6. Albertus Wahyurudhanto mewakili pakar kepolisian sebagai anggota
7. Yusuf mewakili tokoh masyarakat sebagai anggota
8. Muhammad Dawam mewakili tokoh masyarakat sebagai anggota
9. Poengky Indarti mewakili tokoh masyarakat sebagai anggota
Mereka telah mengucapkan sumpah jabatan yang dibimbing Presiden Jokowi.
Kompolnas merupakan lembaga kepolisian nasional yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Adapun tugas Kompolnas antara lain membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Sebelum dipilih menjadi anggota Kompolnas, kesembilan orang tersebut telah melalui lima tahapan seleksi yaitu administrasi, tertulis, assesment, kesehatan dan wawancara. (Red./Alin)
Discussion about this post