Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Surat Edaran Terbaru, Toko Modern Tutup Pukul 8 Malam

April 3, 2020
in Uncategorized
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) ini yakni jam operasional toko modern menjadi pukul 10.00 WIB sampai 20.00 WIB

Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) ini yakni jam operasional toko modern menjadi pukul 10.00 WIB sampai 20.00 WIB

KOTA BANDUNG, METRO JABAR.ID

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung merevisi surat edaran mengenai pembatasan jam operasional toko modern. Poin terbaru dari surat edaran melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) ini yakni jam operasional toko modern menjadi pukul 10.00 WIB sampai 20.00 WIB.

Kepala Disdaging, Elly Wasliah menyebutkan pada surat edaran sebelumnya toko modern hanya diperkenankan buka sampai pukul 18.00 WIB. Namun, waktu tutup toko modern kini dimundurkan selama dua jam.

BacaJuga

Gratiswetten & Freebets ohne Casino take5 Einzahlung an dem 23 Erster monat des jahres 2026

Flügel tomb raider Slot 22

“Dengan melihat pertimbangan perkembangan kondisi dan situasi di lapangan. Banyak masukan kepada kami. Saya sudah melaporkan ke Pak Wali Kota dan ke Pak Sekda, jadi tadi malam kami mengeluarkan surat yang baru, meralat surat sebelumnya,” ujar Elly di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Jumat (3/4/2020).

Elly melanjutkan, pertimbangan penambahan jam operasional dari sebelumnya ini mengingat sejumlah warung kecil di permukiman masih mengandalkan toko modern atau ritel untuk memenuhi kebutuhan berjualannya.

“Ada beberapa warung yang ada di perumahan-perumahan yang sifatnya menjual kembali ke warga. Mereka harus menutup warung dulu sampai sekitar pukul 18.00 WIB baru belanja. Manakala tokonya tutup pukul 18.00 WIB, tidak memungkinkan untuk warga belanja. Sehingga akan berdampak terhadap warung-warung yang ada di perumahan,” jelas Elly.

Pertimbangan lainnya Elly menyebutkan Pemkot Bandung khawatir apabila pembatasan jam operasional bisa berdampak pada keberlangsungan toko modern dan ritel. Buntutnya, bisa mengakibatkan pengurangan karyawan.

“Jika pembatasannya cukup banyak dikawatirkan akan ada banyak karyawan yang dirumahkan. Ini pertimbangan dari kami Pemerintah Kota Bandung sehingga menambah jam sampai pukul 20.00 WIB,” tambahnya.

Sementara untuk waktu buka toko modern tidak mengalami perubahan, masih tetap dimulai dari pukul 10.00 WIB sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda). Namun untuk waktu tutupnya dipercepat sebagai upaya untuk mengurangi kerumunan orang guna memutus penyebaran Covid-19 atau virus corona.

“Bukanya itu sesuai dengan Perda No. 2 tahun 2009 tentang Toko Modern dan Pusat Perbelanjaan bahwa dalam Perda,” ujar Elly.

Di samping itu, pengecualian juga tetap diberlakukan bagi toko modern yang berada di rumah sakit, tempat pengisian bahan bakar dan rest area jalan tol. Toko modern di tiga tempat tersebut tetap diperbolehkan untuk buka selama 24 jam.

Selain soal waktu operasional, dalam surat edaran baru ini juga terdapat poin penekanan kepada pengusaha toko modern atau perusahaan retail untuk menerapkan sistem kesehatan maksimal dan physical distancing.

Apabila ada yang melanggar, Elly menyatakan, Pemkot Bandung tidak akan segan untuk melakukan tindakan tegas. Bahkan, Wali Kota Bandung sudah memberikan restu jika ada yang membandel maka toko modern atau perusahaan retail tersebut untuk ditutup.

“Apabila ada yang belum melaksanakan atau ada yang melanggar physical distancing akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkas nya.

Untuk itu, Elly meminta kepada seluruh warga Kota Bandung ikut berkontribusi mematuhi anjuran pemerintah sekaligus turut mengawasi toko modern dan perusahaan retail.

“Menyediakan cuci tangan, ada sabunnya, jarak antrean 1 meter, ada pengumuman-pengumuman,” katanya. (Red./Iwnaruna/Azay)

Tags: DISDAGIN kota bandungSekda kota bandungSurat Edaran TerbaruWalikota Bandung
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Gratiswetten & Freebets ohne Casino take5 Einzahlung an dem 23 Erster monat des jahres 2026

Januari 28, 2026
0

ContentCasino take5 | Auszahlung ihr Gewinne leer FreispielenNachteile Spielbank Provision bloß EinzahlungNeue Online Casinos unter einsatz von Startguthaben bloß Einzahlung...

Flügel tomb raider Slot 22

Januari 28, 2026
0

Sie ist und bleibt dieser wissenschaftlichen Tätigkeit angefügt. Summa summarum ist in sämtliche wissenschaftlichen Tätigkeit die Eigenständigkeitserklärung eingefügt. Bevorzugt erkundigst...

Casino kasino Frank Utan Svensk perso Koncessio Säkra Online Casino Inte me Spelpaus

Januari 28, 2026
0

ContentGibraltar Licensing Authority (GLA): kasino FrankReglering från lek innan degDealbet – Bästa betting inte me svensk perso koncession sam SpelpausHurdan...

Hastig casino Bästa rappa casinon bästa online casino Sunset Beach med rappa uttag 2026

Januari 28, 2026
0

ContentBästa online casino Sunset Beach | Aktuell InformationDom 20 Ultimat Casinon Inte med Svensk person Koncession 2025 (Uppdaterad Topplista)Hurså icke...

Red coral Local casino Bonus: Get one hundred 100 percent Betvictor casino signup bonus free Revolves with Red coral Greeting Provide

Januari 28, 2026
0

BlogsClaim Your Free Spins Incentives For example a pro: Betvictor casino signup bonusAnalysis With other The brand new Gambling establishment...

Load More
Next Post
Pemerintah Kota bandung akan memasang sejumlah wastafel portabel di sejumlah titik Sebanyak 12 unit wastafel di antaranya merupakan hasil kolaborasi lewat Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Pertamina

Kolaborasi PEMKOT dan Pertamina Hadirkan 12 Westafel Portable

Pemerintah Kota Bandung terus memasifkan imbauan dan edukasi kepada warga tentang pencegahan penyebaran virus corona

Serukan PHBS Lewat Medsos, Hawar-Hawar, Hingga Poster Dan Spanduk

Discussion about this post

Recommended

Cegah Penularan Virus Flu Burung, DKPP Kota Bandung Telah Vaksinasi 500 Ekor Unggas di 60 Titik

Maret 14, 2023
Sidang Paripurna dalam rangka Pembukaan Masa Sidang I Tahun 2020 dan Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Kota Bandung Pergantian Antar Waktu (PAW) Masa Jabatan Tahun 2019-2024, Rabu, 5/8/2020.

Riana Resmi Diangkat Menjadi Anggota Dewan Demokrat DPRD Kota Bandung

Agustus 5, 2020

Yana Mulyana: Relaksasi Tempat Hiburan Dengan Syarat Mengikuti Standar Yang Berlaku

Agustus 10, 2020

Sepekan ke Depan Wilayah di Bandung Raya Diguyur Hujan, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Potensi Bencana

November 8, 2024
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi