Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Belajar dari Rumah bagi Pelajar di Jabar Diperpanjang hingga 13 April

Maret 28, 2020
in Uncategorized
Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jabar memutuskan, pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) di rumah masing-masing diperpanjang hingga 13 April mendatang

Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jabar memutuskan, pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) di rumah masing-masing diperpanjang hingga 13 April mendatang

KOTA BANDUNG, METRO JABAR.ID

Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jabar memutuskan, pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) di rumah masing-masing diperpanjang hingga 13 April mendatang.

Keputusan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 443/3718-Set.Disdik tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Provinsi Jawa Barat yang ditandatangani Kepala Disdik Jabar Dewi Sartika pada Jumat, 27 Maret 2020.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

“Hal itu (perpanjangan PBM di rumah) memperhatikan perkembangan terkini penyebaran COVID-19 di Jabar sekaligus Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret dan keputusan Gubernur Jabar (Ridwan Kamil),” ucap Dewi di Kota Bandung, Sabtu (28/3/20).

Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I-XIII di Jabar itu, Dewi pun meminta mereka menginformasikan pengawas dan pihak sekolah untuk melaksanakan PBM dari rumah fokus pada pendidikan dan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi COVID-19.

Selain itu, Dewi meminta pihak sekolah agar aktivitas dan tugas PBM dari rumah melalui pembelajaran dalam jaringan (online) atau jarak jauh ini dapat bervariasi antar peserta didik.

“Sesuai minat dan kondisi masing-masing (peserta didik), termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah,” kata Dewi.

“Penugasan juga tidak diharuskan secara kuantitas sesuai jumlah jam pembelajaran reguler, namun cukup merepresentasikan mata pelajaran,” ujarnya.

Bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah, lanjut Dewi, diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna bagi guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif.

“PBM (dari rumah) agar dilakukan secara kreatif, menyenangkan, melatih kemandirian, tidak menimbulkan kecemasan/kepanikan, serta tidak memberatkan peserta didik maupun orang tua/wali,” pesan Dewi.

Empat Kriteria Kelulusan Setelah UN 2020 Dihapus
Dalam Surat Edaran Nomor 443/3718-Set.Disdik ini, Disdik Jabar juga memberikan pedoman terkait pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun 2020.

Untuk diketahui, DPR Republik Indonesia (RI) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI menyepakati bahwa pelaksanaan UN SMP dan SMA ditiadakan untuk mencegah penyebaran virus SARS-CoV-2 itu.

“Dengan dibatalkannya UN Tahun Pelajaran 2019/2020, maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan,” ujar Dewi.

Adapun penentuan kelulusan peserta didik didasarkan pada empat kriteria kelulusan, yaitu menyesuaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, memiliki nilai Ujian Sekolah, dan memperoleh nilai sesuai Standar Kelulusan Minimal yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan.

Terkait Ujian Sekolah, pelaksanaan dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lain tanpa mengumpulkan peserta didik di suatu tempat, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum keluarnya SE Mendikbud RI No. 4/2020.

“Ujian sekolah dalam bentuk tulis masih dapat dilaksanakan, dengan catatan peserta didik tidak dikumpulkan di sekolah/tempat lain, tetapi dilaksanakan melalui daring/jarak jauh,” tutur Dewi.

Sementara nilai Uji Kompetensi Keahlian (UKK) untuk siswa SMK diambil dari rata-rata nilai praktik semester 1-5 untuk SMK 3 tahun dan semester 1-7 untuk SMK 4 tahun. Sebagai ganti UKK tidak dilaksanakan, sekolah dapat membuatkan Skill Passport yakni sertifikat berisi nilai mata pelajaran produktif nilai-nilai dari kelas X, XI, dan XII.

“Sekolah dapat melaksanakan dan memfasilitasi pelaksanaan uji sertifikasi kompetensi bagi peserta didik tahun 2019/2020 setelah mereka dinyatakan lulus sekolah serta situasi dalam masa darurat COVID-19 telah kembali pulih dan aman,” ucap Dewi.

Terkait ujian akhir semester untuk kenaikan kelas, Dewi mengatakan teknis pelaksanaan diserahkan kepada pihak sekolah namun tetap memperhatikan SE Mendikbud RI No. 4/2020 dan tidak dilaksanakan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa di satu tempat.

“Surat dan/atau petunjuk teknis yang telah disampaikan sebelumnya, masih tetap dipedomani dengan penyesuaian atas surat ini,” ujar Dewi.

“PBM di rumah dan pelaksanaan tugas pengawas sekolah, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan masa berlakunya bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penanganan darurat wabah COVID-19,” tutupnya. (Red./Iwnaruna/Azay)

Tags: Disdik provinsi Jawa baratKepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I-XIII Jawa BaratPemerintah provinsi Jawa barat
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post
Kepedulian H Erwin SE, terhadap semua kegiatan penyemprotan disinfektan di kewilayahan menunjukan rasa resfek pada warganya dalam pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19

H Erwin SE Selalu Eksis Berikan Sumbangsih Kegiatan Forkom Potmas Kiaracondong

Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pihaknya akan menindak tegas jika warga masih bersikukuh untuk berkumpul di area publik

Polrestabes Bandung Tindak Tegas Warga yang Masih Berkumpul di Area Publik

Discussion about this post

Recommended

Cegah Dampak Negatif Potensi Bencana, Pemkot Bandung Dukung Penuh Upaya Penghijauan di Wilayah KBU

Januari 29, 2024

Kasus Covid-19 Kembali Meningkat, Pemkot Bandung Wacanakan Kembali Lakukan Pembatasan

November 16, 2022
MANG ODED AJAK WARGA JADIKAN SEDEKAH SEBAGAI AMALAN UTAMA

MANG ODED AJAK WARGA JADIKAN SEDEKAH SEBAGAI AMALAN UTAMA

Februari 16, 2020
Pelarangan Mudik Lebaran 2021 Hari Ini Mulai Diperketat

Pelarangan Mudik Lebaran 2021 Hari Ini Mulai Diperketat

April 22, 2021
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »