KOTA DEPOK, METRO JABAR.ID
22 MARET 2020
Forum Buruh Depok Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan Pencegahan Virus Covid 19
- Hilangnya Upah Minimum
Hal ini terlihat dengan munculnya pasal yang menyebutkan, bahwa upah didasarkan persatuan waktu. Ketentuan ini membuka ruang adanya upah per jam. Ketika upah dibayarkan per jam, maka otomatis upah minimum akan hilang. - Hilangnya Pesangon. Hal ini, karena, penggunaan pekerja outsourcing dan pekerja kontrak seumur hidup dibebaskan
sebebas-bebasnya. Outsourcing dan kontrak tidak mendapatkan pesangon. Dengan sendirinya, pesangon akan hilang. - Karyawan Kontrak Seumur Hidup. RUU Cipta Kerja membebaskan kerja kontrak di semua jenis pekerjaan. Bahkan bisa saja, buruh dikontrak seumur hidup. Karena kontrak kerja hanya didasarkan pada kesepakatan pengusaha dan buruh.
- Outsourcing Seumur Hidup. Didalam RUU Cipta Kerja, outsourcing bebas dipergunakan di semua jenis pekerjaan dan tidak ada batas waktu. Dengan demikian, buruh bisa saja di outsourcing seumur hidup. Padahal
dalam UU 13/2003, outsourcing hanya dibatasi untuk 5 (lima) jenis pekerjaan yang bukan core bisnis. - Waktu Kerja Yang Eksploitatif. Didalam RUU Cipta Kerja diatur waktu atau jam kerja adalah 40 jam seminggu. Hal ini
menyebabkan pengusaha bisa mengatur seenaknya jam kerja dengan upah per jam. Padahal dalam UU 13/2003 diatur waktu kerja maksimal 7 jam per hari untuk 6 hari kerja dan 8 jam sehari untuk 5 hari kerja. - TKA buruh kasar Unskill Worker Berpotensi Bebas Masuk ke Indonesia.
Hal ini terlihat dari dihapuskannya izin tertulis dari Menteri bagi TKA yang hendak bekerja di Indonesia. Selain itu, - Hilangnya Jaminan Sosial.
Akibat penggunaan buruh kontrak, outsourcing, dan upah dibayarkan persatuan waktu (upah per jam), maka jaminan kesehatan dan jaminan pensiun akan hilang. - PHK Sangat Mudah Dilakukan.
Sudahlah tidak ada pesangon, PHK bisa dengan mudah dilakukan. Dalam UU 13/2003 diatur, pengusaha pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja. - Hilangnya Sanksi Pidana. Hilangnya sangsi pidana bagi perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan.
Terkait Virus Covid 19:
Menuntut pengawasan dan perlidungan secara maksimal pencegahan bagi pekerja yang tetap bekerja dan bagi pekerja yang diliburkan perusahaan wajib memberi upah penuh sesui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor : M/3/HK.04/111/2020 Tentang Perlidungan
Pekerja/Buruh dan kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulan Covid 19.
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas, Bumi dan Umum (FSP KEP KSPI). Federasi Serikat Pekerja Farmasi Dan Kesehatan (FSP FARKES REF). Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia). Serikat Pekerja Nasional (SPN) Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan Dan Minuman (FSP RTMM). Federasi serikat Pekerja Logam Elektrik dan Mesin (FSPLEM). Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan (FSP KEP SPSI). (Red/Azay)
Discussion about this post