Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Masjid Al-Ukhuwwah Tiadakan Salat Jumat dan Berjemaah Sementara Waktu

Maret 20, 2020
in Uncategorized
Dewan Kemakmuran Masjid Al Ukhuwwah Kota bandung akhirnya memutuskan tidak menggelar Salat Jumat untuk sementara waktu

Dewan Kemakmuran Masjid Al Ukhuwwah Kota bandung akhirnya memutuskan tidak menggelar Salat Jumat untuk sementara waktu

KOTA BANDUNG, METRO JABAR.ID

Dewan Kemakmuran Masjid Al Ukhuwwah Kota bandung akhirnya memutuskan tidak menggelar Salat Jumat untuk sementara waktu. Hal ini berkaitan dengan perkembangan penyebaran Virus Corona.

Tak hanya Salat Jumat, DKM Al Ukhuwwah juga meniadakan salat berjemaah 5 waktu.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Ketua DKM Al-Ukhuwwah, Bambang Sukardi mengatakan langkah ini sebagai implementasi surat edaran Wali Kota Bandung mengenai mencegahan Virus Corona yang salah satunya dengan “social distancing”.

“Saya melihat perkembangan yang ada, dan surat edaran Wali Kota Bandung,” tutur Bambang, Jumat (20/2/2020).

Ia mengakui, keputusan ini baru diambil pada Jumat (20/3/2020). Ia berharap, hal ini bisa memutus mata rantai penyebaran corona.

Bambang pun meminta maaf kepada masyarakat dan berharap masyarakat bisa memaklumi keputusan tersebut.

“Mohon maaf dan mohon dipahami keputusan ini, untuk hari ini dan selanjutnya salat berjamaah dan salat Jumat di Masjid Al-Ukhuwwah tidak dilaksanakan,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Kamis (19/3/2020), DKM Al-Ukhuwwah bekerja sama dengan PMI Kota Bandung sempat menyemprotkan cairan disinfektan ke setiap sudut masjid. Bahkan, DKM juga telah mempersiapkan agar jemaah bisa melaksanakan Salat Jumat di Masjid Al-Ukhuwwah.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, Miftah Faridl memaklumi apabila ada masjid yang memiliki jemaah dalam jumlah banyak memutuskan untuk tutup sementara waktu. Hal itu demi kebaikan dan keselamatan masyarakat.

“Imbauannya masing-masing apabila ada daerah yang dikhawatirkan peularan, maka melaksanakan di tempat dengan kumpulan kecil atau di tempat lainnya seperti di rumah,” beber Miftah.

Miftah kembali mengulas bahwa fatwa MUI pusat juga menyarankan untuk mengutamakan keselamatan masyarakat. Sehingga, tidak memaksakan untuk menggelar salat berjamaah dalam jumlah banyak.

“Fatwa MUI-nya begitu, kalau dalam suasana diduga membahayakan salat di rumah atau di tempat lain,” tandasnya. (Iwnaruna/Azay)

Tags: DKM Masjid Al UKhuwwah Kota Bandung
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post
Direktur Moch. Didi Sunardi, hal itu berdasarkan Peraturan Daderah (Perda) Kota bandung nomor 8 tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung.

BPR Kota Bandung Resmi Menjadi BANK Bandung

Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat mendesak Dadang untuk bersikap transparan mengenai peta persebaran Covid-19 di Kabupaten Bandung

KI Jabar Mendesak Bupati Dadang Naser Segera Membuka Peta Persebaran Kasus Corona di Kabupaten Bandung

Discussion about this post

Recommended

Tim SAR Gabungan Temukan 1 Korban Longsor Jaya Giri Dalam Keadaan Tewas

Desember 26, 2020

Keren! Kota Bandung Dinobatkan Sebagai Kota Dengan Makanan Tradisional Terbaik di Asia

Mei 27, 2022

Kasus HIV/AIDS Kota Bandung Tertinggi di Jawa Barat!

November 17, 2023

Satu Unit Mobil Mercy Tertimpa Pohon Di Bandung

Oktober 7, 2022
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »