Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Jumpa Pers Oded Umumkan Tanggap Darurat Penyebaran Virus Corona

Maret 15, 2020
in Uncategorized
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan keputusan terkait pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan keputusan terkait pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

KOTA BANDUNG, METRO JABAR.ID

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan keputusan terkait pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19. Melalui Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengeluarkan surat edaran yang berisi 14 kebijakan sebagai langkah antisipasi dan pencegahan virus corona atau Covid-19.

Rapat Forkopimda yang dilaksanakan pada Sabtu (14/3/2020), di Pendopo Kota Bandung, Jln. Dalem Kaum, berlangsung sejak pukul 15.00 WIB hingga 21.00 WIB. Isi SE Wali Kota diantaranya meliburkan sekolah selama dua pekan terhitung mulai 16 Maret dan menutup sementara area publik Pemkot Bandung.

BacaJuga

Radea Respati Dorong Sinergi Bagi Sosialisasi Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

DPRD Kota Bandung Dorong Sinergi Multihelix dalam Upaya Eliminasi TBC Tahun 2030

Isi Surat Edaran Wali Kota Bandung selengkapnya adalah sebagai berikut.

  1. Seluruh warga Kota Bandung diharapkan meningkatkan kewaspadaan diri dengan berperilaku hidup bersih dan sehat di berbagai tempat serta menghindari keramaian dan perjalanan tidak penting.
  2. Warga yang melihat dan merasakan seperti gejala Covid-19 agar menghubungi call centre 119.
  3. Menghentikan sementara kegiatan yang diadakan pemerintah Kota Bandung dan atau pihak lain yang melibatkan massa.
  4. Melakukan pembelajaran jarak jauh melalui media daring bagi peserta didik pada satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemerintah Kota Bandung (Paud, TK, SD, SMP, LKP, LPK dan PKBM) dan mengimbau lembaga pendidikan lainnya memberlakukan hal yang sama
  5. Menginstruksikan kepada seluruh tenaga dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam keadaan siaga menghadapi penyebaran pandemi corona virus (Covid-19) di Kota Bandung dan mengikuti ketentuan yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kota Bandung.
  6. Seluruh pelayanan publik Pemerintah Kota Bandung beroperasi seperti biasa dengan tetap memperhatikan upaya upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
  7. Menghentikan sementara pos pelayanan terpadu atau posyandu dan pos pembinaan terpadu (Posbindu).
  8. Menutup sementara area publik pemerintah Kota Bandung (Alun-alun, taman kota, Bandung Planing Galery, Museum Kota Bandung, Bandung Creative Hub, Bandung Command Centre, sarana olahraga dan lain-lain.
  9. Mengimbau seluruh instansi perkantoran, stasiun kereta api, terminal, jalan raya, pool bus pariwisata, pool travel, bandara dan tempat ibadah, untuk menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai kebijakan instansi masing-masing.
  10. Mengimbau seluruh pasar, pertokoan, pusat perbelanjaan dan toko modern untuk tetap membuka layanan dengan menerapkan standar kesehatan maksimum, serta upaya pencegahan Covid-19.
  11. Warga diimbau tidak berbelanja kebutuhan pokok secara berlebihan karena stok dalam kondisi aman dan tersedia.
  12. Menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah dan BUMD Pemerintah Kota Bandung untuk menindaklanjuti surat edaran ini sesuai dengan tugas dan fungsinya masing masing.
  13. Warga diimbau tetap tenang dan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  14. Informasi terkait Covid-19 dapat menghubungi call centre 112 dan website commandcenter.bandung.go.id

Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal diterbitkan dan akan dievaluasi dalam jangka 14 hari sesuai dengan perkembangan pendemik Covid-19.

Terkait kebijakan ini, Oded meminta masyarakat tak perlu panik dan sebaliknya dapat meningkatkan kewaspadaan diri dengan berperilaku hidup bersih dan sehat di berbagai tempat, serta menghindari keramaian dan perjalanan tidak penting.

Demikian isi jumpa pers pernyataan Walikota Bandung dan Surat Edaran Perihal Tanggap Darurat terhadap Penyebaran Virus Corona alias Covid-19 di Pendopo, Rumah Dinas Walikota Bandung. (Iwnaruna/Azay)

Tags: mengeluarkan keputusan terkait pencegahan penyebaran virus coronaWalikota Bandung
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Radea Respati Dorong Sinergi Bagi Sosialisasi Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Oktober 23, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber...

DPRD Kota Bandung Dorong Sinergi Multihelix dalam Upaya Eliminasi TBC Tahun 2030

Oktober 23, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam...

Radea Respati Dorong Akselerasi Inovasi Digital dan Peningkatan SDM Pelayanan Admindukcapil

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber...

Antisipasi DBD Merebak, Dewan Lakukan Penguatan Edukasi Bersama Dinas dan Kewilayahan

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., menjadi narasumber pada kegiatan rapat koordinasi...

Galeri Patrakomala Jadi Inspirasi Komisi II DPRD Kalteng Kembangkan Produk Lokal

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Galeri Patrakomala Dekranasda Kota Bandung di Braga City Walk menerima kunjungan kerja dari Komisi II DPRD Provinsi...

Load More
Next Post
Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengeluarkan sejumlah keputusan terkait penyebaran wabah Virus Corona atau Corona Virus Disease 19 (Covid-19)

Pemkot Bandung Umumkan Surat Edaran

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menginstruksikan jajarannya untuk menunda penyelenggaraan kegiatan besar yang melibatkan banyak orang

Cegah Event Kerumunan Masa Namun Pelayanan Publik Tetap Buka dengan Menggunakan Standar Kesehatan Maksimal

Discussion about this post

Recommended

DPRD Kota Bandung Desak Pemkot Bandung Tutup Celah Potensi Pelanggaran Izin Bangunan

Juni 10, 2023

Pemkot Bandung Beri Ijin Untuk Sarana Olahraga Beroperasi

Juli 24, 2020
Darus: Sejarah Baru Pilkada Kabupaten Bandung Diprediksi Miliki Bupati dari Kalangan Perempuan

Darus: Sejarah Baru Pilkada Kabupaten Bandung Diprediksi Miliki Bupati dari Kalangan Perempuan

Desember 9, 2020

Tangani Banjir di Kawasan Cingised, Pemkot Bandung Hadirkan Rumah Pompa Cironggeng

Februari 16, 2023
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi