Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Beritakan Corona,PWI: Media Jangan Ciptakan Kepanikan

Maret 4, 2020
in Uncategorized
Beritakan Corona,PWI: Media Jangan Ciptakan Kepanikan

Metrojabar.id, Bandung – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengimbau seluruh masyarakat pers, terutama para penanggung jawab media agar dalam pemberitaan mengenai virus Corona hendaknya mengedukasi, menciptakan ketenangan di tengah masyarakat, dan tidak menciptakan kepanikan.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima sulaman salah satu media online, Selasa (3/3/2020), Ketua Umum PWI Atal Sembiring Depari meminta agar dalam pemberitaan mengenai virus Corona memberikan pemahaman mendalam kepada publik.

Diingatkan pula terhadap kewajiban pers melindungi identitas atau data pribadi masyarakat yang tengah dalam penanganan medis virus Corona.

BacaJuga

Radea Respati Dorong Sinergi Bagi Sosialisasi Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

DPRD Kota Bandung Dorong Sinergi Multihelix dalam Upaya Eliminasi TBC Tahun 2030

“Silakan para wartawan menyampaikan informasi yang bermanfaat terkait virus Corona ini, namun secara bersamaan melindungi data atau identitas pribadi korban virus yang tengah dalam perawatan medis,” kata Atal.

Pernyataan Pengurus PWI itu disampaikan sebagai respons atas adanya keluhan masyarakat terhadap pemberitaan sebagian media yang menyiarkan identitas pribadi pasien yang diduga mengalami infeksi virus Corona.

Pernyataan PWI tersebut juga telah dibahas dalam rapat pleno pengurus PWI Pusat.

“Silakan wartawan atau media menyampaikan fakta-fakta yang telah terkonfirmasi. Tetapi, jangan lupa juga harus menghormati hak-hak pribadi korban. Jangan sampai diungkap secara vulgar. Ini jelas mengganggu hak pribadi pasien dan keluarganya. Bahkan masyarakat yang tinggal di lingkungan rumah pasien,โ€ tambah Atal.

PWI Pusat mengingatkan wartawan dan para pengelola “newsroom” sebagai “gate keeper” berita agar tetap menghormati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam mengembangkan berita terkait kasus virus Corona.

Pasal 9 KEJ secara tegas menyebutkan, “Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.”

Menurut dia, menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati, sementara kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Selain itu, Pasal 17 huruf h UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga melarang identitas dan riwayat kesehatan seseorang dibuka ke publik tanpa seizin yang bersangkutan.

Pasal 17 huruf h tersebut berbunyi, “Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu: 1. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;โ€ฆ”

PWI juga mengimbau kepada para narasumber, baik itu dari tenaga medis, pejabat pemerintah, tokoh masyarakat, maupun masyarakat umum agar tidak mudah juga mengungkap identitas korban tanpa seizin yang bersangkutan.

Bagi mereka yang telah disebutkan identitasnya, PWI meminta pemerintah maupun narasumber terkait agar segera merehabilitasi nama korban, apabila secara medis mereka dinyatakan negatif virus Corona.

“Kami menilai ada beberapa media yang pemberitaannya sudah keluar dari koridor peraturan tersebut dan bisa menciptakan trauma kepada pasien maupun keluarga pasien. Karena itu, kami mengingatkan semua masyarakat pers, lebih khusus kepada para pemred atau penanggungjawab media, supaya tetap menghormati hak-hak pasien,” ujar Atal.(Red/iwanaruna/Azay)

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ๐Ÿ™๐Ÿปโœ๐Ÿป๐Ÿ™๐Ÿป๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ

Tags: Memberikan pemahaman mendalam kepada publikMengimbau ketenangan di masyarakat dan tidak menciptakan kepanikanPWI
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Radea Respati Dorong Sinergi Bagi Sosialisasi Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Oktober 23, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber...

DPRD Kota Bandung Dorong Sinergi Multihelix dalam Upaya Eliminasi TBC Tahun 2030

Oktober 23, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam...

Radea Respati Dorong Akselerasi Inovasi Digital dan Peningkatan SDM Pelayanan Admindukcapil

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber...

Antisipasi DBD Merebak, Dewan Lakukan Penguatan Edukasi Bersama Dinas dan Kewilayahan

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., menjadi narasumber pada kegiatan rapat koordinasi...

Galeri Patrakomala Jadi Inspirasi Komisi II DPRD Kalteng Kembangkan Produk Lokal

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Galeri Patrakomala Dekranasda Kota Bandung di Braga City Walk menerima kunjungan kerja dari Komisi II DPRD Provinsi...

Load More
Next Post
Presiden Minta Pengentasan Kemiskinan Terkonsolidasi,Terintegrasi,Dan Tepat Sasaran

Presiden Minta Pengentasan Kemiskinan Terkonsolidasi,Terintegrasi,Dan Tepat Sasaran

Cegah Virus Corona,Menkes:Jaga Imunitas Tubuh

Cegah Virus Corona,Menkes:Jaga Imunitas Tubuh

Discussion about this post

Recommended

Sebanyak 571 PNS Pemkot Bandung Purna Tugas, Bambang Tirtoyuliono: Selamat Berbakti di Fase Berikutnya

Desember 14, 2023
Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pihaknya akan menindak tegas jika warga masih bersikukuh untuk berkumpul di area publik

Polrestabes Bandung Tindak Tegas Warga yang Masih Berkumpul di Area Publik

Maret 29, 2020

Optimalkan Profesi Guru di Kota Bandung, 881 Guru PPPK Tahap II Dilantik Hari Ini

Mei 24, 2022

Bantaran Sungai Dijadikan Tempat Parkir Permanen, Pemkot Bandung Akan Lakukan Penertiban

September 10, 2021
Translate ยป
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi